DPD GNI Simalungun : Bawaslu Harus Tegas “Kades TS” ?

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

” Diduga Pangulu (Kades) jadi tim sukses pasangan calon ” Apakah UU No 1O Pasal 70 Tahun 2016 Tak Berlaku di Simalungun ?


SIMALUNGUN, Beo.co.id – Kepala Desa dan Perangkat Desa (Red di Kabupaten Simalungun Kepala desa yaitu Pangulu Nagori) yang merupakan pejabat Negara pejabat Daerah, ASN dilarang Ikut Kampanye atau menjadi tim sukses (TS) pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Pasalnya, jelas diatur pasal 70 No 10 tahun 2016 larangan bagi ASN, kades dan perangkat desa untuk tidak terlibat politik praktis.


Dalam aturan itu di jelaskan penjabat Negara tidak boleh menjadi (TS) paslon tertentu diwajibkan netralitas didalam pasal 2 Huruf E No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pejabat Negara dan Daerah Azas Netralitas tentang P /Kepdes dilarang ikut serta, terlibat kempanye Psl 29 Huruf J. UU No. 6Tahun 2014.


Nyatanya Di Kabupaten Simalungun, tidak berlaku larangan itu, karena semua yang disebut kan Ikut berperan sebagai TS Paslon tertentu (Dinasti).


Hal itu dikatakan Ketua GNI K SHP Tambak, SH Junat (13/11) menjawab pertanyaan awak media ini tentang terjadinya dilapangan, bahwa ada dugaan Pangulu Nagori diwajibkan mendulang suara atau menjadi TS paslon bupati tertentu melanjutkan pemerintahan sekarang di Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA :  Diduga "Hajar" DD Rp 337 Juta, Mantan Kades di Simalungun Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib


“Apabila benar pangulu menjadi TS paslon tertentu, berarti larangan Bawaslu Simalungun tidak berlaku di Kabupaten Simalungun, karena semua yang tertera pelakunya, ke pasangan Bupati tertentu menjadi pemenangan,” ujar Tambak.


Diminta kepada Bawaslu Simalungun bertindaklah secara tegas, bila perlu semua Panwas Kacamatan Desa /NAGORI berperan mengawasi permainan oknum yang tak bertanggung jawab atas netralitas terhadap pasangan tertentu,” pungkasnya.


Awak media ini menunjukkan bukti, bahwa warga di intimidasi seorang Pangulu yaitu Romanson Damanik PANGULU Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau menekan warga akan menghapus semua bantuan kalau tidak memilih No 4, bahkan keluar dari daftar UMKM bantuan dari Pemerintah c/q Menteri Koperasi RI sebanyak RP 2.400.000.ujar warga.


Ketika dikonfirmasi kepada Pangulu Nagori Marubun Lokkung melalui via Hp-nya, dia membantah, “tak ada itu, saya berbuat begitu,” terang pangulu secara enteng, (13/11).


(Tem Simalungun/SP)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org