KOTA CURUP, BEO.CO.ID – Lagi – lagi viral perbuatan tidak terpuji dilakukan Kepala Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong atas nama Deri terhadap oknum ibu rumah tangan (IRT) berinisial RI saat meminta penyelesaian permasalahan diwilayah desa setempat.
Kejadian bermulai, sejak IRT mendatangi kediaman Kades mendapatkan perlakukan yang tidak baik serta munculnya sikap arogansi dari orang nomor satu di Tanjung Beringin dengan melontar kata – kata yang kasar, Sabtu (7/12) lalu.
Sikap arogansi tersebut dibuktikan dengan beredar sebuah video dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan IRT bersama warganya, justru sebaliknya, IRT mendapat perlakukan kurang baik dan terkesan bukan sebagai pelayan masyarakat desa.
“Cubo kau tengok KK kau benar kau warga desa siko, kalau tidak, pergi kau dari desa iko,” ujar Deri dengan nada tinggi dikutip dalam video yang telah beredar tersebut.
Selain itu, Kades Deri menuding bahwa IRT tersebut sudah banyak berbuat keributan bersama warganya. Dan Kades klaim bahwa IRT ini sulit sekali diberikan nasehat dan masuk dengan tujuan lain tidak lagi berbuat ribut bersama warga desanya.
Bukan mendapatkan petunjuk yang baik bahkan dalam video tersebut tergambar Kades Deri terpancing emosi dan jengkel saat tengah berhadap dengan IRT tersebut.
Sementara itu, IRT berinisial RI menyampaikan kepada awak media berkaitan isi video yang telah beredar luas, dirinya sangat keberatan atas sikap Kades Deri hingga permasalahan dirinya bersama warga setempat telah melaporkan kepihak aparat penegak hukum (APH).
“Tentu saya kecewa atas sikap perbuatan Kades dan sampai saat ini kita belum bisa berbuat banyak walau pun terlapor (Red – DW) sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Rejang Lebong, belum ada titik terang untuk perdamaian,” ungkap IRT dalam keterangan Pers-nya.
Atas laporan di kepolisian, pihak IRT ini masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dan laporan tersebut masuk pada bulan Oktober dengan nomor LP/B/226/X2024/SPKT/POLRESREJANGLEBONG/POLDABENGKULU dugaan tindak pidana penganiayaan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
“Disini kita meminta keadilan dan kita juga proses hukum tetap berjalan, jika tidak ada atau tidak bisa diselesaikan secara keluargaan atau baik secara adat didesa setempat, ya sudah. Selain itu kita sudah sampaikan kepada penyidik untuk hasil visumnya, berkaitan penganiayaan saya bersama warga berinisial DW,” tutup IRT berinisial RI. (Isk)