
KERINCI, BEO.CO.ID – Bupati Kabupaten Kerinci, Jambi Dr H Adirozal, MSi, yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 tahun 2016, untuk mencairkan dana tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kerinci 2017-2021, untuk Ketua Rp9,3 juta, Wakil Ketua Rp8,2 juta dan anggota Rp7 juta/ bulan, total kerugian Negara selama 5 tahun Rp5, 027 miliyar.
Namun, penerima uang adalah pimpinan dewan dan anggota tidak satupun yang jadi tersangka, bisa jadi ‘’dianggap tidak bersalah’’ kendati dalam kasus tersebut, yang dianggap pelakunya yang bersalah, ‘’Adli/ Sekretrais DPRD Kerinci, Benny PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Loly dari kantor Kajian KJPP, saat itu’’
Ketiganya telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi, pada sidang terakhir dua pekan silam, diputus hukuman mereka rata-rata dibawah dua tahun, banyak pihak berpendapat hukumannya ringan?
Sedangkan Bupati Kerinci Dr H Adirozal, MSi, sama sekali tidak tersentuh hukum. Ia hanya batas diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada tahun 2022 silam. Hanya batas itu?.
Sumber media ini mengatakan, Bupati Adirozal, sulit terjangkau Hukum, karena dia ‘’hebat’’ walaupun dia yang membuat Perbup bersama timnya di Pemdakab Kerinci, sehingga uang tunjangan bisa dicairkan.
Namun, ‘’Adirozal’’ tidak menikmati uang tunjangan itu, yang menikmati pimpinan DRPD dan anggota DPRD Kerinci.
Karena Ia mengeluarkan Perbup, untuk mencairkan uang saja. Sesuai petunjuk, Adli selaku Sekretaris Dewan DPRD Kerinci, yang mengelola kegiatan. Tegas sumber.
Namun, jika pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, memiliki bukti terbaru (nofum), kasus itu bisa melibatkan semuanya, mulai dari Pembuat Perbup/ penanda tanganan Perbup, penerima uang dan tempat pengambilan uang oleh pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.
Kata kuncinya pada barang bukti yang sah. Jika ada buktinya yang kuat, ditangan penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh, dalam melakukan proses penyidikannya.
Demi kepentingan penegakan hukum, maka harus berlanjut, tanpa tebang pilih.
Bisa saja, karena Jaksa belum punya bukti yang kuat?. Jika ada bukti yang kuat, tidak tertutup kemungkinan semuanya diseret ke pengadilan Tipikor PN Jambi??? Tegas sumber, yang minta namanya dirahasiakan. (BEO.co.id / ***).