LEBONG, Beo.co.id – Program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa serta mengwujudkan pemerataan pembangunan daerah tertinggal. Dana yang telah digelontor dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tak mampu dikelola secara benar, hingga berakhir dihotel prodeo (masuk bui).
Ironisnya, sudah 6 Kepala desa (Kades) di Bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang melancong mendaftarkan namanya dihotel prodeo menjadi tersangka korupsi DD – ADD, seperti dialami kepala desa Pelabai, Kecamatan Pelabai yang diciduk Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong lantaran terbukti telah menyalah gunakan dana desa tahun anggaran 2016.
Termasuk, dua kepala desa beserta 1 bendahara kembali diciduk Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong yaitu Kepala Desa Ketenong I, tidak berhenti disitu, kembali memperpanjang barisan yaitu Kepala Desa Biyoa Putiak, Kecamatan Pinang Belapis, ditahan pada 21 November 2017 silam.
Ditambah tahun 2019 lebih tepatnya pada 22 Mei 2019, Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, dengan perkara yang sama, yakni menyalahgunakan penggunaan DD – ADD tahun anggaran 2016.
Catatan buruk pengelola DD kembali dipengujung tahun 2019, pada hari Selasa 3 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Lebong kembali melakukan penahanan terhadap DC, Kepala Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara. DC yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD ADD tahun anggaran 2018 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 323 juta.
Baru-baru ini, kembali lagi mengores catatan buruk Polres Lebong yang terjadi di Kecamatan Lebong Tengah, mantan Kepala Desa Semelako II yang bernisial FS yang diduga melakukan menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019, ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Lebong pada Jumat (26/11/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Seperti dilansir gobengkulu.com 28 November 2020
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, total DD tahun 2019 lalu itu sebesar Rp 848 juta, tapi yang diserap oleh mantan kades tersebut hanya senilai Rp 527 juta, yakni DD tahap I senilai Rp 169 juta, kemudian tahap II senilai Rp 339 juta, jika ditotal nilainya mencapai Rp 508 juta. Sementara, sisanya untuk DD tahap III tidak lagi dikelola oleh FS dikarenakan jabatannya sebagai Kades berakhir.
Dari nilai Rp 508 juta yang dicairkan oleh tersangka diduga terdapat kerugian negara (KN) sebesar Rp 227 juta. KN tersebut diketahui setelah adanya audit dari tim Inspektorat Lebong.
“Kita melakukan penyelidikan atas dasar hasil audit Inspektorat Lebong yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 227 juta di Desa Semelako II,” kata Kapolres.
Atas dasar itulah, lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Hasil dari penyelidikan tersebut, jelasnya lagi, ditemukan ada beberapa item pekerjaan fisik yang dikurangi volumenya hingga menimbulkan KN sebesar Rp 227 juta tersebut.
FS mendatangi Unit Tipikor Sat Rekrim Polres Lebong, pada Jumat (27/11/2020), sekira pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dirasa cukup, Unit Tipikor membuat Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. Kemudian unit tipikor melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. FS kemudian dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Lebong, sekira pukul 20.00 WIB.
“Iya sudah kita tetapkan tersangka, ditahannya malam tadi, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” demikian Kapolres.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) – Lembaga Aliansi Indonesia Perwakilan Kabupaten Lebong, Yudi Hariansyah angkat bicara dan menanggapi banyaknya kasus dugaan korupsi pengelolaan DD – ADD berujung masuk bui.
Jika tidak menjadi perhatian serius para Kades yang ada Kabupaten Lebong, untuk bekerja secara terbuka dan mengikuti regulasi yang telah menjadi ketentuan, siap – siap menjadi tersangka selanjutnya.
“Sudah 6 kades yang masuk hotel prodeo, ini menjadi pelajaran bagi kades – kades yang berjiwa koruptor yang hanya mengambil untungan dari DD -ADD,” ujar Yudi, malam Minggu (28/11/2020).
Kata dia, kasus dugaan korupsi penyelewengan DD yang terjadi dengan mantan Kades Semelako II, sebagai warning kades yang lain, untuk bekerja secara profesional.
“Mengingat uang yang dicairkan bukan lah uang pribadi tetapi uang dari negara yang sudah diprogramkan oleh presiden Jokowi, jika tidak mau tersandung hukum,” ingatnya.
Ia menambahkan, dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terkait korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 lalu. Lembaga non pemerintahan (NGO) ini mencatat, kasus yang melibatkan pelaku dari unsur kepala desa (kades) serta perangkatnya, terbilang banyak.
“Dari 271 kasus korupsi sepanjang 2019 lalu, penyelewengan DD mencapai 46 kasus serta membuat negara rugi sampai Rp 32,3 miliar. Coba bayangkan, termasuk daerah kita sebagai penyumbang kerugian negara, terkait kasus pengelola DD – ADD,” katanya kepada Beo.co.id mengutip dari Malangtimes.com dipublis (25/2/2020) yang lalu.
Pewarta : Sbong Keme