Beredar Rekaman Sekda, Diduga Pemkab Simalungun Dukung Paslon Nomor 4


SIMALUNGUN, Beo.co.id – Semangkin dekat dengan hitungan hari menjelang Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, 9 Desember 2020 mendatang. Pasalnya, situasi politik di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, cukup memanas setelah beredarnya rekaman salah satu pejabat petinggi di Pemkab Simalungun, diduga tidak netral memilih dukungan kandidat nomor 4.

Camat Gunung Malela Kabupaten Simalungun Andy Pasaribu (tengah) bersama masyarakat Simalungun mengajak mengacungkan tangannya dengan 4 jari. Padahal 4 itu adalah Nomor Urut dari Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun abang Bupati Simalungun JR Saragih. Dok


Sesuai data yang telah dihimpun oleh media ini, “HARUS” singkatan dari H. Anton Rospita Sitorus yang merupakan paslon Bupati Nomor 4 menjadi lahan empuk Pemkab Simalungun termasuk jajaran ASN mulai dari Kadis, Camat dan Pangulu Nagori /Desa dan stafnya yang diwajibkan memenangkan nomor 4, malah ikut mendata masyarakat agar pemilih nomor 4 dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.


Yang paling anehnya beredar rekaman bahwa Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora berkunjung ke Kecamatan yang bejumlah 32. 386 Desa/Nagori guna mensukseskan paslon 4 abang atasan Sekda yaitu Bupati Simalungun JR Saragih.


Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, Sabtu (7/11) saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui HP-nya ternyata Hp tak aktif, awak media ini langsung mengajukan pertanyaan agar berita berimbang tentang rekaman dimaksud perihal mengajak Sekda, “Harus nomor 4” untuk memberikan penjelasan.


Sekda Mixnon Simamora telah melihat di Whatsapp pribadinya, namun tak menjawab, padahal isi pesan tadi tentang larangan ASN untuk kampanye dan termasuk menfasilitasi, jika mengacu UU No 7 tahun 2017 pasal 280,282,283 jelas bertentangan dari isi rekaman Sekda Mixnon Simamora, berbicara dengan Camat dan Pangulu termasuk Camat Gunung Malela Andy Pasaribu.


Padahal Camat Gunung Malela Andy Pasaribu baru dilaporkan HMI ke Bawaslu Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, gara-gara terbukti mengajak masyarakat untuk kampanye kan paslon nomor urut 4, Anton Saragih abang JR Saragih Bupati Simalungun.


Ketua DPD Generasi Negarawan Indonesia Kabupaten Simalungun SHP Tambak SH Sabtu (7/11) menanggapi kasus Pemkab Simalungun memihak kepada Paslon nomor 4 yaitu Anton Saragih abang JR Saragih Bupati Simalungun. Ia mengatakan, ini jelas -jelas melanggar peraturan UU No 7 Tahun 2017 yang menjelaskan terdampak oleh semua ASN,

“Mulai dari RT, RW, Kepling Kadus Kepdes /PANGULU Nagori maupun Kadis, Camat dilarang menjadi tim sukses paslon tertentu,” ujar Tambak.


Selanjutnya dikatakannya, GNI Simalungun akan menyelusuri kasus ini dan akan melaporkan ke pihah berwajib atau Bawaslu Kabupaten Simalungun mengakhirinya.


(Laporan : Syam Hadi Purba Tambak SH)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org