Laporan: Marhaen Liputan Bengkulu-Jambi
Dua Periode masa jabatan DR. ADIROZAL, MSi, selaku Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi 2014-2019 & 2019-2024, sudah memasuki periode kedua tahun ketiga, berjalan penuh tujuh tahun, terbukti “gagal” menyiapkan seluruh perangkat sarana dan prasarana perkantoran dinas, badan dan kantor Pemda Kabupaten Kerinci, sejak Kota Sungai Penuh dimekarkan berdasarkan UU No.25 tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan Menteri Dalam Negeri, 8 Oktober 2009 dengan jumlah penduduk lebih kurang 100 ribu jiwa (saat itu).
Kini Pemda Kabupaten Kerinci, sejak awal Juni 2021 terpaksa berkemas harus pindah kantor, bergemuruh untuk mencari tempat berkantor, guna tetap memberikan pelayanan pada masyarakat, terpaksa menempati UPTD-UPTD, Mess, dan bergabung dalam satu kantor. Tercatat pada hari Senin, 21 Juni 2021 Pemkab Kerinci resmi menyerahkan seluruh asset ke Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Karena penyerahan sudah tertunda paling tidak 11 tahun sejak resmi dimekarkan Kota Sungai Penuh menjadi Pemkot Sungai Penuh, 8 Oktober 2009 silam sebagaimana dijelaskan diatas tadi.
Dan ibu kota Kabupaten Kerinci berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dari pasca pemekaran pusat pemerintahannya berada di wilayah Bukit Tengah lebih kurang 300 hektar lahan perkantoran, untuk mendirikan bangunan-bangunan pemerintah daerah kini hanya tinggal cerita basi karena kepindahan 11 dinas biokrasi pemerintahan di bawah pimpinan adirozal tak mampu merealisasikan dengan baik hal itu terbukti surat yang di Keluarkan Sekda Kerinci Asraf SPt. MSi, nomor: 030/AN/IV/BPKPD/2021 bersifat penting perihal Intruksi untuk menempati kantor sementara yang di tujukan kepada kepala opd (Organisasi Perangkat Daerah), dinas Lingkungan Hidup (LH) dan dinas lainnya intinya dalam waktu dekat ini harus meninggalkan Kota Sungai Penuh dan pindah ke daerah Kabupaten Kerinci, dengan kata lain tidak boleh lagi diwilayah Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam daftar dinas pemerintah daerah Kabupaten Kerinci yang harus menempati kota/ kabupaten seperti:
-
Dinas Keluarga Berenca Pengendalian Penduduk (Dinas-KB.PP dan Perlindungan Anak) pindah berkantor (UPTD) pendidikan Siulak.
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Ilamic Center.
-
Dinas Perkebunan dan Peternakan pindah ke Simpang Goreng.
-
Dinas Pemuda dan Olahraga Pindah menempati (UPTD) Pendidikan Semurup.
-
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan pindah ke (Mess Pemda ke Danau Kerinci) jauh dari Bukit Tengah.
-
Dinas lingkungan Hidup juga menempati (Mess Pemda di Danau Kerinci, artinya bergabung dengan Perikanan.
-
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menempati (UPTD) Pariwisata di Air Hangat.
-
Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkantor di (kantor SKB).
-
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menempati Kantor Bupati Bukit Tengah bersama Badan Persatuan Bangsa dan Politik ditambah Dinas Bagian Perpustakaan juga dikantor Bupati Bukit Tengah.