Beo.co.id – Dalam dunia keuangan modern, reputasi adalah segalanya. Pernahkah Anda mendengar cerita seseorang yang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraannya ditolak oleh bank, padahal gajinya mencukupi? Seringkali, penyebab utamanya bukan pada penghasilan, melainkan pada riwayat kredit masa lalu. Di Indonesia, riwayat ini terekam dalam sistem yang kini dikenal sebagai SLIK OJK.
Bagi masyarakat awam, istilah ini mungkin terdengar teknis. Namun, memahami apa itu SLIK OJK adalah langkah krusial bagi siapa saja yang ingin menjaga kesehatan finansial atau berencana mengajukan pinjaman di masa depan. Kami akan mengulas segala hal tentang SLIK OJK, mulai dari definisi, fungsi, hingga cara mengeceknya.
Pengertian SLIK OJK: Transformasi dari BI Checking
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita luruskan definisinya. SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dulu, masyarakat lebih mengenal istilah BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, per 1 Januari 2018, pengelolaan data debitur ini dialihkan sepenuhnya dari Bank Indonesia ke OJK. Jadi, jika Anda bertanya “Apa bedanya BI Checking dengan SLIK OJK?”, jawabannya adalah: fungsinya sama, namun pengelolanya berbeda dan cakupan datanya kini lebih luas.
SLIK berisi informasi riwayat kredit nasabah (debitur) yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. Data ini mencakup identitas debitur, jumlah plafon pinjaman, riwayat pembayaran, hingga kemacetan kredit. Informasi yang dihasilkan oleh SLIK disebut dengan iDeb (Informasi Debitur).
SLIK OJK Untuk Apa? Memahami Fungsi dan Tujuannya
Banyak yang bertanya, sebenarnya SLIK OJK untuk apa dan mengapa keberadaannya begitu penting? Keberadaan sistem ini memiliki peran ganda yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman (kreditur) dan peminjam (debitur).
1. Bagi Lembaga Keuangan (Bank/Leasing/Fintech)
SLIK berfungsi sebagai alat manajemen risiko. Sebelum bank mencairkan dana pinjaman, mereka wajib mengetahui karakter calon peminjam. Apakah orang ini disiplin membayar utang? Apakah dia sedang memiliki tunggakan di tempat lain? Dengan melihat data SLIK, bank dapat meminimalisir risiko kredit macet (Non-Performing Loan).
2. Bagi Masyarakat (Debitur)
Bagi kita, SLIK berfungsi sebagai “cermin” reputasi keuangan. Dengan data yang transparan, proses persetujuan kredit bisa menjadi lebih cepat jika rekam jejak kita bersih. Selain itu, pengecekan SLIK secara mandiri bisa membantu kita mendeteksi jika ada penyalahgunaan data (misalnya, ada pinjaman atas nama kita padahal kita tidak pernah mengajukannya).
Mengenal Skor Kredit (Kolektibilitas) dalam SLIK OJK
Inti dari data SLIK adalah status kolektibilitas atau yang sering disebut sebagai skor kredit. Bank akan menilai kelayakan Anda berdasarkan tingkatan ini. Berikut adalah 5 tingkatan kolektibilitas yang wajib Anda ketahui:
Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah status terbaik. Artinya, debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Jika status Anda Kol 1, bank akan sangat senang memberikan pinjaman baru.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Status ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari. Meskipun belum macet parah, status DPK sudah menjadi “lampu kuning” bagi bank. Biasanya, pengajuan kredit baru akan dipersulit jika Anda berada di posisi ini.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari. Pada tahap ini, bank biasanya sudah mulai melakukan penagihan yang lebih intensif atau mengirimkan surat peringatan.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Tunggakan telah berlangsung lebih dari 120 hari hingga 180 hari. Bank menganggap kemungkinan uang kembali sangat kecil, namun masih ada harapan penyelesaian.
Kolektibilitas 5: Macet
Ini adalah status terburuk atau sering disebut blacklist. Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari. Jika Anda berada di posisi ini, hampir mustahil untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan legal manapun di Indonesia sampai utang tersebut dilunasi.
Apakah Pinjol Masuk ke SLIK OJK?
Pertanyaan ini sangat sering muncul di era digital saat ini: Apakah pinjol masuk ke SLIK OJK?
Jawabannya adalah: Ya, untuk Pinjol yang Legal (Terdaftar dan Berizin di OJK).
Layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online resmi memiliki kewajiban untuk melaporkan data debiturnya ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang terintegrasi dengan SLIK OJK. Artinya, jika Anda gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjol legal seperti Kredivo, Akulaku, atau ShopeePayLater, riwayat buruk tersebut akan tercatat di SLIK OJK.
Hal ini akan berdampak fatal. Gara-gara tunggakan “kecil” di PayLater atau Pinjol, Anda bisa ditolak saat mengajukan KPR atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank konvensional. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya tidak melapor ke SLIK, namun mereka memiliki risiko penagihan yang tidak beretika dan bunga yang mencekik.
Bagaimana Cara Kita Melihat Nama Kita di SLIK OJK?
Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi datang mengantre panjang di kantor OJK hanya untuk mengecek skor kredit. OJK telah mempermudah akses melalui layanan online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap bagaimana cara kita melihat nama kita di SLIK OJK.
Cara Cek SLIK OJK Secara Online (via iDebku)
Ini adalah cara yang paling praktis. Anda bisa melakukannya dari rumah menggunakan HP atau Laptop.
- Siapkan Dokumen Pendukung:
- WNI: Foto KTP asli.
- WNA: Foto Paspor.
- Debitur Badan Usaha: NPWP, Akta Pendirian, dan identitas pengurus.
- Akses Website iDebku: Buka laman resmi idebku.ojk.go.id melalui browser Anda.
- Pendaftaran: Klik menu “Pendaftaran”. Isi seluruh data yang diminta mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas, dan Nomor Identitas. Isi juga kode captcha yang tersedia.
- Isi Data Diri Lengkap: Lengkapi formulir dengan nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat, email aktif, dan nomor telepon. Pastikan email benar karena hasil akan dikirim ke sana.
- Unggah Foto: Anda akan diminta mengunggah foto KTP dan foto diri (selfie) memegang KTP. Pastikan foto jelas dan tidak buram agar verifikasi berhasil.
- Ajukan Permohonan: Setelah semua data lengkap, kirim permohonan. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran. Simpan nomor ini untuk memantau status.
- Tunggu Hasil: OJK akan memproses permintaan Anda. Jika data valid, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan, biasanya dalam waktu 1 hari kerja (maksimal 5 hari kerja jika antrian padat).
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline (Walk-In)
Jika Anda kesulitan dengan teknologi atau website sedang maintenance, Anda bisa datang langsung:
- Kunjungi kantor pusat atau kantor regional OJK terdekat di kota Anda.
- Bawa KTP asli (untuk perorangan) atau dokumen perusahaan (untuk badan usaha).
- Isi formulir permohonan informasi debitur yang disediakan petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Hasil iDeb biasanya bisa dicetak langsung di tempat atau dikirim via email saat itu juga.
Cara Membaca Informasi di iDeb SLIK OJK
Setelah mendapatkan file iDeb via email, Anda mungkin bingung melihat banyaknya angka dan tabel. Fokuslah pada bagian-bagian berikut:
- Plafon Kredit: Batas maksimal pinjaman yang Anda terima.
- Baki Debet: Sisa pokok pinjaman yang belum dibayar.
- Kualitas/Kolektibilitas: Perhatikan kolom ini. Pastikan angkanya “1”. Jika ada angka 2, 3, 4, atau 5, berarti ada masalah pembayaran.
- Jumlah Hari Tunggakan: Menunjukkan berapa hari Anda terlambat membayar.
Solusi Jika Masuk Daftar Hitam (Blacklist) SLIK OJK
Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda memiliki kolektibilitas buruk (Kol 2-5), jangan panik. Status ini tidak permanen seumur hidup, asalkan Anda menyelesaikannya. Tidak ada jasa “hapus data” yang bisa membersihkan nama Anda secara instan selain diri Anda sendiri.
Berikut langkah perbaikannya:
- Lunasi Tunggakan: Segera bayar seluruh pokok dan bunga yang tertunggak ke bank atau lembaga keuangan terkait.
- Minta Surat Keterangan Lunas: Setelah membayar, minta bukti surat lunas dari bank tersebut. Simpan dokumen ini dengan baik.
- Konfirmasi Update Data: Bank wajib melaporkan pelunasan Anda ke OJK. Namun, proses update data di sistem SLIK biasanya memakan waktu sekitar 30 hari (bergantung pada periode pelaporan bank).
- Cek Ulang: Bulan berikutnya, cek kembali melalui iDebku untuk memastikan status Anda sudah kembali menjadi “Lancar” atau data utang sudah nihil.
- Klarifikasi: Jika Anda merasa tidak pernah berutang tapi tercatat menunggak (korban penyalahgunaan data), segera lapor ke bank yang bersangkutan dan buat pengaduan ke OJK.
Kesimpulan
Mengetahui apa itu SLIK OJK bukan hanya penting saat Anda butuh pinjaman, melainkan bagian dari literasi keuangan yang sehat. SLIK OJK adalah rekam jejak kejujuran dan disiplin finansial Anda.
Ingatlah bahwa setiap transaksi kredit, baik itu kartu kredit, KPR, kredit motor, hingga PayLater di aplikasi belanja online, semuanya bermuara ke database ini. Jagalah skor kredit Anda tetap di Kolektibilitas 1 dengan membayar tagihan tepat waktu. Dengan riwayat SLIK yang bersih, pintu akses keuangan untuk masa depan Anda—seperti membeli rumah impian atau mengembangkan bisnis—akan terbuka lebar.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q: Apakah mengecek SLIK OJK dipungut biaya? A: Tidak. Layanan pengecekan SLIK OJK, baik secara online maupun offline, adalah gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Hati-hati terhadap calo yang menawarkan jasa cek SLIK berbayar.
Q: Berapa lama nama kita bersih dari blacklist SLIK OJK setelah lunas? A: Setelah Anda melunasi utang, bank akan melaporkan perubahan status tersebut ke OJK pada periode pelaporan bulan berikutnya. Biasanya, data di SLIK akan terupdate dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelaporan. Namun, riwayat bahwa Anda “pernah menunggak” (historical data) mungkin masih bisa dilihat oleh bank hingga 24 bulan, meskipun status saat ini sudah lunas.
Q: Bisakah saya mengecek SLIK OJK milik orang lain (misal: pasangan atau orang tua)? A: Secara umum, data SLIK bersifat rahasia dan hanya boleh diminta oleh pemilik data. Namun, pengecekan untuk orang lain bisa dilakukan jika memiliki Surat Kuasa yang sah bermaterai, disertai KTP asli pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Q: Kenapa pengajuan KPR saya ditolak padahal SLIK saya Kol 1 (Lancar)? A: SLIK OJK hanyalah salah satu faktor penilaian. Bank juga menilai Debt Service Ratio (DSR), yaitu perbandingan antara cicilan utang dengan penghasilan. Jika total cicilan Anda sudah melebihi batas aman (biasanya 30-40% dari gaji), bank mungkin menolak pengajuan baru meskipun riwayat bayar Anda lancar.