LEBONG, BEO.CO.ID – Pengecekan atau pemeriksaan tiga proyek infrastruktur pembangunan dana desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong mengalami penundaan. Pasalnya, penundaan tersebut diakibatkan adanya kepadatan jadwal atau agenda di Polres Lebong serta banyaknya proses penyelidikan kasus yang tengah ditangani oleh penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, bahwa penundaan pengecekan proyek APBDes 2024 Desa Pelabai disebabkan, adanya jadwal yang padat serta proses penyelidikan kasus – kasus yang lain dihadapi penyidik.
Kendati demikian, pihaknya memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di desa Pelabai atau pengecekan pembangunan fisik akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Proyek yang akan diperiksa mencakup rehabilitasi balai desa senilai Rp 64 juta, pemeliharaan sumber air bersih senilai Rp 30 juta, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah sebesar Rp 105 juta,” kata Rabnus dikutip radarlebong.bacakoran.co.
Proyek yang akan dicek nanti, melihat mutu fisik hingga kualitas pembangunan serta untuk spesifikasi fisik teknis dan rencana anggaran belanja (RAB) mengikuti atau melibatkan ahli teknis independen.
“Sejauh ini, ada belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Linmas, serta mantan Pjs Kepala Desa Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd,” urainya.
Proses penyelidikan awal, bahwa adanya keterlambatan pelaksana kegiatan fisik dengan alibi keterlambatan pencairan dana desa yang diterima diakhir bulan Desember 2024. Atas keterlambatan tersebut, tetap penyidik melakukan pendalaman, apakah ada indikasi kelalaian atau pun penyimpangan disengaja dalam pelaksanaan pembangunan di desa tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan dibuktikan dengan data, pemeriksaan lapangan, dan saksi,” tutupnya. (*/Rls)