Home » News » Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR, Ini Aturan Lengkapnya

Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR, Ini Aturan Lengkapnya

Beo – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Namun, seringkali terjadi kebingungan di lapangan mengenai siapa saja yang sebenarnya masuk dalam kriteria pekerja yang berhak dapat THR.

Sesuai peraturan pemerintah, hak ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan memiliki syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pemahaman mendalam mengenai status hubungan kerja.

Baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), menjadi fondasi utama untuk memastikan hak ini terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai saran profesional. Pembaca disarankan melakukan verifikasi tambahan atau berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.”

Landasan Hukum Pemberian THR di Indonesia

Sebelum membahas kriteria spesifik secara mendalam, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengikat kewajiban ini. Pemerintah Indonesia mengatur pemberian THR.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa THR bukan sekadar hadiah atau bonus sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Pengabaian terhadap aturan ini dapat berujung.

Pada sanksi administratif maupun denda bagi perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kriteria yang dibahas selanjutnya mengacu pada payung hukum tersebut.

Syarat Utama: Masa Kerja Minimal

Faktor penentu paling dasar dalam menentukan kriteria pekerja yang berhak dapat THR adalah durasi masa kerja. Banyak pekerja baru sering mempertanyakan apakah masa kerja yang singkat sudah membuahkan hak atas tunjangan ini.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6/2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Artinya, seorang karyawan yang baru bekerja selama satu bulan penuh sebelum Hari Raya Keagamaan jatuh tempo, secara hukum sudah berhak mendapatkan THR.

Namun, besaran yang diterima tentu berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Poin ini menghapus mitos bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah.

Melewati masa percobaan (probation) atau bekerja minimal 3 bulan. Selama syarat 1 bulan terpenuhi, hak tersebut otomatis melekat.

Status Kepegawaian dan Hak THR

Status hubungan kerja sering menjadi area abu-abu yang membingungkan. Apakah pekerja kontrak, pekerja tetap, dan pekerja lepas memiliki hak yang sama? Berikut adalah penjabarannya berdasarkan jenis perjanjian kerja.

1. Pekerja Tetap (PKWTT)

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap memiliki posisi yang paling kuat dalam penerimaan THR. Kriteria pekerja yang berhak dapat THR.

Untuk golongan ini mencakup mereka yang masih aktif bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu tertentu sebelum hari raya.

Jika seorang karyawan tetap mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, hak atas THR tetap berlaku.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6/2016. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pekerja tetap yang hubungan kerjanya berakhir sangat dekat dengan hari raya.

2. Pekerja Kontrak (PKWT)

Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya sedikit lebih ketat dibandingkan pekerja tetap. Pekerja kontrak berhak mendapatkan THR jika masih aktif bekerja pada saat Hari Raya Keagamaan.

Perbedaan signifikan terletak pada kondisi pengakhiran hubungan kerja. Jika kontrak kerja berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja kontrak tersebut tidak berhak atas THR.

Berbeda dengan PKWTT yang memiliki “masa tenggang” 30 hari, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari H. Oleh sebab itu, pengecekan tanggal berakhirnya kontrak sangat krusial bagi pekerja berstatus PKWT.

3. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

Pekerja harian lepas juga termasuk dalam kriteria pekerja yang berhak dapat THR, asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan terus-menerus. Tantangan terbesar bagi pekerja harian biasanya terletak pada perhitungan besaran THR,.

Karena pendapatan yang diterima tidak tetap setiap bulannya. Regulasi telah menyiapkan skema rata-rata penghasilan untuk mengakomodasi hal ini, yang akan dibahas pada bagian perhitungan.

Komponen Upah sebagai Dasar Perhitungan

Mengetahui berhak atau tidaknya menerima THR adalah satu hal, namun memahami dasar perhitungannya adalah hal lain yang tak kalah penting. Besaran THR dihitung berdasarkan “upah satu bulan”. Definisi upah satu bulan ini terdiri dari:

  1. Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.
  2. Tunjangan Tetap: Tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi tertentu. Contohnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan tidak tetap (seperti uang makan yang dihitung berdasarkan kehadiran harian atau tunjangan transportasi harian) tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR.

Kesalahan dalam membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap sering menjadi sumber perselisihan nominal THR di perusahaan.

Skema Perhitungan Nominal THR

Setelah memastikan seseorang masuk dalam kriteria pekerja yang berhak dapat THR, langkah selanjutnya adalah menghitung nominal yang diterima. Pemerintah membagi perhitungan ini menjadi dua skema utama berdasarkan durasi kerja.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, perhitungan THR sangat sederhana. Pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka total upah satu bulan adalah Rp6.000.000. Maka, THR yang diterima adalah Rp6.000.000 secara utuh.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Pro Rata)

Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional atau pro rata. Rumus yang digunakan adalah:

{THR} = {Masa Kerja (bulan) {12} times {Upah 1 Bulan}

Simulasi Perhitungan:

Seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan total upah (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000. Maka perhitungannya adalah:

{6}{12} times Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3.000.000. Rumus ini menjamin keadilan bagi pekerja baru agar tetap mendapatkan haknya sesuai dengan durasi kontribusi mereka pada perusahaan.

Ketentuan Khusus untuk Pekerja Harian Lepas

Seperti disinggung sebelumnya, pekerja harian lepas memiliki fluktuasi pendapatan. Maka, dasar perhitungan upah satu bulan untuk kelompok ini ditentukan sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja tersebut.

Ketentuan ini memastikan bahwa meskipun pendapatan tidak tetap, pekerja harian tetap memiliki acuan nominal yang adil berdasarkan riwayat penghasilan mereka.

Waktu Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan

Selain kriteria pekerja yang berhak dapat THR, aspek waktu pembayaran juga diatur secara ketat. Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Tenggat waktu ini dimaksudkan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan dana tersebut guna kebutuhan hari raya.

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar:

  1. Denda: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Penting diingat, pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
  2. Sanksi Administratif: Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Mekanisme pengaduan biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko THR setiap tahunnya untuk menampung laporan pekerja yang haknya tidak terpenuhi.

Karyawan Cuti dan Hak THR

Sering muncul pertanyaan mengenai status karyawan yang sedang mengambil cuti panjang, seperti cuti melahirkan, apakah masih masuk dalam kriteria pekerja yang berhak dapat THR?

Jawabannya adalah ya. Pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti tahunan, atau istirahat karena sakit (dengan surat dokter) tetap berhak mendapatkan THR, asalkan status hubungan kerjanya belum terputus.

Cuti merupakan hak pekerja dan tidak membatalkan masa kerja atau status kepegawaian seseorang, sehingga kewajiban perusahaan untuk membayar THR tetap berlaku penuh.

FAQ tentang Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR

Q: Apakah karyawan dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan THR?

A: Ya, asalkan karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, maka ia berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional (pro rata).

Q: Bagaimana jika kontrak kerja (PKWT) habis 1 minggu sebelum Lebaran?

A: Berdasarkan peraturan, jika kontrak PKWT berakhir sebelum Hari Raya, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Q: Apakah THR dipotong pajak?

A: Ya, THR merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21). Jika total penghasilan pekerja melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan potongan pajak.

Q: Apakah pekerja yang resign (mengundurkan diri) tetap dapat THR?

A: Hanya pekerja berstatus tetap (PKWTT) yang resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya yang berhak dapat THR. Pekerja kontrak (PKWT) yang resign sebelum hari raya tidak berhak.

Q: Bolehkah perusahaan mencicil pembayaran THR?

A: Secara regulasi Permenaker No. 6/2016, THR wajib dibayarkan sekaligus dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan tertulis bipartit antara pekerja dan pengusaha karena kondisi tertentu (namun tetap harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja).

Kesimpulan

Pemahaman mengenai kriteria pekerja yang berhak dapat THR sangat vital bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis.

Kunci utamanya terletak pada masa kerja minimal satu bulan, status hubungan kerja (PKWT vs PKWTT), dan waktu terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Dengan mengetahui hak-hak dasar ini, pekerja dapat memastikan bahwa jerih payahnya dihargai sesuai aturan. Sebaliknya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam mengelola.

Sumber daya manusia. Pastikan pengecekan status kepegawaian dan perhitungan masa kerja dilakukan dengan teliti menjelang hari raya agar penerimaan THR berjalan lancar tanpa sengketa.