Ketua YNAL Devi Gunawan : Beri Rekom Sanksi Pidana !
LEBONG, BEO.CO.ID – Sepertinya belum beri efek jera terhadap Camat Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Adnan Hori kembali masuk dalam laporan kedua Ketua YNAL yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong, berkaitan dugaan pelanggaran di Pilkada.
Hal tersebut dikemukakan Ketua YNAL Devi Gunawan bahwa pihak telah melaporkan Camat Rimbo Pengadang yang diduga terlibat politik praktis atau terindikasi tidak sama sekali menjaga netralitas ASN – nya hingga masuk dalam laporan pengaduan sebelumnya.
Kali ini, Camat tersebut masuk kembali di laporan Ketua YNAL kedua kalinya, pasalnya patut diduga melakukan mobilisasi masa (warga) dengan minyak goreng, guna menguntungkan salah satu Paslon nomor urut 1 Helmi – Mian serta Paslon Kopli Ansori dan Roiyana.
“Pertama Camat Rimbo Pengadang sudah kita laporkan ke Bawaslu Lebong beberapa waktu lalu, terkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekarang berulah lagi patut diduga mobilisasi warga untuk beli minyak goreng murah seharga Rp 1000,- itu menimbulkan pelanggaran,” kata Devi, Senin (18/11).
Ia dia juga menyampaikan atas laporan kedua kalinya, meminta Bawaslu Lebong dan Gakkumdu antaranya kepolisian dan kejaksaan untuk memberi rekomendasi sanksi pidana pemilihan, pertama pelanggaran mengangkatkan jari tangan dengan bersimbol urut 1 serta atribut dan kedua diduga ikut memobilisasi warga dengan minyak goreng dan mengarah hak pilih warga di Rimbo Pengadang untuk memenangkan salah satu calon.
“Kita berharap atas laporan yang disampaikan yang kedua dapat beri kesadaran, pertama pelanggaran netralitas dan kedua dugaan ikut serta mobilisasi warga dalam penjualan minyak goreng murah dalam mengarahkan hak pilih,” paparnya.
Bukti Laporan Pertama
Laporan Kedua Camat Rimbo Pengadang
ASN-ADNAN-HORI-4-pdfJauh dia mengungkapkan, atas laporan yang di sampaikan YNAL selama ini belum ada memenuhi unsur pidana pemilihan, tentu harapan YNAL untuk kali ini memenuhi unsur pidana. Dikarenakan sudah puluhan ASN lingkup Pemkab Lebong masuk dalam laporan Bawaslu Lebong.
“Masa tidak ada pelanggaran pemilihan untuk memenuhi unsur pidana, sudah puluhan yang kita laporkan masa satu pun tidak ada,” jelasnya.
Sambungnya diakhir mengatakan bahwa kampanye sifat menjanjikan sesuatu dengan instrumen minyak goreng serta adanya indikasi mengarahkan hak pilih warga untuk memilih atau menguntungkan Paslon lain pelanggaran berat.
“Tentu hal ini menurut kami memenuhi unsur dapat dipidana, kita meminta kepada Bawaslu Lebong dan Gakkumdu untuk memberi rekomendasi sanksi Pidana Pemilihan dalam indikasi mengarah hak pilih warga kepada Paslon tertentu, terhadap Camat Rimbo Pengadang, ini saya baru saja diklarifikasi,” demikian disampaikan Devi.
Camat Rimbo Pengadang masih tetap diupaya untuk dikonfirmasi serta mintai keterangannya oleh media ini, sampai dipublis informasi ini belum hasil diperoleh. (*/SB)