Dewan Provinsi Bengkulu Setujui PD Bimex Jadi PT Bimex

BENGKULU, BEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu setujui rancangan perubahan (RAPBD) Perubahan, bentuk badan hukum perusahaan daerah Perushaan Daerah (PD) PT. Bimex menjadi PT. Bimex (Perseroda).

Hal ini disampai juru Komisi I dalam rapat paripurna, Selasa 29 Juni 2021. Persetujuan rancangan perubahan bentuk badan hukum PT Bimex akan dibahas pada rapat selanjutnya.
Gubernur Bengkulu, H. DR Rohidin Mersyah dalam nota penjelasan rancangan perubahan APBD, perubahan bentuk badan hukum PT. Bimex bertujuan untuk peningkatkan permodalan, kinerja dan daya saing perusahaan. Serta memperluas wilayah dan usaha perseroan untuk mengejar keuntungan guna mendapatkan deviden yang akan pendapatan asli daerah.
PT. Bimex dimiliki 12 kegiatan yang meliputi :
A. Percetakan dan penerbitan
B. Pertanian, perikanan dan peternakan
C. Pariwisata
D. Transportasi
E. Memanfaatkan aset daerah
F. Jasa konstruksi dan properti
G. Perdagangan umum dan jasa
H. Perindustrian
I. Pertambangan dan energi
J. Pergudangan
K. Jasa usaha kepelabuhan
L. Teknologi informasi
M. Pengelolaan limbah dan sanitasi
N. Perusahaan efek untuk penunjang perusahan dapat dilakukan kerjasama yang menguntungkan daerah
Modal dasar PT. Bimex Rp 11 miliar yang terdiri dari saham yang nilai nominal akan ditetapkan dalam akta pendirian perusahaan. Sementara pemerintah sebagai penyerta modal terbesar Rp 2.750.000.000.00. (Dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pemenuhan modal yang diatur pemerintah daerah. Merupakan pemilih saham PT. Bimex pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham 51 persen sedangankan 49 persen untuk pihak lain. (Adv-AS)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org