spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arwen Wahab : Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Sesuai Kesepakatan Musdes

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Pejabat Sementara (PJS) Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Arwen Wahab menegaskan, penganggaran lampu jalan tenaga surya sebanyak 80 unit yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 – 2024 dengan total nilai lebih dari Rp. 700 juta telah dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, kebutuhan lampu jalan tenaga surya tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah di desa setempat.

“Saya sudah bilang, desa kita (Tabeak Blai II – red) berbeda dengan desa lain. Di sini tidak ada kebun, tidak ada JUT ataupun siring/drainase. Yang masyarakat desa ini butuhkan adalah lampu penerangan, dan ini berdasarkan hasil Musdes prioritas pembangunan desa”, tegas Arwen Wahab kepada beo.co.id, (18/12/2024). 

Arwen mengatakan, keputusan tentang penganggaran lampu penerangan tenaga surya bersumber dari anggaran desa tersebut adalah keputusan bersama didalam Musdes yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Tabeak Blau II.

“Ini keputusan bersama dalam rapat, jadi bukan keputusan Kades”, kata Arwen.

Dia menjelaskan, sejauh ini ada aturan yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk menentukan kegiatan – kegiatan yang menjadi prioritas. Apalagi sejauh ini, terhadap pengelolaan keuangan desa Tabeak Blau II sudah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat kabupaten Lebong.

BACA JUGA :  DPRD Umumkan Bupati & Wakil Bupati Lebong Terpilih

“Berita acara Musdes pokoknya lengkap semua dan sudah diperiksa oleh Inspetorat”, jelas Arwen.

Sementara itu Kordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Julian Remando Fajri kepada beo.co.id mengaku jika alokasi DD Tabeak Blau II dalam dua tahun terakhir ini memang fokus pada pelaksanaan kegiatan pengadaan lampu jalan tenaga surya.

“Saya juga sempat kaget, karena memang hampir 50% dana desa Tabeak Blau II ini di fokuskan untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya”, ujar Julian ketika dihubungi beo.co.id melalui panggilan whatsapp.

Meski demikian, menurut Julian dirinya belum bisa memberikan  komentar lebih jauh terkait penganggaran PJU tenaga surya di desa Tabeak Blau II dalam dua tahun belakangan ini.

“Saya tidak bisa komentar terlalu jauh, apalagi saya ini baru ditugaskan sebagai TPP Kecamatan Tubei sekitar bulan Maret lalu. Sedangkan proses penganggaran PJU telah dilakukan pada tahun sebelumnya“, singkat Julian.

Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023, terdapat lima poin fokus penggunaan Dana Desa di tahun anggaran 2024 tediri dari :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai desa
  2. Program ketahanan pangan dan hewani
  3. Dana operasional pemerintah desa (minimal 3 % dari pagu dana desa)
  4. Program pencegahan dan penanganan stunting skala desa dan
  5. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama. (***/Zee)
BACA JUGA :  Sekilas Balik Meta Liliana Dampingi Bupati Terpilih, Kunjungi Desa di "Jantung" TNKS

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org