
Bagian ke Tiga (Habis) –
OPINI Perjuangan salah satu rubrik khusus di Mediaonline BEO.co.id sudah dua kali menurunkan catatannya seputar kegiatan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pengawas, kini diganti namanya, “Pendamping Kepala Sekolah.”
Ternyata setelah berganti nama dari kalimat Pengawas, menjadi Pendamping, harapan diharapkan kinerjanya lebih baik, terbuka (bukan tertutup) dari nama sebelumnya, tak jauh berubah ?
Seputar penerapan Pengawasan (Pendampingan) terhadap para Kepala Sekolah se Kabupaten Rejang Lebong, dalam menerapkan sistem belajar dan mengajar yang baik, tujuan akhirnya mampu mencetak, SDM (Sumber Daya Manusia) yang cerdas, berakhlak punya (moral) yang baik, mereka calon pemimpin masa depan, pada bidang (disiplin ilmu) / keahlian yang dimilikinya.
Ternyata “bau busuk mulai terendus” dimana-mana, tidak berjalannya penerapan Pendampingan (Pengawasan) secara professional untuk menggenjot (meningkatkan) kemajuan pendidikan di 186 sekolah mulai dari tingkat PAUD / TK, (Pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak -Kanak), SD (Sekolah Dasar), & Sekolah Menengah), SMP Negeri dan Swasta – sederajat, di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu.
Dibalik tertutupnya,….?: Sulitnya mendapatkan keterangan resmi dari aparat terkait, seperti di UPT Pendamping Kepala Sekolah, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Koordinator Pengawas (Koorwas) nya “Edi Hermawan” menulis, Via Whatsappwebnya menjelaskan, “mohon maaf pak, aku dak tau pasti data itu ada dibidang. Tulisnya dikutif kembali.
Yang diperlukan hanya bersifat umum, nama lengkap para Pengawas, Tugas Pengawas (Pendamping) di UPT Dinas Dikbud Rejang Lebong, wilayah kerja pengawas, yang kebetulan Edi Heremawan, selaku Koorwasnya.
Yang ditanyakan adalah nama anggota Pengawas yang di koordinirnya, sebagai Koordinator pengawas, “Edi Hermawan” seharusnya tahu, tapi mengaku tidak tahu…?
Dari informasi diperoleh sumber kompeten (orang dalam), mengatakan, jumlah Pengawas 12 orang. Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengawas (pendamping) Deri Effendi, saya dengar 12 orang itu kata Deri, tapi ada yang baru, saya juga tidak tahu jelasnya.
Padahal sebelum rencana tiga tulisan dibuat seputar peran dan fungsi pengawasan (pendampingan), untuk melihat secara independen, penulis telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Drs, Noprianto, MM, sebelumnya.
Noprianto, mengatakan secara teknis penangannya dibawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendamping Kepala Sekolah. Untuk itu saya izinkan menghubungi pihak UPT jelasnya.
Namun, unik dan anehnya pihak UPT Dinas Dikbud Rejang Lebong, juga tidak tahu siapa saja rekan-rekan mereka yang menjadi pengawas, yang jumlah hanya 12 orang. Koorwas (Koordinator Pengawas), Edi Hermawan, pun mengaku tidak tau. Pertanyaannya kenapa mereka saling tidak tahu dan tidak kenal?

SK Pengawas
SK-PEMBAGIAN-TUGAS-PENGAWAS-SATUAN-PENDIDIKAN_-SEMERTER-I_-2025-FixApakah tugas pendampingan (Pengawasan) selama ini, lima tahun dimasa Bupati Rejang Lebong, yang dijabat Syamsul Effendi, Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong dijabat Reza Pahlevi,belum berjalan dengan baik dan berprestasi…?
Lalu digantikan Drs. Noprianto, MM tahun 2024 sampai sekarang. Juga belum menunjukan prestasi yang luar biasa, menuju proses “belajar merdeka dan merdeka mengjar” yang baik dan berprestasi ?.
Dan sebelumnya, sejumlah masalah terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, munculnya kasus Operator dan Pungutan Liar, dugaan Pungli di sekolah dan dugaan adanya “pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Dan sejak dipimpin Noprianto, sudah banyak perubahan dan ketenangan para ASN dilingkungan Dikbud Rejang Lebong, terutama dilingkungan ratusan para kepala sekolah, berkurangnya Pungutan Liar (Pungli) yang dikeluhkan para kepala sekolah dari tahun 2022-2023 dan memasuki tahun 2024.
Sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Rejang Lebong, “bersih-bersih dulu, setelah pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Bupati terpilih, Fikri-Hendri, 2024 pada Pilkada Rejang Lebong, dan akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, secara serentak untuk seluruh Indonesia.
Sebaiknya aparat di dinas Dikbud Rejang Lebong, “bersih-bersih” terlebih dahulu, dari pada dibersihkan oleh aparat berwenang.
Janji Pemerintahan dibawah Presiden RI Prabowo Subianto, akan melakukan pembersihan disemua tingkatan dan kini sedang berjalan. Perlu adanya pembersihan sebelum adanya pembersihan dari pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong dan aparat penegak hukum?.
Tertutupnya aparat terkiat, tentang data dan tugas aparat di UPT Dikbud, tidak ada yang tahu, soalnya pihak yang bertanggungjawab, UPT Dinas Dikbud Rejang Lebong tidak mengetahui siapa saja, 12 orang dimaksud bertugas sebagai pengawas, (diberi tanggungjawab), mereka di UPT Pengawas (Pendampingan) terhadap para kepala sekolah, apa saja yang telah dan akan diberikan pada para kepala sekolah, dan bagaimana penerimaan serta penerapannya pada anak-anak, pun tidak tahu, seperti Koorwas, Edi Hermawan.
Bagaimana untuk menjawab tantangan, “belajar merdeka dan merdeka mengajar” jangan kan kita semua warga masyarakat, orang tua / wali murid bisa tahu, UPT Pendamping Kepala Sekolahpun tidak tahu, apa lagi masyarakat awam?.
Sedangkan temuan Tim Catatan OPINI Perjuangan dilapangan, temuan sangat berpariasi, bisa jadi temuan tersebut bukan tanggungjawab Pengawas (Pendamping) sekolah, misalnya hal-hal ringan bahkan ada yang menganggap sepele.
Misalnya dari 186 sekolah yang diawasi, dibina, Dinas P dan K Rejang Lebong masih ada :
- Sekolah yang tidak punya Air bersih dan WC umum untuk para muridnya? Dampaknya sulit untuk beribadah bagi para majelis guru beragama Islam, dan buang air besar dan kecil bagi para murid dan para guru.
- Ada sekolah yang punya WC tapi tidak ada airnya atau kurang air? Bayangkan, jika terdesak adanya murid mau buang air besar, apa lagi guru lalu kemana,…kesungai atau kerumah penduduk?
- Masih banyak para Guru dan Kepala Sekolah yang terlambat datang ke sekolah untuk menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar?
- Masih banyak oknum Kepala Sekolah (Kepsek) belum mampu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai peruntukannya, ada kecenderungan sebagian masuk kantong oknum tertentu, bukan untuk memajukan pendidikan?.
- Masih banyak para Kepala Sekolah yang tidak tinggal dirumah dinas, untuk memudahkan percepatan mimpin sekolah dan majelis guru yang mengajar. Sedangkan jarak tempuh dari rumah pribadinya kerumah sekolahnya, puluhan kilo meter, maka sering terlambat?.
- Saat pencairan dana BOS, sering terjadi kesalah fahaman secara tertutup antar tenaga pengajar di sekolah masing-masing, mereka tahu persis apa yang dibangun keperluan sekolah, dikemanakan dana BOS? Namun, para guru sering melakukan pemberontakan dalam diam (Ngomel). Takut dituduh melawan pimpinan / atasan ?
- Masih banyaknya para murid yang suka membolos, atau pulang lebih awal tanpa alasan yang jelas?. Ini sangat diperlukan pemahaman dari para kepala sekolah, para guru kenapa sering terjadi, harus diketahui apa yang terjadi pada anak tersebut?.
Harus dipanggil dengan penuh kasih sayang, dan tanyakan secara lemah lembut, apa yang terjadi ?.
Dari tujuh poin temuan lapangan, apakah ada kaitannya dengan tugas pengawasan (pendampinga) kita tidak tahu, karena belum ada pihak terkait yang berani memberikan keterangan secara resmi, independen (tanpa tekanan), di Dinas Dikbud CQ UPT Pengawasan (Pendampingan).
Dalam rangka menuju proses, “belajar merdeka dan merdeka mengajar” untuk meraih predikat terbaik (berprestasi), kita semua bertanggungjawab, orang tua / wali murid, para Pengawas Pendamping, para Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah RI, mengutamakan pendidikan pada generasi penerus, yang cerdas, berilmu, bermoral (akhlak yang baik), sebagai pemimpin masa depan, pada semua tingkatan sesuai keahliannya masing-masing. ( *** ).
Penulis / Editor : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Prop. Bengkulu, Pempred BEO.co.id, Pengamat masalah Kemisinan di pedesaan. (Pen-Gudi).