LEBONG, BEO.CO.ID – Dalam waktu dekat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan akan segera turun ke lapangan, guna mengecek tiga proyek pembangunan fisik di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong yang bersumber APBDes Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan bahwa pihak akan melakukan pengecekan dalam waktu dekat ini.
“Pengecekan fisik (Desa Pelabai) ini sudah lama terjadwal, kendati belum sempat dilaksanakan diakibatkan kesibukan lain, banyaknya kegiatan pemeriksaan kasus yang ada di Unit Tipikor,” ungkap Rabnus.
Paket pembangunan akan dicek oleh penyidik, yaitu rehabilitasi balai desa senilai Rp 64 juta, dilanjutakan pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp 30 juta, serta pembangunan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah senilai Rp 105 juta.
Tentu pihak penyidik memastikan apakah pekerjaan pembangunan itu benar – benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, selain itu pihaknya akan menilai kualitas kontruksi pembangunannya dan nantinya, akan melibatkan pihak ahli kontruksi secara independen.
“Proses pengecekan ini tidak hanya memastikan keberadaan fisik saja, tapi ikut melihat dan menilai kualitas mutu bangunan yang diikuti oleh tenaga ahli konstruksi, sesuai atau tidak dengan standar teknis yang tertuang di RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan gambar,” jelasnya.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah meminta keterangan saksi mulai dari perangkat desa, Anggota Linmas dan mantan Pjs Kades Pelabai, Sisvi Kartika, diungkap oleh Sisvi penyebab keterlambatan pembangunan itu, disebabkan lambat pencairan dana desa ditahap akhir baru bisa dilakukan pencairan dipengujung Desember 2024.
“Kami tidak mungkin beringinan berspekulasi, tentu pengecekan fisik harus diuji sesuai ketentuan yang berlaku, disamping itu minta keterangan saksi serta data pendukung lainnya biar terlihat terang dan jelas,” pungkas akan terus mendalami keterlambatan tersebut, apakah diakibatkan faktor administrasi atau unsur lain dalam pencairan dana desa. (*/SB)