Laporan : Syam Hadi Purba Tambak, SH.
SIMALUNGUN, Beo.co.id – Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Muhajidin Nur HASIM Tumpak Siregar dilaporkan ke Polres SIMALUNGUN, (27/10) berdasarkan dengan Nomor Surat GEMAPSI, 19/Sim/XI/2020 disampaikan oleh Ketua Umum GEMAPSI Anthony Damanik SP, dan Sekjen Henson Saragih SH.
Pada laporan Pengaduan GEMAPSI ke Polres SIMALUNGUN Sumatera Utara HASIM calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 diduga meleceh kan dan pembohongan publik dengan mengatakan HASIM = Halak Simalungun dan langsung mendeklerasikannya dilayak ramai diKabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Pengurus GEMAPSI di halaman Polres Simalungun Sumatera Utara (27/10) menjelaskan kepada awak media ini, sebelum nya GEMAPSI telah menyampaikan, Surat Somasi kepada Muhajidin Nur HASIM calon Bupati Simalungun Nomor 2 yang mana meminta agar menghapus baliho spanduk bertuliskan HASIM yaitu Halak Simalungun (Red bahasa Indonesia Orang SIMALUNGUN) serta minta maaf kepada seluruh masyarakat Simalungun dan khususnya etnis Simalungun dan tidak mengurangi lagi melakukan kesalahan yang sama lagi.
“Sampai berakhirnya waktu yang ditentukan SOMASI tadi yang disampaikan kepada Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 HASIM Tumpak Siregar, GEMAPSI masih banyak melihat tulisan tersebut di kenderaan, spanduk dan baliho bertuliskan HASIM (Halak Simalungun),” terangnya.
Padahal pada penjelasan SOMASI sebelum nya pada hasil seminar Partuha Maujana SIMALUNGUN 2008 Hal 3menyatakan dan hasil seminar 1964 isobut Halak Simalungun na marhap Simalungun. Berikut perjemahannya pada bahasa Indonesia tentang seminar tadi Halak Simalungun Atau Orang Simalungun yang menerima dan mempraktekkan budaya Simalungun dalam kehidupan sehari hari.
Selanjutnya dikatakan Ketua GEMAPSI, HASIM Tumpak calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 telah melakukan dugaan tindak kejahatan Pidana pembohongan publik mengatakan bahwa Halak Simalungun dan deklarasikannya lagi.
“Hasim atau Muhajidin Nur HASIM calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 telah melakukan penistaan etnis, Simalungun, Sumatera Utara termasuk penghinaan etnis Simalungun sebagai Halak Simalungun.
Ketua GEMAPSI meminta Kepada Kapolres Simalugun, AKBP. Agus Waluyo, agar melakukan pemeriksaan dan memproses pengaduan GEMAPSI sesuai dengan Undang Undang berlaku,” ujarnya.