Diduga Curi Arus Listrik, Oknum PLN Kersik Tuo “Bungkam”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
LAPORAN : MARHEN
KERINCI, BEO.CO.ID – Mencuat dugaan pencurian arus listrik di luar KWH meter (Kilo Watt Hour Meter) PLN Rayon Kersik Tuo, Kecamatan Kayo Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terkesan tertutup dan bahkan terindikasi menghindar saat mintai keterangannya dan dihubungi melalui via handpone belum menjawab alias “bungkam”.
Manager PLN Rayon Kersik Tuo, Reza Mardinata telah berulangi dihubungi oleh awak media ini, terakhir rabu 2 juni 2021 beberapa hari yang lalu belum juga hasil mendapatkan keterangan, bahkan ini bukan yang pertama kali untuk menyediakan hak jawabnya serta bentuk sanksi yang akan diberikan atas dugaan pelanggaran pencurian arus listrik diluar KWH.
Setelah dipublis berita yang berjudul “Tindak Oknum PLN Nakal” Rayon Kersik Tuo Kerinci Lawan UU Ketenagalistrikan, 25 Mei 2021 yang lalu oleh media ini bertentangan Undang Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009.
‎Investigasi,  Sabtu 22 Mei 2021, di salah satu taman wisata Bumdes “Ayi Tafsud” di desa Koto Tuo, Kecamatan Kayu Aro diduga terjadi pemasangan baru (KWH meteran) arus listrik yang mengalir tidak melewati KWH, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan acara yang digelar oleh bumdes tersebut.
‎Dalam keterangannya HI 40 th (supervisor HVI) PLN Ryon Kersik Tuo  memasang KWH tersebut, masih dalam keterangan HI bahwa desa Koto Tuo adalah kampung saya (HI,red) tentu saya yang memasangnya kutipan wawancara media ini lalu sambunga via Whatsapp.
‎Dilanjutkan HI, “memang pemasangan tersebut menjadi temuan dan kami akan bayar denda kepada PLN Rayon Kersik Tuo terang HI.
LSM BPP-KRI ,Nursal s.sos saat media memintai tanggapan terkait persoalan ini, ia mengatakan, kita mengindikasikan atas upaya konfirmasi ini terkesan menghindar dari wartawan, padahal banyak informasi yang ingin kita sampaikan kepada manager menyangkut persoalan seputar PLN Rayon Kersik Tuo.
“Seharusnya, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PLN Kersik Tuo atas dugaan peristiwa tersebut terhadap wartawan yang sedang menjalani liputan,” ujar Nursal kepada awak media ini, (2/6/21) yang ikut mendatangi kantor PLN Kersik Tuo untuk mendapatkan informasi dan memberi informasi.
Sambung Nursal lebih jauh dia memaparkan, jika tidak keterangan serta penjelasan sehingga terkesan tertutup, bisa saja bertentangan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Maka itu perlu ada komunikasi sejauh mana langkah yang sudah diambil oleh PLN Kersik Tuo, Kayo Aro dalam keterbukaan informasi di tengah masyarakat Kerinci,” lugasnya mengakhir.
Sebaliknya media ini berupaya mengkonfirmasi HI (supervisor HVI) sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (***)
BACA JUGA :  Jalankan Amanah Ayahanda, Serma H. Alfan Arbudi "Harus Jadi TNI Agamis"
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org