spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DEMO DAMAI LSM PEKAT & MASYARAKAT: MACETNYA PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI, RIBUAN PETANI MENDERITA?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KOTA CURUP, BEO.CO.ID  – AKSI DEMO DAMAI MASYARAKAT PETANI REJANG LEBONG, PROP.BENGKULU, SELASA (10 / 12/ 2024) KE DPRD REJANG LEBONG, ATAS KESULITAN & PENDERITAAN YANG DIALAMI RIBUAN PETANI YANG TIDAK BISA MENDAPATKAN PUPUK BERSUBSIDI DARI PEMERINTAH, BERJALAN HAMPIR DUA TAHUN, NON ANGGOTA KELOMPOK TANI. TIDAK BISA MENDAPAT PUPUK BERSUBSIDI DIDUGA DIKENDALIKAN “PARA MAFIA” KATA ISHAK BURMANSYAH.

Dalam aksi damai terkait soal regulasi Pupuk Ber-subsidi itu, di koordinir LSM Pekat, (Ishak Burmansyah) akrab dipanggil “Burandam” bersama para aktivis dan perwakilan masyarakat Petani dari desa-desa/ kecamatan dalam wilayah Rejang Lebong.

Dalam penyampaian kesulitan para Petani yang tidak mendapatkan Pupuk bersubsdi, mereka minta pada DPRD Rejang Lebong, segera mencari solusi (jalan keluarnya).

Para aksi demo dari Masjid Agung menuju kantor DPRD Rejang Lebong. Dok

Dalam Audensi mereka diterima Ketua DPRD Rejang Lebong, Yuliansyah (Yayan), bersama pihak terkait Koordinator Forum Pimpinan Daerah antara lain Polres, (Mewakili), dua Distributor Pupuk Bersubsidi, Ujang, akrab dipanggil “Ujang Pupuk dan Tama” yang mendapat kepercayaan Pemerintah, dan Amrul Eby, Kadis Pertanian Kabupaten Rejang Lebong. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Diduga dilanggar pihak Distributor, pembelinya hanya dibolehkan para Petani yang terdaftar sebagai anggota kelompok Tani, dan Non kelompok Tani sama sekali tidak boleh membelinya?. Inilah awal prahara yang merugikan masyarakat (kesulitan) mendapatkan Pupuk bersubsidi.

Sedangkan jumlah Petani non anggota kelompok jumlahnya ribuan dalam daerah Kabupaten Rejang Lebong. 

Nah muncul pertanyaan kenapa banyak petani tidak terdaftar dalam kelompok Tani, apakah mereka tidak mendapat penjelasan atau didata secara benar mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kekabupaten, sehingga tidak terdaptar dan mereka tidak boleh membeli Pupuk bersubsdidi? Perlu dipertanyakan dimana salahnya ?

Ishak burmansyah selaku aktivis  dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu, bersama  masyarakat Lembak, semula berada di titik kumpul depan masjid Agung Sukowati menuju gedung DPRD Rejang Lebong di jaga langsung pihak Kepolisian dan Kodim, wilayah Rejang Lebong. proses demo, berjalan dengan baik.

Aksi masa kali ini berjumlah kecil (lk) 30 orang adalah perwakilan Petani dari setiap desa yang ada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dan gabungan dari desa lainnya.

Para wakil petani pendemo, menuntut hak mereka mengenai penyaluran pupuk Subsidi, dengan harga yang sudah di tentukan berdasarkan HET (Harga Enceran Tetap/ Tertinggi), dan tidak boleh dilebihkan dari ketentuan batas Subsidi yang ditetapkan Pemerintah pusat, (Kementerian Pertanian) RI).

Dengan subsidi Pupuk, petani dapat memperoleh pupuk sesuai kebutuhan dan dengan harga yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan,” ujar Burandam kepada Wartawan media ini.

Hasil audensi dengan Ketua DPRD, Juliansyah (Yayan) dan unsur Komisi II. Akan mempertegas dan menertibkan terkait dengan regulasi Pupuk Subsidi yang ada di Rejang Lebong, sesuai dengan perintah Kementan,  kita upayakan untuk setiap yang berhak betul-betul terpenuhi.

Di singgung terkait dengan distributor yang mengatakan pupuk Subsidi di alokasikan ke daerah lain, apakah itu sudah ada peraturan, sehingga Ketua DPRD Juliansyah (Yayan) angkat bicara persoalan ini akan di sampaikan pada pertemuan di Surabaya sepekan yang akan datang.

Dan langsung akan di bicarakan pada saat pertemuan itu nanti, supaya kita bisa mendapatkan kesimpulan, sehingga persoalan pupuk subsidi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kuotanya benar benar terealisasi apa yang di inginkan Kementan dan Presiden Prabowo terkait dengan cita-cita Swasembada Pangan Nasional.

Burmansyah, minta DPRD Rejang Lebong, serius membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyelesaikan kesulitan petani selama ini, yang sangfat kesulitan dalam mendapatkan Pupuk Bersubsidi, karena Pupuk bersubsidi selain tidak boleh dialihkan kedaerah lain tanpa persetujuan Pemerintah pusat dan daerah, 

Dan tidak boleh diperdagangkan secara umum tanpa Izin pemerintah, karena Pupuk bersubsidi untuk meringankan / memenuhi beban masyarakat petani. 

Dan jika ada yang dijual dipasaran umum, oleh oknum tertentu aparat berwenang berhak melakukan pengawasan langsung dilapangan, jika perlu melakukan penyelidikan asal usulnya dari mana?. Guna menghentikan praktik mafia Pupuk Subsidi yang merugikan pemerintah dan petani, miskin, selama ini. 

Jika praktik penjualan Pupuk bersubsidi tumbuh dan berkembang dilapangan, berarti pengawasan dari pemerintah daerah / kabupaten dan kota tidak berjalan dan pihak yang di untungkan para petani yang sudah kaya dan para mafia Pupuk/ perusahaan atau took tertentu. Solusinya harus dihentikan bersama.

(*** /Tim /Gudi/Isk). 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org