LEBONG, BEO.CO.ID – Belum tuntas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong yang telah laporan ke Bawaslu Lebong hingga berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia belum terdengar sanksi apa yang akan diberikan nantinya.
Kali ini menarik perhatian masyarakat Kabupaten Lebong, soal Pasar murah yang diduga menjadi alat politik pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Kopli Ansori dan Roiyana dan Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Helmi dan Mian dengan menjual minyak goreng 1 liter dihargai Rp. 1000,- asal memilih Paslon tersebut.
Dugaan pelanggaran kampanye itu, kembali menjadi perhatian serius Ketua YNAL Devi Gunawan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong, Jum’at (1/11).
“Kegiatan pasar murah yang digelar oleh mak – mak Koproy dengan menjual minyak goreng secara jelas dan terang terindikasi ada gerak muatan politik praktik, tentu pihak kita menduga ada pelanggaran kampanye bertentang dengan undang – undang dan sudah kita sampaikan ke Bawaslu Lebong,” ungkap Devi, Jum’at (1/11).
Ia menambahkan minyak goreng diperjualan belikan diarea politik itu, diyakini minyak subsidi yang dikelola oleh atau dilaksanakan OPD terkait itu idealnya, Dinas Perindagkop dan UKM Lebong.
“Ini sangat aneh, program bagus mengapa harus di politisasi serta ada bahasa mengajak memilih Paslon nomor 1 dan sama – sama kita ketahui program minyak subsidi ini menggunakan uang negara, apakah ini tidak menyalahi dan bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Lanjut dia menegaskan, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523, Pasal 280 ayat (1) di hurup J menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dapat dipidana dan sebaliknya, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187 A, ayat 1, jika terbukti dapat dikena pidana dan denda.
“Di UU Pemilu dan Pilkada itu jelas dapat dikena pidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda mulai dari 200 juta sampai 1 miliar,” tutupnya. (*/SB)