LEBONG, BEO.CO.ID – Pembangunan infrastruktur jembatan di kampung Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua Dewan Carles Rosen di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang berlokasi di desa Kota Baru dilaksanakan CV. Tuan Raja Bintang (TRB) dengan nilai kontrak Rp. 2,3 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2021 belum tuntas dikerjakan hingga penambahan waktu di tahun 2022 selama 50 hari.
Hal ini berbanding terbalik dari Visi dan Misi menjadi harapan dan cita-cita dari pemangku kebijakan yang saat ini tengah berjalan, untuk “terwujudnya masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera” yang selama ini selalu digaungkan.
Sedangkan di misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong melakukan peningkatan ketersediaan, kuantitas dan kualitas serta aksesbilitas infrastruktur wilayah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ternyata konsistensi untuk tepat waktu dalam penyelesaian pekerjaan pembangunan menjadi sirna, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari fakta lapangan membuktikan konsistensi rekanan diragukan hingga memperpanjang waktu selama 50 hari kedepan dan pula terkesan menghambat percepatan pembangunan di kampung orang nomor satu di bumi Swarang Patang Stumang.
Terpantau dilokasi pekerjaan, 4 Januari 2022 hanya telihat empat para pekerja yang sedang membuat pasangan rangka lantai jembatan, dari catatan lapangan Beo.co.id selama ini disinyalir tidak adanya peningkatan personil atau penambahan para pekerjaan secara signifikan, guna mempercepat pekerjaan tetap mengutamakan mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Plt Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga (BM), Haris Santoso yang akrab disapa Toso dijumpai diruang kerjanya, ada penambahan waktu pekerjaan 50 hari kedepan mulai dari kontrak berakhir di 2021 lalu, pekerjaan jembatan Kota Baru, Uram Jaya.
“Pekerjaan jembat Kota Baru, Uram Jaya, sesuai dengan usulan pihak rekanan kepada kami dan sesuai dengan regulasi yang ada kita perpanjang pekerjaan jembat selama 50 hari,” terang Toso, (4/1/21).
Pembangunan jembatan berbeda dengan jalan, ketika pembangunan itu belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat dengan penghitungan denda maksimal dari nilai kontrak. “1 permil itu bukan dari sisa pekerjaan, tapi dari nilai kontrak,” ucapnya kini tengah berjalan denda 1 permil dan diri juga tidak menjelaskan secara detail sebab dan akibat rekanan keterlambatan penyelesaian pembangunan yang tidak tepat waktu.
Bahkan dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil material disekitar pembangunan jembatan yang sedang berjalan pembangunannya. “Kita berharap jangan lagi mengali pasir titik-titik bangunan jembatan, demi keamanan bersama-sama dan keberlangsungan pekerjaan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan Opname pengukuran dan pemeriksaan fisik proyek jembatan Kota Baru Uram Jaya mencapai kemajuan progres pekerjaan diposisi disekitar 70 persen. “Setelah kita melihat kondisi dilapangan, pembesian telah di pasang tinggal melakukan pengcoran dan kita berkeyakinan bahwa kontraktornya akan selesai pekerjaan. Untuk pembayaran jelas di APBD-P ini kan tunda bayar,” tuturnya.
Masukan Bidik’07 Elang Oposisi (Beo.co.id) : Sejak dimulainya pembangunan jembatan Kota Baru, Uram Jaya tidak terlihat jembatan darurat untuk akses sementara masyarakat. Kondisi ini miris ketika masyarakat Kota Baru atau masyarakat Uram Jaya sedang mendapatkan musibah harus melewati derasnya sungai Uram dengan ketinggian diatas lutut orang dewasa.
Semoga dalam waktu dekat ini adanya komunikasi pihak Kepala Desa Kota Baru dengan rekanan untuk membuat jembatan darurat sampai pekerjaan jembatan dapat diselesaikan, agar mempermudah masyarakat serta meringankan beban masyarakat saat terkena musibah (meninggal).
Pewarta : Sbong Keme