spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Curigai TPP, Sekcam Lebong Utara Ogah Berkomentar

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Sekretaris Camat (Sekcam) Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Ero Bonaparte, sepertinya enggan berkomentar terkait kecurigaan pihaknya terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Lebong Utara yang sebelumnya dicurigai membocorkan data – data terkait informasi pengelolaan Dana Desa (DD).

“Sudahlah, tidak usah dilanjutkan. Cari yang lain saja,” bincang singkat Ero Bonaparte ketika disambangi dikediamannya Desa Sukaraja Kecamatan Amen, Rabu (29/5/2024) saat akan wawancara oleh media ini, dirinya menolak memberi keterangan lebih jauh.

Sebelumnya, Koordinator TPP Lebong Utara, Agus Julamsyah keberatan terkait kecurigaan pihak kecamatan terhadap pendamping desa yang dicurigai membocorkan data informasi desa kepada oknum tertentu, sehingga data dan informasi  tentang pengelolaan dana desa tersebut bocor ke publik.

“Awal kecurigaan terhadap TPP ini setelah muncul pemberitaan terkait pengelolaan DD desa Gandung Baru.  Lalu kemudian, kecurigaan tersebut disampaikan Sekcam didepan Forum yang dihadiri sejumlah kepala desa se-kecamatan Lebong Utara,” ungkap Agus Julamsyah beberapa waktu lalu.

Dirinya menegaskan, meskipun TPP melakukan pendampingan tapi data – data dan informasi desa seperti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga ke Laporan Realisasi Anggaran, dokumen – dokumen tersebut tidak dimiliki oleh TPP.

BACA JUGA :  Hitung Cepat di Pilkada Lebong, Azhari - Bambang Unggul Dari Petahana

“Kalau dokumen – dokumen itu bocor ke publik yang jelas itu bukan berasal dari kami. Karena sepengetahuan kami data – data itu ada di Kecamatan sendiri, kemudian di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD-red ) dan juga kalau tidak salah ada di bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebong,” tegasnya.

Meskipun dia tidak menampik adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan DD desa Gandung Baru tahun anggaran 2023 lalu, hanya saja menurut Agus  ada pihak – pihak lain yang lebih berkompeten untuk  menjawab persoalan – persoalan tersebut.

“Merujuk  ke Permendagri 73 tahun 2020, pengawasan pengelolaan keuangan desa ini dapat dilakukan oleh Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Aparat pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dan juga masyarakat,” kata dia. ( SB )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org