LEBONG, BEO.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sebelat Ulu, kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Pemanggilan tersebut guna meminta klarifikasi terkait laporan dugaan pemotongan gaji atau honor perangkat desa yang dilaporkan sejumlah mantan perangkat desa Sebelat Ulu belum lama ini.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan, pihaknya sudah menerima disposisi dari Kapolres guna menindak lanjuti laporan dugaan pemotongan honor perangkat desa Sebelat Ulu tahun anggaran 2024.
Bahkan, pihaknya menjadwalkan dalam waktu dekat akan memanggil Pjs Kades Sebelat Ulu untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
“Segera kita jadwalkan untuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna untuk dimintai keterangan,” ungkap Rabnus, pada Kamis kemarin, dikutip dari radarlebong.bacakoran.co(8/5).
Dalam laporan yang dilayangkan mantan perangkat Sebelat Ulu, pemotongan gaji tersebut dilakukan saat pembayaran honor selama enam bulan dari Mei hingga September 2024.
Seharusnya, tiap perangkat menerima Rp 12 juta, namun hanya dibayarkan Rp 11 juta. Pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2024 di kediaman Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat, disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan dan Ketua BPD.
“Yang jelas, tindak lanjut laporan ini, penyidik akan segera memanggil Pjs kades untuk dimintai klarifikasi,” tegas Rabnus. ( red )