
“BUKTI TIDAK PUNYA KEMAMPUAN, MASIH MENGKLAIM HEBAT?”
Sudah 7 (Tujuh) X (kali) masa jabatan, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir (SBGH), Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, sejak meninggalnya kepala desa terpilih, Adhar (alm) lima tahun silam, tidak satupun yang mampu menyelesaikan tugasnya untuk Pemilihan Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir.

Berikut petikan nama-nama Pjs Kades Sungai Batu Gantih Hilir, Kerinci yang menjabat Pjs, Napsil 3 X (tiga kali) menjabat, Rendra 2 X (dua kali) menjabat, Sutan Noerman, (Camat Gunung Kerinci) 1 X (satu kali) menjabat, Syafnelis 1 X (satu kali) menjabat dengan jumlah pejabat 4 orang dengan masa jabatan 7 X (Tujuh kali), tak satupun yang mampu menyelesaikan Pilkades Sungai Batu Gantih Hilir, pantas dipertanyakan apanya yang salah selama ini???
Ter-anyar dijabat Syafnelis, ditunjuk dari Kantor Camat Gunung Kerinci (Sekcam) juga gagal, kini Syafnelis jabatannya berakhir (Mantan), ke 4 Mantan Pjs itu justru meninggalkan catatan “noda-noda hitam Merugikan masyarakat.”

Seperti sejumlah kasus yang terjadi, dalam realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Rp. 1 Miliyar perdesa Sumber dana APBN, ditambah Dana Alokasi Desa (ADD) lebih kurang Rp. 0,4 miliyar, sekitar Rp400 juta/ tahun sumber dana alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Kerinci, dari uang pajak yang dibayar rakyat. Tak mampu dikelola dengan baik 4 mantan Pjs kades tersebut.
Kini menunggu Pjs kades untuk masa jabatan ke 8 Xnya, apa yang akan terjadi?. Kita lihat kelanjutan drama Pjs Kades Sungai Batu Gantih, kedepannya.
Sekedar mengingat sedikit kebelakang, Desa Sungai Batu Gantih Hilir, adalah pemekaran dari Desa Sungai Batu Gantih, (pecahan). Jika kedepannya tidak bisa berjalan dengan baik dan benar, tak ada salahnya kembali kedesa induk Sungai Batu Gantih, yang saat ini di pimpin Suardesi, S.I.P.
Seharusnya pemekaran memudahkan pelayanan bagi masyarakatnya, tidak jadi ajang permainan kotor masing-masing oknum yang menjabat. Muaranya kerugian tetap ditangan masyarakat.
Dari 7 X (tujuh kali) masa jabatan dan 4 orang Pjs yang ditunjuk ternyata belum mampu mengurus rumah tangganya sendiri dari 7 X jabatan Pjs, yang ditugaskan pemerintah Kabupaten Kerinci, semuanya gagal melaksanakan Pilkades, sampai masa jabatan Syafnelis berakhir, 6 Desember 2024 lalu.
Dan masyarakat bersama, para Pjs yang gagal itu, dan Pemdakab Kerinci, harus berani di koreksi, dan mengkoreksi diri atas kesalahan selama ini. Dan solusinya bagaimana secara kompak membangun demokrasi yang sehat untuk pilkades kedepannya setelah Pjs kades ditunjuk pemerintah daerah, yang layak dan memenuhi syarat.
Diharapkan mampu meninggalkan catatan hitam dengan haus kuasa, dan kedepan harus melahirkan pemerintahan yang bersih, dalam Pilkades mendatang.
Dan Syafnelis, (Mantan Pjs) “meninggalkan catatan “kasus pembagian Tabung Gas (Pompa) 100 Unit, mengkecewakan masyarakat?”
Seperti halnya pengadaan pompa Cas (CBA elektric sprayer, tipe 5,5 3 in 1) 100 Unit yang menghabiskan anggaran dari DD RP 85.000.000,- di APBDes – Perubahan 2024 yang meresahkan masyarakat?.
100 Unit tabung, seharusnya sampai untuk 100 KK (kepala keluarga), kenyataannya tidak??? Dalam kasus ini warga yang resmi sudah dapat harus didata kembali secara riil (fakta) tidak fiktif.
Jika yang dibagikan tidak sampai 100 Unit, kemana sisanya, apakah dibeli atau tidak untuk 100 Unit.
Disinilah aparat penegak Hukum, harus memantau kegiatan penggunaan DD Desa Sungai Batu Gantih Hilir, karena ada beberapa kasus DD termasuk yang telah dilaporkan masyarakat ke Polres Kerinci, tak jelas penyelesaiannya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, melalui Pemerintahan ditingkat kecamatan selama ini “gagal” melakukan Pilkades bersama Pjs Kades yang ditunjuk, lalu pertanyaan muncul apanya yang salah? Empat pejabat Pjs ditunjuk, dalam masa waktu 7 X Pjs, semuanya gagal menyelesaikan tugasnya.
Berarti terjadi krisis moral dan tanggungjawab penggunaan dana DD, patut diduga masuk kekantong oknum-oknum perangkat yang terlibat mengelolanya bersama Pjs yang tengah berkuasa, dengan jumlah 7 X Pjs, semua pihak wajib bertanggungjawab atas penggunaan DD, dalam 7 X Pjs berkuasa, menjabat di eranya.
Masalah yang mendera masyarakat Sungai Batu Gantih, dimulai dalam masa jabatan Bupati Kerinci yang dijabat Dr H Adirozal, MSi, sampai 3 Nopember 2024, lalu diganti Pejabat (Pj) Bupati Kerinci Asraf, SPt.MSi, yang dilantik, 4 Nopember 2024, juga gagal membantu penyelesaian Pemilihan Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir, sampai hari ini (Jum,at-17 Januari 2025) Sungai Batu Gantih Hilir, Kerinci tanpa Kepala Desa (Kades).
Tak heran pelayanan terhadap masyarakat yang memerlukan penanda tanganan surat-surat dari Pemerintahan Desa (Pemdes), kian sulit dan parah, selain tanpa kades, ditambah lagi tanpa Pjs, setelah Syafnelis berakhir masa jabatannya, 6 Desember 2024 ?.
Jika masih boleh meminjam istilah, “masyarakat Sungai Batu Gantih Hilir, bak ayam kehilangan induk” tidak merdeka dikampung sendiri?
Dan kondisi terkini, masyarakat tidak bisa berharap banyak, Pj Bupati Kerinci, Asraf hanya tinggal hitungan hari akan berakhir masa jabatannya, masyarakat terpaksa menunggu pelantikan Bupati Kerinci terpilih, untuk menyelesaikan masalah Pjs dan Pilkades Desa Sungai Batu Gantih Hilir. Itupun jika dikerjakan oleh Bupati baru Kabupaten Kerinci?.
Pertanyaan yang Crusial dibenak masyarakat Sungai Batu Gantih Hilir khususnya dan Kerinci secara umum, apanya yang salah?. Para Pjs sebelumnya, ada yang dari S2 (Strata dua) sarjana, bisa “buta mencari solusi/ jalan keluar untuk Pilkades?”
Bayangkan sudah 7X masa jabatan Pjs Kades Sungai Batu Gantih Hilir “tidak ada yang mampu melaksanakan Pilkades?” hingga saat ini Desa Sungai Batu Gantih Hilir, salah satu desa dari 287 desa/ kelurahan se Kabupaten Kerinci yang tidak punya Pejabat depinitif Kepala Desa (Kades)?.
Camat Kepala Wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Rifdi dihubungi Via Whatsappnya, Jumat 17 Januari 2025 sekitar pkl 11. 33 WIB, menerangkan dalam WA-Nya, Insya Allah Senin Usulan dari Camat ke Kabupaten di naikan, jelasnya.
Selama ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nya belum dilantik. Sekarng sudah dilantik, maka proses pengusulan Pjs sudah bisa dilakukan, ujarnya singkat.
Siapapun yang ditunjuk menjabat Pjs Desa Sungai Batu Gantih Hilir, oleh Pemdakab Kerinci melalui kecamatan harus sosok yang kuat, berani, jujur dan bertanggungjawab, karena sejumlah Pjs sebelumnya, “mentok ditengah jalan alias gagal melaksanakan Pilkades sampai hari ini?.”
Membahu: Untuk menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa Sungai Batu Gantih warga masyarakat Desa Sungai Batu Gantih Hilir, bersama Pjs (Pejabat Sementara Kades) yang ditunjuk nantinya harus membangun Demokrasi yang demokratis bersama masyarakat guna memperkecil perbedaan pendapat, dan unsur pro dan kontra, yang bersifat panatik yang mengabaikan kebebasan (demokrasi) sebagai hak rakyat, menentukan pilihannya nanti dalam pilkades.
Jangan terganggu, bebaskan masyarakat menentukan pilihannya dalam pilkades yang akan datang dan awasi dengan baik, jujur dan benar. Selama ini pengelolaan dana DD dan ADD, jadi ladang oknum Pjs, bermental korup. Dan harus dibersihkan, dari praktik haram KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). (*** / Tim).