Home » News » Apa Itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Apa Itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Beo – Pernahkah Anda diminta melampirkan nomor identitas khusus saat ingin mengajukan cicilan bank, melamar pekerjaan, atau membuka rekening tabungan? Nomor tersebut adalah NPWP.

Bagi sebagian orang, NPWP mungkin terdengar seperti beban administratif, namun kenyataannya, dokumen ini adalah kunci akses ke berbagai layanan publik dan finansial di Indonesia.

Kita akan mengupas tuntas segala hal tentang NPWP, mulai dari definisi dasarnya hingga prosedur pembuatan terbaru yang sudah terintegrasi dengan NIK.

1. Apa Itu NPWP? Pengertian Secara Mendalam

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Secara formal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sederhananya, jika KTP adalah identitas Anda sebagai warga negara, maka NPWP adalah “KTP” Anda di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka unik (yang kini sedang bertransformasi menjadi 16 digit menggunakan NIK).

Jenis-Jenis NPWP

Ada dua kategori utama NPWP yang perlu Anda ketahui:

  1. NPWP Pribadi: Diberikan kepada setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan, organisasi, atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.

2. Fungsi NPWP: Mengapa Anda Menghubungkannya dengan “Kemensos”?

Banyak masyarakat mencari keterkaitan antara NPWP dan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penting untuk dipahami bahwa dalam ekosistem bantuan pemerintah, data NPWP sering kali menjadi indikator validasi ekonomi.

Berikut adalah fungsi utama NPWP bagi masyarakat:

A. Sebagai Sarana Administrasi Perpajakan

NPWP digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tanpa nomor ini, Anda tidak bisa menyetorkan pajak secara resmi kepada negara.

B. Menghindari Sanksi Potongan Pajak yang Lebih Tinggi

Bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP, potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) akan dikenakan 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP. Ini adalah insentif finansial langsung bagi Anda untuk segera membuatnya.

C. Syarat Utama Layanan Perbankan dan Finansial

Hampir semua produk perbankan saat ini membutuhkan NPWP, di antaranya:

  • Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.
  • Pembukaan rekening investasi (saham, reksadana, emas).

D. Relevansi dengan Data Kemensos dan Bansos

Pemerintah kini sedang menggalakkan Satu Data Indonesia. NPWP menjadi salah satu parameter untuk melihat profil ekonomi seseorang. Dalam konteks bantuan dari Kemensos, sinkronisasi data NPWP membantu pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial jatuh ke tangan yang tepat (masyarakat prasejahtera) dan tidak salah sasaran kepada mereka yang memiliki profil ekonomi tinggi.

3. Format Baru: Integrasi NIK menjadi NPWP

Mulai tahun 2024, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai NPWP.

Artinya, bagi warga negara Indonesia, Anda tidak perlu lagi menghafal nomor baru. Cukup melakukan validasi atau pemadanan data di laman resmi DJP Online agar NIK Anda aktif sebagai identitas pajak. Ini adalah langkah besar menuju efisiensi birokrasi di Indonesia.

4. Syarat Membuat NPWP Terbaru

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut sesuai kategori Anda:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/PNS):

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Wiraswasta/Usaha):

  • Fotokopi KTP.
  • Dokumen izin usaha (NIB atau Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan).
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa benar-benar memiliki usaha.

5. Cara Membuat NPWP Secara Online (Langkah demi Langkah)

Kini Anda tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Semuanya bisa dilakukan dari rumah melalui portal e-Reg Pajak.

  1. Kunjungi Laman Resmi: Buka pajak.go.id atau langsung ke eregs.pajak.go.id.
  2. Buat Akun: Klik “Daftar”, masukkan alamat email aktif, dan buat kata sandi. Verifikasi akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Login ke akun e-Reg, pilih kategori Wajib Pajak (Pribadi), dan lengkapi data identitas sesuai KTP.
  4. Sumber Penghasilan: Isi informasi pekerjaan atau usaha Anda. Jika belum bekerja, Anda tetap bisa mendaftar dengan memilih opsi tertentu.
  5. Unggah Dokumen: Scan KTP Anda dan unggah pada kolom yang tersedia.
  6. Kirim Permohonan: Klik “Token”, kode akan dikirim ke email. Salin kode tersebut dan klik “Kirim Permohonan”.
  7. Selesai: Jika disetujui, kartu NPWP digital akan dikirim ke email Anda, dan kartu fisik biasanya dikirimkan melalui pos ke alamat rumah.

6. Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Banyak orang mengira tugas selesai setelah mendapatkan kartu. Padahal, memiliki NPWP membawa tanggung jawab baru:

  • Melaporkan SPT Tahunan: Setiap tahun (Januari – Maret), Anda wajib melaporkan penghasilan dan harta Anda, meskipun penghasilan Anda di bawah PTKP (bisa mengajukan status NPWP Non-Efektif).
  • Membayar Pajak: Jika penghasilan Anda melampaui batas yang ditentukan undang-undang.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai NPWP

1. Apakah orang yang belum bekerja boleh punya NPWP? Boleh. Biasanya diperlukan sebagai syarat melamar kerja atau persyaratan administratif lainnya.

2. Apa yang terjadi jika saya punya NPWP tapi tidak lapor SPT? Anda bisa dikenakan denda administrasi mulai dari Rp100.000 untuk orang pribadi, sesuai dengan ketentuan UU KUP yang berlaku.

3. Bagaimana jika NPWP saya hilang? Anda bisa mencetak kartu digital di akun DJP Online atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang tanpa dipungut biaya.

4. Apakah NPWP harus dibayar setiap bulan? Tidak. NPWP adalah identitas. Anda hanya membayar pajak jika Anda memiliki penghasilan kena pajak. Jika tidak ada penghasilan, Anda cukup melapor (nihil) atau mengajukan status Non-Efektif (NE).

5. Apa hubungan NPWP dengan bantuan Kemensos? NPWP membantu pemerintah melakukan verifikasi bahwa penerima bantuan benar-benar layak secara ekonomi. Jika seseorang memiliki NPWP dengan riwayat pajak tinggi, sistem akan mendeteksi bahwa orang tersebut tidak masuk kriteria penerima bansos.

Kesimpulan

Memahami apa itu NPWP adalah langkah awal menjadi warga negara yang cerdas dan taat hukum. NPWP bukan sekadar alat untuk menarik pajak, melainkan identitas yang mempermudah urusan perbankan, legalitas usaha, hingga integrasi data bantuan sosial pemerintah seperti dari Kemensos.

Dengan sistem integrasi NIK menjadi NPWP, proses administrasi kini jauh lebih mudah. Segera lakukan validasi data Anda atau daftar secara online untuk menikmati berbagai kemudahan layanan publik di Indonesia.

Leave a Comment