3,3 Miliar ADD 2021 Sungai Penuh Belum Dicairkan ?

SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Sebanyak 16 Desa dari 69 Desa dan Kelurahan di Kota Sungai Penuh hingga saat ini belum menerima Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021. Akibatnya, beberapa kegiatan di Desa tahun 2021 tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga : Wartawan di Madina Dianiaya, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

Salah satu Kepala Desa di Kota Sungai Penuh kepada wartawan membenarkan bahwa ADD tahun 2021 untuk Desanya tidak kunjung cair hingga saat ini.

“Benar, ADD tahun 2021 tahap 2 untuk Desa kami sebesar 40 persen dan 15 Desa lainnya tidak cair sampai sekarang. Kami sebagai aparat Desa merasa sedih, karena banyak kegiatanan yang tidak bisa dibayar. Apalagi beredar kabar bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil baru,” ujar Kades yang menolak namanya disebutkan.

Baca Juga : Pengeroyokan Wartawan Mandailing Natal Ditangkap

Dia mengatakan, hal ini menyebabkan terjadi kegaduhan di Desanya. Pasalnya dana yang tidak cair tersebut merupakan dana untuk honor dan tunjangan perangkat Desa.

BACA JUGA :  Wartawati Indonesia Maju Kerinci - Sungai Penuh Bagi Takjil

“Salah satu contohnya tunjangan BPD, honor Ketua RT, tunjangan Kades dan staf Desa,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungai Penuh, Afyar, dikonfirmasi awak media, tidak mebantah hal tersebut.

“Ya, benar ada 16 Desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku, kita akui itu menjadi hutang Kota Sungai Penuh ke Desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga : Kunker Komisi III, Kran SPAM Sungai Betung Mudik Tidak Mengalirkan Air

Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak untuk berkomentar.

“Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar,” terangnya.

Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.

BACA JUGA :  Jutaan Rupiah Operasional BPD Belum Dibayar, Begini Penjelasan Pjs Kades Gandung

“Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh, Zahran Efendi, dikonfirmasi wartawan juga membenarkan kabar tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti kenapa dana tersebut tak kunjung cair.

“Apa penyebabnya kami tidak tahu, yang jelas kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk persyaratan di Pemdes sudah cukup. Namun apa persoalan di atas kami tidak tau, kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org