LEBONG, BEO.CO.ID – Pengosongan rumah dinas (Rumdin) Camat Lebong Utara yang berada di desa Tunggang, Kabupaten Lebong menyisahkan getir bagi penghuninya. Camat Lebong Utara, Ades Sartika, SH. M.A.P. meminta agar pengosongan rumdin tersebut dilakukan sesegera mungkin, jika tidak maka akan dilakukan upaya paksa untuk pengosongan rumdin tersebut.
Hendrivan, salah satu ASN yang bertugas dikecamatan Bingin Kuning mengaku bingung untuk mencari hunian sementara untuk ditempati keluarganya. Apalagi surat pemberitahuan pengosongan rumdin yang dia tempati diterimanya pada tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.30 wib dan harus dilakukan pengosongan pada hari itu juga.
“Sejujurnya saya sendiri masih bingung mau pindah kemana, tapi ya mau bagaimana lagi,” singkat Hendrivan pasrah sembari mengemasi baju – baju milik anak – anak dan istrinya, Senin (18/11).
Beberapa warga dan kerabat yang membantu proses pengosongan rumdin mengaku kecewa dengan sikap Camat setempat yang dinilai kurang manusiawi, karena permintaan pengosongan pengosongan rumdin tersebut harus dilakukan sesegera mungkin.
“Saya kira tindakan ini sedikit kurang manusiawi, setidaknya Camat Lebong Utara ini memberikan jeda waktu untuk mencari hunian sementara yang akan ditempati kerabat kami beserta keluarganya”, ujar Dedi, salah satu warga yang membantu proses pengosongan rumdin tersebut.
Dilanjutkan Dedi, beruntung warga dan kerabat Hendrivan menemukan sebuah hunian sementara yang berada tak jauh dari Rumdin tersebut. sehingga proses pengosongan dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Alhamdulillah kerabat dibantu oleh beberapa warga sudah menemukan hunian untuk ditinggali sementara oleh saudara kami ini dan keluarganya,” kata dia.
Pantauan dilokasi proses pengosongan rumah dinas Camat Lebong Utara tersebut dilakukan saat kondisi hujan deras. Proses pengosongan dibantu oleh kerabat dan beberapa warga sekitar. Jelang jelang sore hari, terpantau rumah dinas Camat sudah dalam kondisi kosong.
Diketahui pengosongan rumdin Camat itu berdasarkan surat Nomor: 800/754/KEC.LU/2024 tertanggal 18 November 2024 ditandatangani langsung oleh Camat Lebong Utara Ades Sartika SH, M.A.P tentang pemberitahuan pengosongan rumdin Camat Kecamatan Lebong Utara dikarenakan rumdin tersebut akan ditempati oleh Camat Kecamatan Lebong Utara paling lama tanggal 18 November 2024. Kemudian apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan surat tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan upaya paksa untuk pengosongan rumah dinas yang ditempati. ( Zee )