Dewan Lebong Sorot Legalitas Izin Lingkungan PT. KHE, “Asli atau Palsu” ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LEBONG, BEO.CO.ID – Tidak mau hilangan hak pengawasan dan jati diri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah menyimak pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Candra akhirnya angkat bicara terkait izin lingkungan PT. Ketahun Hidro Energi (KHE) yang kini telah berjalan.

Pasalnya, ada dugaan maladministrasi serta persekongkolan dalam proses pembuatan dokumen izin kajian lingkungan PT. KHE dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Ketahun 3 kapasitas terpasang 10 Mega Watt (MW) 3×3,33 MW yang melibatkan oknum PT. KHE dan Dinas Lingkung Hidup (DLH) Lebong serta diduga tidak melibat lintas sektor.

Dalam pembuatan dokumen peta indikatif pemundaan pemberian izin baru (PIPPIB) untuk dokumen izin kajian lingkungan PT. KHE yang terindikasi aspal “asli atau palsu,” untuk memenuhi syarat penerbitan izin lingkungan di dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) harus melibatkan juga pihak ketiga.

“Terima kasih banyak informasi, untuk ditindak lanjuti sejalan dengan fungsi kontrol DPRD, tentunya informasi ini akan secepatnya dikomunikasikan kepada unsur pimpinan dewan dan komisi. Tentu kita akan bahas bersama pihak Eksekutif serta pemangku kebijakan lainnya dengan melakukan hearing,” papar Ketua Komisi III, Rama Candra melalui sambungan telepon, (2/12/21).

BACA JUGA :  Survei Titik Nol, Pemdes Kampung Dalam Bangun SPAL & Drainase

Selain itu dia juga menjelaskan, media salah satu instrumen (alat) kontrol sosial dan informasi bagi masyarakat. Dia juga menerangkan, setiap regulasi (aturan) yang ada harus wajib dipedomani oleh pemohon izin baik secara prosedural maupun kelengkapan secara administrasi yang dipersyaratkan untuk dipenuhi oleh pihak pemohon izin.

“Demikian pula sebaliknya, pihak pemerintah yang berwenang pada semua tingkatan wajib memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pemberian izin kepada setiap calon investor, dengan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku. Mengingat setiap investasi swasta yang ditanamkan di daerah akan berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan daerah,” harapnya mengakhir.

Pewarta : Sbong Keme/ Ed

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org