Beo – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Secara bahasa, puasa berarti menahan diri.
Sedangkan secara istilah syariat, puasa adalah kewajiban menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib), disertai dengan niat yang ikhlas.
Namun, ibadah yang mulia tersebut bisa menjadi sia-sia jika kita tidak berhati-hati terhadap berbagai tindakan atau kondisi tertentu. Mengetahui secara pasti apa saja hal yang membatalkan puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban mutlak agar ibadah yang dijalani tetap sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Seringkali, ada beberapa kebiasaan kecil, tindakan medis ringan, atau kondisi fisik yang kurang dipahami hukum fikihnya, sehingga tanpa disadari dapat merusak keabsahan puasa.
“Disclaimer: Informasi dalam ulasan berikut disediakan untuk tujuan informasi umum mengenai dasar-dasar fikih dan tidak dimaksudkan sebagai saran profesional atau fatwa mutlak. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan ulama, ustaz, atau otoritas agama resmi sebelum mengambil keputusan atas kondisi yang spesifik.”
Memahami Batasan dan Hukum Dasar Puasa
Sebelum mengurai rincian hal-hal yang membatalkan puasa, sangat penting untuk memahami bahwa ibadah ini bukan sekadar menahan rasa lapar dan haus. Puasa melatih pengendalian hawa nafsu secara komprehensif.
Dalam ilmu fikih, puasa seseorang dinyatakan batal apabila terjadi salah satu dari dua faktor utama: faktor fisik (masuknya benda ke dalam tubuh melalui jalur tertentu atau keluarnya cairan tertentu) dan faktor psikis/teologis (hilangnya akal atau putusnya niat).
Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai perkara-perkara yang secara hukum syariat akan menggugurkan keabsahan puasa.
10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Pembahasan di bawah ini diuraikan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijmak) dan rujukan fikih mayoritas, khususnya mazhab Syafi’i yang banyak dianut oleh umat Muslim di Indonesia.
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut dan menelannya secara sadar serta sengaja adalah pembatal puasa yang paling mutlak. Hal ini mencakup segala jenis makanan dan minuman, baik dalam jumlah banyak maupun sangat sedikit (seperti menelan sisa makanan di sela-sela gigi secara sengaja).
Namun, Islam adalah agama yang memudahkan. Jika seseorang makan atau minum karena benar-benar lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal. Orang tersebut wajib langsung menghentikan kunyahan atau tegukannya saat itu juga, lalu melanjutkan puasanya hingga maghrib.
2. Muntah yang Disengaja
Muntah secara sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan jari atau sengaja mencium aroma tertentu yang sudah diketahui akan memicu mual hebat hingga muntah, akan membatalkan puasa.
Sebaliknya, jika seseorang muntah di luar kendalinya (tidak disengaja) karena sakit, mabuk perjalanan, atau masuk angin, maka puasanya tetap sah dan boleh dilanjutkan dengan syarat tidak ada sedikit pun muntahan yang ditelan kembali.
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan intim (jima’) pada siang hari bulan Ramadhan secara sengaja membatalkan puasa. Pelanggaran ini merupakan salah satu dosa besar dalam konteks ibadah puasa dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Selain wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain, pelaku juga dikenakan denda besar yang disebut Kafarah Uzhma. Denda tersebut berupa memerdekakan budak, atau jika tidak mampu wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu juga wajib memberi makan 60 orang miskin.
4. Keluarnya Air Mani (Sperma) karena Disengaja
Keluarnya air mani (ejakulasi) yang disebabkan oleh sentuhan fisik yang disengaja, seperti masturbasi atau sentuhan langsung dengan pasangan (meski tanpa hubungan intim), akan menggugurkan puasa.
Berbeda hukumnya jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa kesengajaan, seperti saat mengalami mimpi basah (ihtilam) di siang hari. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi saat tubuh kehilangan kesadaran dan di luar kendali akal.
5. Memasukkan Benda ke Dalam Lubang Tubuh (Jauf) – Sering Tidak Disadari
Poin kelima ini adalah hal yang paling sering luput dari perhatian. Dalam fikih mazhab Syafi’i, memasukkan benda fisik ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf) melalui lubang yang terbuka membatalkan puasa. Lubang tubuh ini meliputi mulut, hidung, telinga, serta lubang kemaluan dan dubur.
Contoh tindakan harian yang sering tidak disadari dapat membatalkan puasa meliputi:
- Mengorek kuping terlalu dalam menggunakan kapas pembersih (cotton bud) hingga melewati batas pangkal telinga.
- Memasukkan obat tetes telinga karena cairannya masuk ke dalam rongga kepala.
- Menggunakan obat tetes hidung (nasal spray) atau inhaler tertentu yang cairannya masuk ke pangkal tenggorokan.
- Memasukkan obat suppositoria melalui dubur atau kemaluan untuk menurunkan demam atau meredakan ambeien.
Banyak orang mengira tindakan medis ringan atau kebiasaan kebersihan di atas tidak berpengaruh, padahal secara hukum fikih hal-hal tersebut memasukkan zat ke dalam jauf, sehingga otomatis puasanya menjadi batal.
6. Mengalami Haid atau Nifas bagi Perempuan
Haid (menstruasi) dan nifas (darah setelah melahirkan) adalah pembatal puasa yang bersifat mutlak bagi perempuan. Meskipun darah haid baru keluar satu menit sebelum kumandang azan maghrib, puasa pada hari tersebut.
Tetap dihukumi batal dan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan. Berbuka puasa bagi perempuan yang sedang haid atau nifas bukanlah sebuah dosa, melainkan bentuk ketaatan terhadap larangan agama.
7. Mengalami Gangguan Jiwa (Gila)
Kesadaran akal sehat adalah syarat wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah. Jika seseorang kehilangan akal sehatnya (gila) secara tiba-tiba di pertengahan hari saat berpuasa.
Maka puasanya gugur seketika. Kondisi hilang kesadaran lainnya seperti pingsan atau koma juga dapat membatalkan puasa jika terjadi sepanjang hari dari subuh hingga maghrib tanpa ada momen sadar sedikit pun.
8. Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Niat dan keimanan adalah fondasi utama setiap ibadah. Apabila seseorang yang sedang berpuasa berniat atau melakukan tindakan yang membuatnya murtad (keluar dari agama Islam), seketika itu juga seluruh amal ibadahnya hancur, termasuk puasanya hari itu.
9. Berniat Secara Sadar Membatalkan Puasa
Puasa sangat bergantung pada niat di dalam hati. Jika di siang hari seseorang menguatkan niat secara bulat dan mantap di dalam hatinya untuk membatalkan puasa (misalnya: “Saya mau makan sekarang dan tidak mau puasa lagi”).
Maka puasanya langsung batal pada detik itu juga, meskipun ia belum sempat menyentuh makanan atau minuman apa pun. Putusnya niat berarti putusnya ibadah tersebut.
10. Merokok atau Menghisap Vape
Baik rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape/pods) sama-sama membatalkan puasa. Asap rokok dan uap vape mengandung partikel, nikotin, dan zat (‘ain) yang sengaja dihisap.
Lalu dimasukkan ke dalam rongga dada (paru-paru) dan tenggorokan. Ini berbeda dengan menghirup aroma makanan atau wangi-wangian yang tidak memiliki zat fisik pekat dan tidak membatalkan puasa.
Mitos: Kondisi yang Sering Dikira Membatalkan Puasa
Untuk melengkapi pemahaman, penting juga mengetahui beberapa kondisi yang sering ditakutkan membatalkan puasa, namun sebenarnya tidak membatalkan:
- Menelan Air Liur: Menelan ludah sendiri (yang murni, tidak bercampur darah gusi atau sisa makanan, dan belum keluar dari bibir) tidak membatalkan puasa.
- Menangis: Air mata keluar dari luar mata dan tidak masuk ke rongga pencernaan. Menangis karena sedih atau terharu tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
- Mencicipi Makanan: Juru masak boleh mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk memastikan rasa, asalkan setelah itu langsung diludahkan kembali dan tidak ada yang ditelan. (Hukumnya makruh jika tidak ada keperluan mendesak).
- Suntikan Medis: Suntikan melalui otot (intramuskular) atau pembuluh darah (intravena) untuk pengobatan luar tidak membatalkan puasa, kecuali jika suntikan tersebut berisi cairan nutrisi atau infus sebagai pengganti makanan.
FAQ tentang Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Q: Apakah menyikat gigi di siang hari membatalkan puasa?
A: Menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi atau air kumur yang tertelan ke tenggorokan. Namun, menyikat gigi setelah masuk waktu zuhur (tergelincirnya matahari) dihukumi makruh menurut sebagian ulama.
Q: Bagaimana hukumnya menelan dahak saat sedang puasa?
A: Jika dahak masih berada di pangkal tenggorokan dan tertelan, puasa tidak batal. Namun, jika dahak sudah keluar sampai ke batas rongga mulut luar (batas makhraj huruf Kha’) lalu sengaja ditelan kembali, maka puasanya batal.
Q: Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?
A: Tidak. Mata tidak dianggap sebagai rongga terbuka yang mengarah langsung ke lambung. Meskipun terkadang terasa pahit di tenggorokan, penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa.
Q: Apakah mencium istri atau suami membatalkan puasa?
A: Mencium pasangan tidak membatalkan puasa selama tidak memicu keluarnya air mani. Namun, hal ini sangat makruh dan dianjurkan untuk dihindari guna menjaga syahwat agar tidak terjerumus pada hubungan intim.
Q: Bagaimana jika tidak sengaja tertelan air saat wudhu?
A: Jika air tertelan karena berkumur (madhmadah) secara wajar dan tidak berlebihan, puasa tetap sah. Namun, jika berkumur terlalu kuat (berlebihan) dan air tertelan, maka puasa menjadi batal.
Kesimpulan
Menjalankan ibadah puasa membutuhkan kewaspadaan, bukan hanya dalam menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala tindakan fisik dan psikis yang dapat menggugurkan niat dan keabsahannya.
Mulai dari larangan mutlak seperti makan, minum, dan berhubungan intim, hingga hal-hal yang kurang disadari seperti memasukkan benda ke lubang telinga atau hidung, wajib menjadi perhatian setiap Muslim.
Dengan memahami secara menyeluruh tentang hal yang membatalkan puasa Ramadhan, kita dapat menjaga kualitas ibadah sehingga dapat meraih pahala dan rida Allah secara maksimal.