LEBONG, BEO.CO.ID – Reaksi Kejaksaan Negeri Tubei atau Kejari Lebong melakukan penggeledahan di dua instansi strategis di Pemkab Lebong cukup menyita perhatian publik. Diantaranya, kantor yang satroni oleh tim penyidik Kejaksaan yaitu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR – Hub) bidang Bina Marga (BM) dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (4/2).

Dari Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, S.H., M.H yang didampingi Kasi Intel Minang Zazali, S.H bersama Kasi Pidum Robby Rahditio Dharma, SH., MH dalam keterangan konferensi Pers – nya di Aula Kejari Lebong.
Berkat kegiatan penggeledahan tersebut, pihak Kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR – Perhubungan Bidang BM berkaitan swakelola atau rutin belanja pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 lalu.
“Pemeriksaan ini, untuk mengumpul alat bukti yang kami lakukan berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi di Dinas PURR Hub Kabupaten Lebong,” ungkap Kajari dilansir dari laman fajarbengkulu.com.
Ketika singgung potensi kerugian negara atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tertuang mencapai Rp 1,1 Miliar dan soal tuntutan ganti rugi (TGR) masih dalam proses menghitungan.
“Total anggaran 1,1 miliar di dua kegiatan yaitu perawatan jembatan dan perawatan jalan di kabupaten Lebong,” terang Kasi Pidum Robby kepada sejumlah awak media.

Hasil penggeledahan menambah alat bukti didua instansi tersebut terdapat sebanyak 2 Box dan 1 tas, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka tidak hanya untuk dua instansi tersebut, saja instansi lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang terlibat dari dinas selain PUPR dan BKD,” lugasnya.
Lanjut Kajari, dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan ini, pihak Kejari Lebong sudah memeriksa 20 orang lebih dan ikut melakukan pemeriksaan data didua instansi kantor tersebut, guna menentukan tersangka nantinya dan saat ini pihak penyidik Kejari Lebong juga masih melakukan proses pemeriksaan lanjutan.
“Untuk tersangka belum dapat kami sampaikan, apabila diperlukan nantinya kami akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan jika dipandang perlu dalam mengumpulkan alat bukti,” tutup Kajari. (*/SB)