INFO APARAT PENEGAK HUKUM

KERNCI, BEO.CO.ID – Bupati Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi Monadi, S.Sos, MSi, saat dicegat Muhammad Marhaen Jurnalist BEO.co.id diruang tunggu Kantor Bupati Kerinci Senin, (28/ 4 / 2025) saat mau berangkat ke Bandara Depati Parbo Hiang Kerinci, ketika ditanyakan kegiatan proyek yang dinamakan dewan Kerinci proyek Pokir (Pokok Fikaran), menurut Bupati Monadi “tidak boleh dikerjakan langsung oleh anggota DPRD Kerinci”
Kegiatan proyek Pokok Fikiran (Pokir) menurut Bupati Kerinci sah dan diatur oleh undang-undang, tapi sebatas Pokir.
Namun tidak dijelaskan UU Nomor berapa yang mengatur Pokir dan “membolehkan untuk dewan terlibat didalamnya baik langsung atau tidak langsung mengerjakannya?.”
Tidak ada penjelasan resmi dari Pemdakab Kerinci. Secara tegas boleh atau tidak proyek Pokir dikerjakan dewan?
Bupati Monadi hanya menegaskan “tidak boleh kegiatan Pokir, anggota dewan DPRD Kerinci langsung mengerjakan (main proyek) jelasnya singkat iya buru-buru mau ke Bandara Depati Parbo ke Hiang dinas luar (DL).
Dari data dan keterangan dihimpun Jurnalist BEO.co.id dari tahun 2019-2024 (lima) tahun periode ke dua Bupati Kerinci Adirozal dan 1 tahun dibawah Pj. Bupati Kerinci Asraf, sejumlah oknum dewan Kerinci bermain proyek Pokir, misalnya oknum “je, iw, iwt, bi, dan sejumlah inisial nama lainnya” ininya kegiatan pekerjaan berupa kegiatan fisik untuk membangun Kerinci, berupa jalan desa, irigasi, lingkungan dan kegiatan lainnya. Ironis hasilnya diperkirakan lk 70 persen hancur total, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Kerinci.
