LEBONG, BEO.CO.ID – Demi mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum, Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei mengelar penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan itu dilakukan oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH., M.H. dan Kepala Kejari Tubei, Evi Hasibuan, SH., M.H. di Aula Bina Praja Setdakab Lebong, Selasa 23 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebong secara tegas menyampaikan dengan adanya nota kesepahaman itu, bertujuan ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menemukan persoalan hukum dapat melakukan berkoordinasi serta meminta pendapat kepada Kejaksaan.
“Ini tadi MoU payung hukumnya, bagi nanti OPD – OPD yang memiliki masalah bisa meminta pendapat, berkaitan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan itu, selain kewenangannya sebagai penyidik, sebagai penuntut umum, ia juga sebagai pengacara negara,” terang Azhari dikutip dari Pedomanbengkulu.com.
Ia memaparkan diprioritaskan soal Datun, selain kejaksaan sebagai pengacara negara, OPD atau kepala daerah dapat meminta pendampingan hukum dengan disertai pengajuan atau penyerahan kuasa kepada pihak Kajari.
“Nanti dari OPD atau saya ke Kajari, Kajari mengeluarkan hak substitusinya. Diwakili oleh jaksa-jaksa sebagai pengacara negara untuk mendampingi kita,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan menerangkan untuk Datun sendiri mencakup 4 fungsi yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta penegakan hukum.
“Jadi kalau ini (MoU, red) kita lebih kepada pelayanan dan bantuan hukum, sama kalau nanti Pemkab Lebong meminta bantuan atau pendapat, nanti kita memberikan pertimbangan hukumnya,” sampai Evi.
Sambungnya, jika pihak Kejari dapat memberi bantuan atau pendapat hukum berdasar permintaan secara resmi dari pemerintah daerah. Sebaliknya, jika ada persoalan tentang Perdata di Pemkab Lebong, pihak Kejari akan memberi pendampingan sesuai dengan administrasi permintaannya.
“Ini tergantung permintaan, enggak bisa kita ujuk-ujuk langsung, jadi tergantung permintaan dari Pemda Lebong dan payung hukumnya ya MoU ini,” sampainya. (*/SB)