“Kemana saja Pak Eko, kata sejumlah Wartawan yang akan menemuinya, terkini (Rabu, 22-01-2025)” juga tutup???
CURUP, BEO.CO.ID – Herry Eko Purnomo, ST Kepala Bagian UNIT LAYANAN PENGADAAN (PEMBORONGAN) (ULP) akrap disapa “Eko Yukijan” pengelola layanan pelelangan, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa fisik dan non fisik (pengdaan barang) Pemdakab Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, sejak Nopember 2024 sampai hari ini Januari 2025 sering tutup kantornya dalam jam kerja. Kemana saja “Eko Tukijan” sebagai pihak bertanggungjawab, agar informasi tentang pelayanan berjalan dengan baik, (apa adanya).
Sehingga pelayanan informasi public, berkaitan banyaknya pekerjaan tahun anggaran 2024 yang terlambat, bahkan putus kontrak yang tadinya melalui lelang di ULP Rejang Lebong, T.A. 2024, yang melibatkan sejumlah oknum termasuk, “Eko Tukijan” sendiri, perlu mendapat klarifikasi perusahaan yang terlibat.
Beda dengan eranya Sudirman 2023 silam, akhir tahun dan tahun baru (awal tahun) tetap active, kantor dibuka dan masuk kerja, kendati tidak sibuk. Namun, jam kerja kantor harus dibuka kendati belum ada lagi acara / jadwal pelalangan?
Berdasarkan UU tentang keterbukaan informasi public (KIP) kantor harus dibuka pada jam kerja, kendati tidak ada kesibukan. Karena informasi yang berkembang tentang kemajuan pembangunan Rejang Lebong diluar sana berjalan terus dan berkembang.
Tahun anggaran 2024 yang pemeriksaannya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Bengkulu jalan terus sampai selesai dan disampaikan rekomendasi pada Bupati Rejang Lebong, setidaknya pada bulan Mei 2025 nanti.
Dan Rejang Lebong, telah dijabat Bupati baru, yang nota benenya tidak tahu kondisi riil kegiatan proyek di Rejang Lebong, di dinas dan instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mau tidak mau ini beban dan tanggungjawab Bupati Rejang Lebong baru.
Kendati banyaknya kegiatan fisik proyek bermasalah tahun anggaran 2024, yang masih kerja sekarang menggunakan penambahan waktu 50 hari, dan pekerjaan banyak yang dipindahkan volume ( CCO ) yang nilainya milyaran rupiah. Secara fisik dilapangan tidak ada tanggungjawab ULP, namun proses lelangnya untuk mendapatkan pekerjaan dilelangkan di Unit, untuk Layanan Pengdaan (ULP) Rejang Lebong, yang dipimpin “Eko” saat ini.
Wartawan BEO.co.id dalam bulan Desember s/d Januari 22 (Rabu), sudah 4 kali menyambangi kantor ULP, ternyata dalam keadaan tertutup. Dan Jurnalist Investigasi Pers dan Media Koran INDORATU, kata journalistnya (Popi Heriyanto) sudah 9 kali lebih, sering disuguhkan pemandangan kantornya dalam keadaan tertutup, “kemana Eko?”
Kedepannya, Bupati Rejang Lebong CQ Sekda Rejang Lebong selaku Pembina tertinggi ASN Pemdakab Rejang Lebong, perlu sidak sekali-kali kekantor / OPD di Rejang Lebong, kini Isoma (Istirahat Sholat dan Makan) jadi alasan kuat meninggalkan kantor.
Ironisnya ada yang masih jam 10-10.30 WIB, sudah Isoma dan banyak yang tidak kembali lagi kekantor. Jika pun kembali pada pukul 14. 30 WIB, hanya berapa jam saja berada di akntor.
Kondisi ini perlu ditertibkan, kewenangan ada ditangan Pembina tertinggi ASN. Maka setelah Paslon Bupati Rejang Lebong terpilih dilantik nantinya perlu mewanti-wanti para ASN nakal dan tidak buka kantor pada jam kerja, di lingkungan Pemdakab Rejang Lebong termasuk ULP Rejang Lebong.
Terbentuknya ULP (Unit Layanan Pengadaan) diseluruh Indonesia, lk 10 tahun silam dengan harapan terciptanya Independensi yang kuat dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang didanai dari keuangan Negara (uang pajak yang dikumpulkan rakyat dan disetorkan ke Negara, melalui petugas terkait). Kepentingan rakyat harus diutamakan, karena uang pembangunan berasal dari pajak dan kewajiban yang dibayar rakyat.
Untuk mencapai tujuan akhir pembangunan, azasmanfaat, bersih tanpa praktik KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), kegiatan pembangunan fisik pembangunan di Rejang Lebong, lelangnya di laksanakan di ULP, dengan harapan para pemenang dan ditunjuk melaksanakan pekerjaan mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, hasilnya memberikan azasmanfaat bagi rakyat, bukan batas selesai?.
Di ULP perlu mencatat perusahaan dan nama pengelolanya bekerja baik dan tidak nakal setiap tahun anggaran harus ada di ULP, karena nama perusahaan bisa lain, menjadi peserta lelang (tender) di anggaran tahun 2025, namun orangnya, “itu-itulah?”
ULP dan dinas terkait perlu cermat kedepannya, tujuan yang ingin dicapai mampu memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan apa lagi yang nilainya miliaran rupiah dalam membangun Rejang Lebong, selain harus bersih, tanpa KKN bermanfaat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.
Ini tantangan berat Bupati Rejang Lebong lima tahun kedepan setelah dilantik nantinya. ( *** / Gafar Uyub Deapti Intan).
Penulis/ Editor : Gafar Uyub Depati Intan.