Home » News » Cara Daftar KJP Plus 2026, Ini Syarat, Jadwal, dan Alurnya

Cara Daftar KJP Plus 2026, Ini Syarat, Jadwal, dan Alurnya

Beo – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi tumpuan bagi warga DKI Jakarta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak dari jenjang SD hingga SMA/SMK pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbarui mekanisme pendataan guna memastikan bantuan operasional pendidikan ini tepat sasaran bagi keluarga tidak mampu.

Memahami alur pendaftaran secara mendetail, mulai dari penetapan data di basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga verifikasi akhir oleh sekolah, merupakan langkah krusial agar siswa bisa ditetapkan sebagai penerima manfaat. Kegagalan dalam memahami prosedur sering kali menjadi penyebab utama nama siswa tidak muncul dalam sistem pendataan.

“Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai saran profesional. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.”

Pentingnya Status DTKS dalam Pendaftaran KJP Plus

Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, masyarakat wajib memahami bahwa pintu gerbang utama KJP Plus adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Banyak wali murid sering kali bingung mengapa anaknya tidak mendapatkan undangan verifikasi dari sekolah padahal merasa memenuhi kriteria ekonomi.

Sistem pendaftaran KJP Plus 2026 tidak lagi bersifat direct application (daftar langsung dapat), melainkan berbasis data residu dari DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Artinya, jika nama kepala keluarga atau siswa belum tercatat dalam DTKS, proses pengajuan KJP Plus tidak akan bisa dilakukan. Oleh karena itu, pengecekan status DTKS melalui laman Siladu atau aplikasi terkait menjadi langkah prasyarat mutlak sebelum menunggu jadwal pendataan KJP dibuka.

Syarat Utama dan Kriteria Penerima KJP Plus 2026

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan standarisasi ketat bagi calon penerima. Persyaratan ini dibagi menjadi syarat umum administratif dan syarat khusus terkait kondisi ekonomi serta perilaku siswa.

Persyaratan Umum Administratif

  1. Domisili DKI Jakarta: Peserta didik harus terdaftar sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang sah.
  2. Bersekolah di Jakarta: Siswa harus terdaftar aktif di satuan pendidikan (sekolah negeri maupun swasta) yang berada di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta.
  3. Terdaftar di Dapodik: Data siswa harus tercatat valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah naungan Kemendikbud atau EMIS untuk sekolah naungan Kemenag.

Kriteria Ketidakmampuan Ekonomi

Penerima KJP Plus ditujukan bagi keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu. Terdapat beberapa parameter “larangan” atau kriteria yang secara otomatis menggugurkan hak menerima bantuan, antara lain:

  • Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus sebagai ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, Anggota DPRD, atau Pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki kendaraan roda empat (mobil) atas nama pribadi atau anggota keluarga dalam satu KK.
  • Memiliki aset tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 Miliar.
  • Menggunakan daya listrik rumah tangga di atas 1.300 VA (biasanya batas aman adalah 900 VA ke bawah).
  • Mengkonsumsi air kemasan bermerek sebagai sumber air minum utama (indikator BPS).

Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan

Ketika nama siswa sudah masuk dalam daftar calon sementara (berdasarkan DTKS), sekolah akan meminta kelengkapan berkas fisik untuk verifikasi. Menyiapkan dokumen ini lebih awal akan memperlancar proses. Berikut berkas yang lazim diminta:

  1. Formulir Kelengkapan Data: Disediakan oleh sekolah atau diunduh dari laman resmi KJP Jakarta.
  2. Surat Permohonan KJP Plus: Ditandatangani oleh orang tua/wali.
  3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus: Berisi poin kesanggupan menaati aturan penggunaan dana, ditandatangani di atas materai.
  4. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dan KK: Dokumen harus masih berlaku dan sesuai dengan data Dukcapil terkini.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Siswa.
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): (Opsional, tergantung kebijakan terbaru kelurahan setempat jika data DTKS belum mutakhir).

Alur dan Tahapan Pendaftaran KJP Plus 2026

Proses pendaftaran KJP Plus tahun 2026 umumnya dibagi menjadi dua tahap dalam satu tahun anggaran. Mekanisme pendaftarannya mengikuti alur berjenjang dari Dinas Sosial ke Sekolah, lalu ke Dinas Pendidikan.

1. Pemadanan Data (Dinas Sosial & Disdik)

Pada tahap awal, Dinas Pendidikan akan menarik data siswa yang berdomisili di Jakarta dan bersekolah di Jakarta, lalu memadankannya dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daerah. Sinergi data ini menghasilkan daftar “Calon Penerima Sementara”.

2. Pengumuman Calon Penerima oleh Sekolah

Sekolah akan menerima daftar nama siswa yang dianggap layak berdasarkan data sistem. Pihak sekolah (biasanya melalui Tata Usaha atau Wali Kelas) akan menginformasikan kepada orang tua siswa yang namanya tercantum untuk segera melengkapi berkas.

3. Verifikasi Berkas dan Visitasi Lapangan

Setelah orang tua menyerahkan berkas persyaratan, tim verifikator sekolah akan melakukan pengecekan. Dalam beberapa kasus, sekolah wajib melakukan visitasi atau kunjungan ke rumah siswa untuk memastikan kondisi ekonomi yang sebenarnya (memastikan tidak ada kepemilikan mobil atau rumah mewah).

4. Penetapan Penerima (Kepgub)

Data yang lolos verifikasi sekolah akan dikirim kembali ke Dinas Pendidikan untuk divalidasi akhir. Setelah disetujui, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penetapan penerima KJP Plus. Status penerimaan biasanya dapat dicek secara berkala melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Jadwal Pendataan KJP Plus 2026

Meskipun tanggal pasti dapat berubah sesuai kebijakan Pemprov DKI, pola jadwal pendaftaran atau pendataan KJP Plus biasanya mengikuti siklus tahunan berikut:

  • Tahap 1 Tahun 2026:
    • Pendaftaran/Verifikasi DTKS: Februari – Maret.
    • Verifikasi Sekolah: Maret – April.
    • Pencairan Dana: Mulai Mei (bertahap).
  • Tahap 2 Tahun 2026:
    • Pendaftaran/Verifikasi DTKS: Agustus – September.
    • Verifikasi Sekolah: September – Oktober.
    • Pencairan Dana: Mulai November.

Warga diharapkan aktif memantau kanal informasi resmi sekolah atau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak tertinggal jadwal cut-off data.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus dan Peruntukannya

Dana KJP Plus terbagi menjadi beberapa komponen, yaitu Biaya Rutin (bisa tarik tunai terbatas untuk uang saku), Biaya Berkala (non-tunai untuk perlengkapan sekolah), dan Tambahan SPP (untuk sekolah swasta). Berikut estimasi besaran dana tahun 2026:

  • Jenjang SD/MI/SDLB: Total bantuan per bulan sekitar Rp 250.000 (Tambahan SPP Swasta: Rp 130.000/bulan).
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Total bantuan per bulan sekitar Rp 300.000 (Tambahan SPP Swasta: Rp 170.000/bulan).
  • Jenjang SMA/MA/SMALB: Total bantuan per bulan sekitar Rp 420.000 (Tambahan SPP Swasta: Rp 290.000/bulan).
  • Jenjang SMK: Total bantuan per bulan sekitar Rp 450.000 (Tambahan SPP Swasta: Rp 240.000/bulan).
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Total bantuan sekitar Rp 300.000/bulan.

Dana ini wajib digunakan untuk kebutuhan penunjang pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, alat tulis, buku, kacamata, alat bantu dengar, hingga biaya transportasi/kegiatan ekstrakurikuler. Transaksi non-tunai sangat disarankan menggunakan mesin EDC Bank DKI atau jaringan JakOne Mobile.

Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di KJP Plus

Permasalahan yang sering muncul adalah wali murid merasa tidak mampu namun namanya tidak keluar di daftar sekolah. Solusi untuk kendala ini meliputi:

  1. Daftar DTKS Secara Mandiri: Datang ke Kelurahan setempat atau mendaftar melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) yang dibuka secara berkala oleh Pemprov DKI.
  2. Cek NIK Ganda: Pastikan NIK siswa dan orang tua tidak ganda atau bermasalah di Dukcapil. Ketidaksesuaian data kependudukan akan otomatis menolak sistem.
  3. Lapor ke P4OP: Jika yakin memenuhi syarat namun tertolak, orang tua bisa mengajukan pengaduan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dengan membawa bukti pendukung kondisi ekonomi.

FAQ tentang Cara Daftar KJP Plus

Q: Apakah KJP Plus bisa didaftarkan secara online lewat HP?

A: Pendaftaran KJP Plus dilakukan melalui verifikasi sekolah berdasarkan data DTKS. Namun, pendaftaran DTKS (syarat utama KJP) bisa dilakukan online melalui situs pendaftaran fakir miskin DKI saat periode pendaftaran dibuka.

Q: Mengapa KJP Plus anak saya tiba-tiba diputus atau dicabut?

A: Pemutusan biasanya terjadi karena siswa melanggar tata tertib (seperti tawuran, merokok), atau data ekonomi keluarga berubah menjadi mampu (misal: terdeteksi beli mobil atau orang tua menjadi PNS).

Q: Apakah saldo KJP Plus yang tidak terpakai akan hangus?

A: Saldo yang mengendap di rekening Bank DKI tidak hangus dan menjadi tabungan siswa, namun disarankan untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan agar tidak dianggap sebagai dana tidak termanfaatkan yang bisa mempengaruhi evaluasi periode berikutnya.

Q: Bagaimana cara cek status penerimaan KJP Plus 2026?

A: Status penerima dapat dilihat dengan memasukkan NIK siswa pada menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Q: Apakah siswa sekolah swasta bisa mendapatkan KJP Plus?

A: Ya, siswa sekolah swasta berhak mendapatkan KJP Plus dengan besaran dana bantuan yang mencakup bantuan biaya personal dan bantuan tambahan untuk pembayaran SPP sekolah.

Penutup

Memperoleh bantuan pendidikan melalui KJP Plus 2026 memerlukan ketelitian dalam administrasi kependudukan dan kejujuran data ekonomi. Kunci utama keberhasilan pendaftaran terletak pada validitas data di DTKS dan komunikasi aktif dengan pihak sekolah.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan disiapkan jauh hari sebelum jadwal verifikasi dimulai. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan menaati aturan penggunaan dana, hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak di DKI Jakarta dapat terjamin dengan baik.