17 Sengketa Pilkades Kerinci Belum Berhasil Dituntaskan?

Laporan Khusus: Marhaen Jurnalis Beo.co.id

KERINCI, BEO.CO.ID –  Sedikitnya tercatat 17 dari 153 Desa Se-Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sejak pemilihan kepala desa (Pilkades) Kerinci, berlangsung, 06 April 2021 bersengketa dampak dari kecurangan yang diduga dilakukan para oknum panitia, pemalsuan daftar nama pemilih tetap (DPT), adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, syarat calon kades diduga ada yang cacat hukum tetap disahkan panitia, kini ke 17 desa itu menuai badai, selang – sengketa alias “carut marut” antar pendukung kades terpilih dengan masyarakat penggugat, terus berlanjut. Kini ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kerinci, Belum berhasil dituntaskan?
Suasana Pesta Pilkades Simpang Tutup Kecamatan Gunung Kerinci dan Abdul Hadi (Tokoh Masyarakat) . Dok
Ini pekerjaan rumah (PR) bagi Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, DR.H. ADIROZAL, MSi, melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Drs SELHANUDIN yang baru menjabat, bersama Dinas PMD Kerinci dan jajarannya. Masyarakat Kerinci berharap ketegasan Selhanudin dan pihak terkait menyelesaikan kasus yang flik ini, secara jujur, adil dan bertanggungjawab, memberlakukan UU, Peraturan Perda, Perbup, berdasarkan data faktua (benar) yang diajukan para pihak (penggugat).
Masyarakat berharap Pekerjaan Rumah (PR) ini, dapat dituntaskan secara benar dan berkeadilan tanpa keberpihakkan, pada kelompok, oknum, apa lagi yang ada hubungan kekeluargaan (nepotisme), harus dibuang jauh-jauh, dan yang di kedepankan berdasarkan fakta yang benar, bukan rekayasa.
Berdasarkan jadwal penyelesaian sengketa pilkades serentak Kabupaten.Kerinci 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Drs.syahril Hayadi M.Si, jadwal Kecamatan Gunung Raya jam 09.00-11.00 wib selasa 4 Mei 2021, Desa:MASGO, LEMPUR HILIR yang bertempat di (Dinas PMD) jam 11.00-12.00 wib.
Dan diteruskan dengan sengketa pilkades di Kecamatan Bukit Kerman Desa LOLO HILIR, masih dihari yang sama jam 13.00-15.00 wib di lanjutkan sengketa pilkades Kecamatan Batang Merangin, BATANG Desa:TARUTUNG, PEMATANG LINGKUNG. Dan diteruskan permasalahan sengketa pilkades Kecamatan Danau Kerinci jam 15.00 Desa:PENDUNG TALANG GENTING hingga selesai.
Pada hari Rabu, 5 Mei 2021 jam 09.00-12.00 membahas sengketa pilkades di Kecamatan Depati VII Desa: BELUI, BELUI TINGGI, SEKUNGKUNG, KUBANG GEDANG.
Di hari yang sama Rabu 5 Mei 2021 jam 13.00-14.00 diteruskan dengan sidang sengketa pilkades Kecamatan AIR HANGAT TIMUR Desa:KEMANTAN HILIR 14.00-15.00 berlanjut sidang sengketa pilkades Kecamatan Siulak Mukai SIULAK Desa:SUNGAI LANGKAP.
Hari ketiga sidang sengketa pilkades, 6 mei 2021 jam 09.00-12.00 di gelar sengketa pilkades, Kecamatan GUNUNG KERINCI Desa:SIMPANG TUTUP, UJUNG LADANG, SIULAK TENANG.
Dihari ketiga ini berakhir sekitar jam 15.00 membahas sengketa pilkades Kecamatan Keliling Danau Desa:KOTO TUO, TALANG LINDUNG. Inilah 17 desa pilkades yang bersengketa di 16 Kecamatan Se-kabupaten Kerinci, Jambi.
Saat di konfirmasikan Jurnalist Beo.co.id, dengan para penggugat pilkades di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ber-alamat JL.Prof Dr.Sri Soedewi Maschoen Sofwan SH di Kota Sungai Penuh, salah satu penggugat menjelaskan kami hanya diberi waktu untuk menceritakan permasalahan, keberatan tentang kejanggalan, dan temuan (6/4/21) saat pilkades berlangsung.
Dan beberapa catatan sanggahan yang telah masuk kami laporkan ke dinas instansi terkait dan kami diberi sesi tanya jawab tentang kejadian yang di anggap keberatan, namun belum bisa mendapatkan hasil putusannya hari ini mungkin ada undangan untuk kedua kalinya ujar sumber kompeten itu.
‎Ditempat terpisah KASRAN, 40 tahun, salah satu penggugat sengketa pilkades berasal dari Kecamatan Gunung Kerinci Desa Ujung Ladang mengaku sedikit lega dengan masalah yang dihadapinya karena penyelesaian ditingkat kabupaten lebih transparan dan terbuka, jelas, mudah – mudahan lanjut kasran ini bisa membawa solusi kebenaran yang kami cari.
Dijelaskan Kasran, saat berlangsungnya pembahasan sengketa pilkades di ruangan Kadis Pemdes Kerinci hadir dari KESBANGPOL, DINAS DUKCAPIL, KADIS PEMDES, ASISTEN 1, dan petinggi dari kecamatan yang bersengketa yaitu Camat kata Kasran kepada Wartawan media ini.
Dijelaskan Kasran secara rinci jikalau ada niat aparat terkait dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dengan aparat penegak hukumnya untuk bersama – sama mencari kebenaran (bukan pembenaran) dalam penyelesaian sengketa pilkades demi tegaknya keadilan dan kebenaran dari sekian banyaknya catatan hitam yang terjadi seperti klarifikasi, kelengkapan bahan dan keabsahan persyaratan bakal calon kades tidak dilakukan oleh panitia.
Dan Ketua Panitia, menyatakan Ketua Panitia Pilkades, bahwa BPD tidak punya hak tentang ke absahan bahan calon kades serta kelengkapan bahan ini kesalahan panitia, indikasi tidak melaksanakan tahapan klarifikasi bahan yang sesuai perbub No 12 tahun 2015 pasal 21.
Lebih jauh di terangkan Kasran, fakta integritas calon kepala desa AN:Holmeri Saldi tidak diatas materai 10rb dan tidak di tanda tangani pjs Kades kesalahan panitia dan calon alasan cacat hukum.
‎Dilanjutkan Kasran permohonan menjadi calon kepala desa AN:Holmeri Saldi tidak sah karena tidak pakai materai 10rb kesalahan calon. Dan juga surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik AN: Holmeri Saldi tidak ada tanggalnya kata Kasran, ini jelas sangat janggal namun tetap disahkan oleh panitia ditingkat desa.
Sementara itu Surya Efendi Ketua BPD Ujung Ladang (7/5/21) mengatakan jikalau terjadi perubahan bahan (persyaratan red)  AN:Holmeri Saldi saya tidak bertanggung jawab karena secara administrasi bahan calon kades dengan nama tersebut tidak lengkap.
Dan tidak mengikuti tahapan-tahapan yang telah di tentukan. Ada indikasi telah terjadi perubahan bahan yang tidak lengkap secara administrasi AN: Holmeri Saldi cakades Ujung Ladang, saya antisipasi kata Surya Efendi karena pak camat Gunung Kerinci meminta berita acara penetapan pemenang setelah pemilihan suara ada sebagian bahan dan syarat syarat yang perlu di perbaiki AN Holmeri Saldi yang keluar sebagai pemenang hal itu saya tolak karna menurut saya tidak bisa lagi bahan dan syarat dilengkapi setelah pemilihan suara atau penetapan pemenang kata Surya Efendi kepada wartawan. Dengan lain perkataan syarat Pilkades tidak boleh dilengkapi setelah terpilih, dan seluruh persyaratan yang disiapkan sesuai tahapan dan jaswal, jika ada penetapan diluar itu berarti cacat hukum.
Ditempat terpisah (6/5/21) Irawan dkk tim sukses (tim ses) Andrijal Nomor urut 1 cakades Desa Simpang Tutup mengatakan kepada wartawan media ini, meminta bupati/kepala daerah KabupatenKerinci untuk tidak gegabah melantik kades terpilih desa Simpang Tutup, (Efrizal-red) pemenang sekarang, karena dugaan dpt (dafatr pemilih tetap) nomor 334 Elmiwati diselipkan nama Hapisudin begitu juga dengan nama Putri dengan nomor urut dpt 36 diselipkan nama Aidil Alhafis, hal ini di akui salah dan khilaf oleh Silfia, salah satu panitia Pilkades Desa Simpang Tutup, dikantor kecamatan Gunung Kerinci.
Dilanjutkan Irawan adanya surat suara yang hilang 1(satu)suara oleh pihak panitia hal itu di ketahui lansung oleh Silfia, anehnya lagi Silfia pula orang pertama yang memberi tahu adanya surat suara yang hilang ini jelas Irawan telah terjadi permainan tidak sehat, bukan itu saja yang janggal kata Dc Irawan adanya surat suara yang kena tinta, tanpa diperiksa dan disahkan oleh panitia pilkades maka dari 3 kandidat dan warga masyarakat meminta diadakan (PSU) pemilihan suara ulang pilkades Simpang Tutup.
Jikalau tidak kata DC Irawan ini bisa membawa “bomerang”/kisruh di tengah masyarakat yang selama ini hidup damai dan berdampingan tak elok kata dc jika salah langkah mengambil keputusan bisa menjadi bola panas untuk di sengketa pilkades Simpang Tutup dan berdampak lansung kepada masyarakat karena perselisihan angka 183 suara Efrizal dan 180 suara Andrijal ini harus semua pihan hendaknya menyelusuri untuk sebuah kebenaran.
Secara terpisah (8/5/21) Abdul Hadi (65th) tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Kerinci dan sekaligus, merupakan kakek (nyantan-red) dari 2 kandidat yang bertikai di pilkades Simpang Tutup yaitu Andrijal sebagai penggugat dan Efrizal alias (si ep) kakak kandung dari Andrijal sebagai yang di gugat kata Abdul Hadi hal ini bisa berdampak sangat buruk terhadap warga dan masyarakat (kelompok, red) kedua kubu yang bertikai.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan saya menghimbau kepada keluarga besar Simpang Tutup untuk bisa menahan diri (jangan anarkis, red), apa lagi kata Abdul Hadi pak Selhanudin asisten 1 adalah ASLI orang Simpang Tutup Kecamatan Gunung Kerinci mudah mudahan kata Abdul Hadi di Simpang Tutup ini bisa PSU demi menjaga netralitas dan kepuasan bagi kedua peserta pilkades adik dan kakak, segera kan PSU kata Abdul Hadi.
Asisten 1 Drs. Selhanudin di sela-sela jam istirahat pembahasan sengketa pilkades menjelaskan kepada marhen wartawan koran ini 6/5/21 himbauan saya kata Selhanudin. masyarakat agar bisa tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang bisa memperkeruh suasana dan kita mengikuti tahapan tahapan yang ada, di akui oleh Selhanudin bahwa di Simpang Tutup terjadi sengketa pilkades (kampung asisten1, red) dan kita akan selalu mencari kebenaran juga solusi agar masyarakat damai dan tenang ujarnya singkat.
PR Berat Selhanudin, secara kekeluargaan Desa Simpang Tutup, kampung (desa) mertuanya. Desa Siulak Tenang, tempat tinggalnya sekarang (domisili) kedua desa ini bermasalah ditambah desa tetangga Ujung Ladang tetangga dekat Siulak Tenang.
Masyarakat didesa Simpang Tutup, Siulak Tenang berharap Selhanudin, menyelesaikan kasus sengketa ini secara murni jangan ada keberpihakkanya. Berpihaklah pada gebenaran, dan tegakkanlah UU, Perbup dan Perda dan peraturan mengikat lainnya.
Soalnya perolehan suara Efrizal, 180 dan Andrijal 183, selisih tiga angka (3), diduga diperoleh secara melanggar hukum oleh tim pemenang dengan melibatkan oknum panitia, mulai dari penetapan DPT, dan dugaan Kecurangan lainnya.
Selhanudin, adalah putra terbaik Kecamatan Gunung Kerinci, (saat ini, red) kariernya melejit dua tahun terakhir ini sejak Adirozal, menjabat Bupati Kerinci dua periode, 2014-2019 – 2019 2024.
Masyarakat Gunung Kerinci akan mendukung tugas berat Selhanudin selaku Asisten 1 untuk menyelesaikan kasus ini, secara jujur dan berkeadilan. Jangan ada keberpihakkan.
Kasus Pilkades Kerinci di 17 desa berliku panjang dengan berbagai bentuk kecurangan, harus diselesaikan Bupati/ Kepala daerah Kabupaten Kerinci DR.H. Adirozal, MSi, bersama Asisten 1 Bidang Pemerintahan Selhanudin, dengan “meminjam istilah pepatah dengan petitih adat alam Kerinci, Rajo Adil Rajo di Sembah, Rajo Zolim Rajo dilawan”  Sama dengan raja adil raja disembah, Raja Zolim raja dilawan” jadi orang Kerinci, secara umumnya sangat taat dan patuh baik dalam penerapan Hukum adat, apa lagi Hukum dan Negara kita yang berlaku.
Dan mereka sangat tergantung dan berpedoman dengan Hukum dan aturan yang berlaku. Pemimpin yang jujur dan berani bersikap tegas, bertindak adil, tidak perlu pencitraan akan didukung oleh masyarakatnya kapan dan dimana saja. Maka pemimpin mereka yang berlaku Jujur dan bertindak adil, demikian pendapat Abdul Hadi dan sejumlah tokoh masyarakat Kerinci lainnya. (***)

Laporan               : Marhaen/ Tim Beo.co.id dan gegeronline.

BACA JUGA :  JANGAN ABAIKAN SEBAB & AKIBAT BANJIR-LONGSOR HANCURKAN KERINCI

Editor/Penulis     : Gafar Uyub Depati Intan/ Sbong Kime.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org