LEBONG, BEO.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengelar hearing dengan dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Hearing bersama ini untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 66 desa digelar tahun 2025 ini.
Ketua Komisi II M. Gunadi, S.Sos menekankan, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan agenda prioritas yang sesegera mungkin harus dilaksanakan. Apalagi kurun waktu 2 tahun belakangan hingga saat ini sebanyak 66 desa dikabupaten Lebong masih dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades.
Dikatakan Gunadi, DPRD telah mengesahkan anggaran sebesar Rp. 2 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 66 desa tersebut. Untuk itulah, dalam kesempatan hearing hari ini DPRD meminta dinas teknis untuk sesegera mungkin mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan Pilkades serentak
“Ada Rp. 2 miliar yang sudah kita anggarkan dalam APBD 2025 untuk melaksanakan agenda Pilkades serentak. Dan kami minta agar dinas PMD dapat sesegera mungkin menghitung kebutuhan anggaran per desa dengan catatan tidak ada lagi pungutan yang dikenakan kepada peserta Pilkades. Jika anggaran ini kurang, akan kita upayakan penambahan pada APBD perubahan”, kata Gunadi usai pelaksanaan hearing, Senin (20/1/2024).
Pelaksanaan Pilkades serentak ini, kata dia, diperkirakan akan dilaksanakan pada November 2025 mendatang.
“Kita juga minta agar bidang Hukum Setdakab segera menyusun draf perubahan Peraturan Daerah (Perda – red) sekaligus naskah akademik terkait pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2025“, ungkap Gunadi.
Lebih jauh, jika pelaksanaan Pilkades serentak di 66 desa ini dilaksanakan pada November 2025, maka proses pelantikan calon kepala desa terpilih nantinya dapat dilaksanakan pada rentang bulan Desember 2025 atau selambat – lambatanya pada awal Januari 2026.
Sementara itu, kepala dinas PMD Saprul SE pada kesempatan tersebut ikut menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades dipastikan akan digelar ditahun 2025 ini.
“Seperti apapun nanti kondisinya, pelaksanaan Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan di 2025 ini. kami segera menghitung kebutuhan anggaran per desa, kemudian menyusun kajian akademik, draf Perda hingga peraturan bupati terkait pelaksanaan pilkades 2025”, demikian Saprul. ( red )