KERINCI, BEO.CO.ID – Soal kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk aparatur sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Kerinci yang melebihi jumlah pembayarannya, Sekda (Sekretaris Daerah) Kerinci, Zainal Efendi yang telah berjanji akan memberikan keterangan saat dihubungi Wartawan media ini, Ismet Inono dan Mhd Marhaen, Rabu (31/5/ 2023), dijanjikan memberi keterangan, seputar masalah TPP, setelah ditunggu berjam-jam lamanya, sampai berakhirnya jam kerja kantor tak pernah ada penjelasannya?.
Terkuaknya dugaan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemdakab Kerinci, bocoran dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jambi yang dipubblist sejumlah media, antara lain SIASATINFO.CO.ID, GEGERONLINE.CO.ID, BEO.CO.ID dan SKU SERGAP.ID, dipandang perlu mendapat hak jawab, hak bantah, hak sanggah dan hak mengeluarkan pendapat seluas-luasnya agar berita ber-imbang (balaency), maka Sekda Kerinci diminta keterangannya.
Guna memberikan keterangan seputar pembayaran TPP bagi ASN Pemda Kerinci yang nilainya pantastis itu, melebihi kentuan berlaku.
Alasan kami minta keterangan Sekda karena Ia pejabat yang berwenang memberikan keterangan, kedua sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Kerinci. Namun sayang setelah berjanji, justru tak ada penjelasannya, sampai berakhirnya jam kerja kantor.
Kronologis perjalanan Jurnalistik BEO.co.id, Rabu (31/5/2023), berdasarkan perintah tugas Pemimpin Redaksi. Untuk meminta hak jawab / penjelasan Sekda Kerinci, (Zainal Efendi, red), seputaran kelebihan bayar kepada masing-masing penerima TPP oleh pihak berwenang (bendahara), Pemdakab Kerinci yang nilainya patut diduga merugikan Keuangan Negara/ Daerah, maka perlu di konfirmasikan kepada pihak berwenang, (Sekda Kerinci).
Selain sebagai hak jawab, untuk keseimbangan berita, sekaligus hak seseorang (hak asasi) untuk memberikan penjelasan, yang menjadi hak public untuk mengetahuinya, berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Karena kasus TPP, telah terkuak kepublik dan penerimanya banyak yang bingung, karena harus mengembalikannya ke Kas Negara (Kas Daerah), dan nilainya siqnipikan Rp. 15, 7 miliyar, sangat pantastis, bocoran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Jambi tahun 2022 yang dikeluarkan Mei 2023. Apakah benar?
Upaya dilakukan untuk bertemu dan meminta waktu pada Zainal Efendi, (Sekda) Kerinci dari pukul 10.00 WIB s/d 12. 45 WIB, baru bisa bertemu, untuk diminta keterangannya seputar temuan BPK RI, masalah TPP lebih bayar.
Zainal Efendi, ‘’mengatakan saya terlalu sibuk, minta kawan-kwan Wartawan bersabar, saya akan siapkan datanya dulu. Baik jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima TPP maupun acuannya dan pedoman yang dipakai, untuk pembayaran TPP.
Sabar dan tunggu iya? Saya akan memberikan keterangan kepada BEO.co.id (awak media ini). Maka cru Beo.co.id, menunggu dan tidak pergi jauh dari luar ruang tunggu, ternyata janji itu sebuah kebohongan, (hoax).
Sampai Jam kantor berakhir, baik langsung dari Sekda Zainal Efendi, maupun dari piket jaga tidak pernah ada informasi, semuanya senyap bak ditelan waktu. Entah kemana Sekda?.
Itulah keramah tamahan Zainal Efendi Sekda Kerinci, caranya menghindar untuk tidak memberikan keterangan pada awak media ini.
Namun, perlu dijelaskan pada masyarakat pembaca Indonesia, khususnya Kerinci. Kami telah berusaha melakukan konfirmasi/ klarifikasi pada Sekda, selaku pejabat Pembina ANS dilingkungan Pemda Kerinci. Sekda Kerinci, yang tidak mau memberikan keterangan riil, seputar kelebihan bayar, TPP dimaksud?.
Dengan kata lain Zainal Efendi, Sekda Kerinci tidak mau menjelaskan secara rinci dasar hukum pembayaran TPP (Tambahan/ Tunjangan Penghasilan Pegawai), termasuk dia sendiri memperoleh pembayaran lebih, ‘’mengambil hak yang bukan haknya?’’
Pelaku penerima pembayaran lebih, bukan hanya satu, dua dan lima orang, jumlahnya puluhan ASN, sehingga nilainya mencapai Rp.15, 7 miliyar dan pelaku utama (actor) inti yang menerima ratusan juta rupiah keatas, adalah pejabat penting dilingkungan Pemdakab Kerinci, (pembantu Bupati), yang diberi tunjangan oleh negera, cukup memadai (besarnya), untuk menjalankan tugas Negara/ daerah, bukan untuk mencari kekayaan, (gaji dan tunjangan cukup).
Komentar Usut tuntas: Jika dua bulan sejak diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi atas temuan TPP, Perjalanan Dinas diduga Fiktip dan temuan lainnya atas kesalahan penggunaan APBD Kabupaten Kerinci, kuat dugaan adanya indikasi korupsi, jika dalam tempo 60 harikerja tidak mampu dikembalikan ke kas Negara, dan memperbaiki (menyelesaikan) kesalahan administrasi, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan pemeriksaan secara hukum, karena telah memasuki wilayah Hukum, kata Gafar Uyub Depati Intan, putra Asal Asli Kerinci, ini.
Ditegaskan Gafar Uyub Depati Intan, akrap dipanggil,’’Bang Ayub’’ menguraikan secara rinci, dengan tertutupnya Sekda Kerinci pada kalangan pers soal pembayaran TPP dan sejumlah temuan lainnya oleh BPK RI Perwakilan Jambi, pertama yang rugi ASN itu sendiri, yang tidak menggunakan hak jawabnya.
Yang kedua masyarakat (Publik), yang memiliki hak untuk tahu sistem penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), digunakan untuk apa, berapa jumlahnya, berjalan atau tidak pengawasannya, baik oleh DPRD Kerinci, Inspektorat Kerinci, Bupati dan Wakil Bupati, aparat penegak Hukum, dan masyarakat Kerinci.
Dan selanjutnya uang APBD dan APBN, yang dibantukan ke Pemdakab Kerinci menguntungkan masyarakat atau tidak, apa yang telah dibangun, dan bagaiamana hasilnya memberikan azasmanfaat atau tidak bagi rakyat Kerinci, karena uang yang dikumpulkan kedalam APBD dan APBN adalah uang rakyat. Negeri ini tidak punya uang, yang punya uang rakyat, tandas bang Ayub.
Uang yang dikumpulkan dari rakyat itu, berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Perizinan Perusahaan, (PT.CV dan badan Hukum lainnya), Pajak/ retribusi Sampah, Perizinan/pajak Kendaraan Roda dua, empat dan seterusnya, kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Listrik.
Sumber berikutnya dari Tambang, (Minerba), Kayu (hutan) Laut dan Nelayan, Kapal laut dan pelayaran antar Pulau, Propinsi dalam dan luar negeri, usaha Rumah makan, usaha Hiburan sehat, pinjaman atas nama Negara (utang) pembayarannya adalah rakyat. Jadi Negara/ daerah tidak punya uang.
Negara dan aparatnya atas nama pemerintah RI diberi wewenng untuk mengelola Keuangan (kekayaan) Negara sebesar-besarnya, bagi kemakmuran rakyat, bukan kelompok.
Jadi dugaan penyalahgunaan APBD Kerinci tahun anggaran 2022, LHPnya telah dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi, yang direkomendasikan kepada Bupati Kerinci untuk menyelesaikan temuan, baik kerugian dalam bentuk uang, maupun kesalahan administrasi harua dituntaskan dalam waktu dua bulan (enam puluh hari) kerja.
Jika tidak diselesaikan (dipulihkan), oleh Pemdakab Kerinci melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan para oknum yang terlibat dalam waktu dua bulan, berarti memasuki wilayah Hukum, maka aparat Negara dari Kepolisian dan atau langsung Kejaksaan segeralah mengambil langkah Hukum demi menyelamatkan uang rakyat, sesuai prosedur berlaku. Dan rakyat Kerinci akan mendukung sepenuhnya.
Kemana lagi tempat rakyat berlindung dalam penegakan supremasi Hukum, kalau bukan pada aparat penegak Hukum, (Polri, Kejaksaan Agung dan KPK) RI, jelas Bang Ayub,
Bang Ayub, juga menghimbau para rekanan Aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), aktivis Pers, aktivis Anti Korupsi dan lainnya, untuk mendukung dan mendorong aparat penegak Hukum, melakukan komunikasi, dan memberikan dukungan data dan informasi yang benar dan jangan sekali-kali saling menyalahkan dan atau saling mencurigai.
Mari kita bangun rasa kebersamaan, dalam mengungkapkan segala bentuk kejahatan, Kriminal, Tindak Pidana Korupsi, dan Kejahatan Sosial Kemanusiaan dan lainnya.
Jika kita kompak, (rukun), ruang gerak para jargon-jargon kejahatan semakin sempit. Insyaallah bisa kian diperkecil?.
Dan jangan sekali-kali para penjahat itu berlindung diantara kita, dan bersembunyi dibalik kelek (Tekiak), karena para koruptor saat ini, pada umumnya manusia-manusia cerdas, punya SDM (Sumber Daya Manusia) yang mempuni, dan pintar membaca situasi (kedaan) kita, lagi sedang apa, maunya apa?
Dan pintu masuknya sangat banyak, samping muka dan belakang, tergantung masing-masing kita?. Dan alat canggih penaklukan, tak segan-segan mereka lakukan ‘’lewat vinansial, harta, wanita dan tahta.’’
Maka control terhadap diri, Nafsu, Akal, dua ini sangat mudah berbohong dan melakukan kejahatan.
Insyaallah, dengan kesabaran, ketenangan berfikir dan bekerja, berusaha keras menggunakan, pijakan bekerja / berfikir diatas ‘’ jalan kejujuran sebagai panglima tertinggi, menemukan kebenaran, bukan pembenaran untuk yang bayar’’ para koruptor sebagai musuh dalam ekonomi Negara/ daerah, akan bisa dipersempit ruang geraknya dan diperkecil, kalau terhapus seratus persen tidak mungkin, karena itu Nafsu dan tindakan akal kotor manusia.
Dan dengan kekompakan kita semua menyatakan perang terhadap koruptor secara besar-besaran dan terbuka, mulai dari era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Joko Widodo (sekarang), kita harus bantu dan dukung tugas berat Kepolisian Negara dan Kejaksaan, sebagai pihak yang paling berwenang yang dibebankan oleh negara, untuk mengungkapkan setiap kejahatan.
Dan kita sebagai warga masyarakat harus mendukungnya, dengan memberikan informasi yang benar, dan koordinasi dengan mereka, karena kewenangannya. (+-/mm/ii/rk).
Editor/ Penulis : Eluban Rna Intan/ Sbong Keme.