spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

INDRA, KETUA LSM PETISI SAKTI : KASUS & KONI KERINCI, BERJUANG DALAM MENUNGGU

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KERINCI, BEO.CO.ID – Indra Wirawan, S.Pd, akrab dipanggil “Indra Komano” Ketua LSM PETISI SAKTI Kerinci, Jambi kembali angkat bicara soal kasus dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Kerinci tahun 2023, Rp. 3, 1 Miliar, patut diduga di “Korupsi” oknum pejabat KONI setempat “Deki Almitas” telah diadukan resmi ke Polisi Resort Kerinci, 23 Agustus 2023 silam, guna diusut tuntas sesuai prosedur Hukum berlaku, tegas Indra Kumano, pada redaksi BEO.co.id, Via sambungan telephone Cellullarnya.

Menjawab pertanyaan, Indra Kumano menerangkan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Petisi Sakti, saya dan kawan-kawan tetap mengawal kasus ini, kendati dalam kelelahan, dan dalam keadaan menunggu kita tetap berjuang dalam keadaan diam sekalipun, ujarnya.

Dari keterangan dan data dihimpun awak media ini, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sepuluh tahun terakhir selalu juru kunci dalam kegiatan lomba olah raga ditingkat Propinsi Jambi, khususnya olah raga yang paling digemari masyarakat daerah ini “Sepak Bola, Volly Ball dan Bulu Tangkis” berada juru kunci, urutan ke 10 dan 11 (nomor buntut), dari 2 Kota dan 9 Kabupaten se-Propinsi Jambi.

Dan masa kejayaan Kerinci dibidang olah raga berada ditangan mantan Bupati Kerinci, (dua periode) H. Fauzi Siin, (alm).

Termasuk bidang lainnya dalam MTQ (Musabaqqoh Tilawayil Qur,an) Kerinci dan Kota Sungai Penuh selalu beriring-iringan dari belakang, sungguh kondisinya memperihatinkan sampai hari ini.

Kembali soal olah raga, suka tidak suka Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh, harus bangkit membangun dua daerah ini, yang pernah menjadi kebanggaan dimasa silam, khususnya sepak bola dan Volly Ball.

Kini, kondisi keuangan daerah dan bantuan dana hibah kian membaik, justru olah raganya, “hancur berantakan” karena di urusi oleh oknum-oknum tangan jahil, yang mementingkan diri dan kelompoknya.

Maka kasus yang dilaporkan LSM Petisi Sakti, harus diusut tuntas, sebagai titik awal memperbaiki KONI didua daerah Kerinci dan Kota Sungai Penuh, jika tidak dua daerah ini, akan menjadi daftar panjang dari belakang sekali, nomor satu dan dua, (11 dan 10) dari 11 kabupaten/ kota di Propinsi Jambi.

BACA JUGA :  PEMBELI KAYU MANIS BASAH MALAM HARI HARUS DIHENTIKAN

Padahal olah raga, bagian yang tak terpisahkan, diabad modern dan teknologi canggih saat ini, Kerinci dan Kota Sungai Penuh justru terkubur dalam tidurnya yang panjang.

Pertanyaan sacral yang harus dijawab, siapapun Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh, pada Pilkada 2024-2029 harus memasukan daftar olahraga bagian dari skala prioritas kemajuan pembangunan daerah masing-masing.

Tuntaskan:

Seharusnya, sudah saatnya Hukum menjadi Panglima tertinggi untuk rasa kedailan ditengah masyarakat, “tajam kesemua pihak yang patut diduga melanggar Hukum” tidak tebang pilih?.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita bangga-banggakan ini, dengan pesan “NKRI” harga mati, seharusnya di ikuti dengan penegakan hukumnya, juga harga mati.

Sehingga oknum pejabat bermental korup itu, bisa di istirahatkan dibalik “terali besi” (Penjara, red).

Indra Kumano, dalam keterangannya menegaskan, Soalnya, kasus tersebut sudah 10 bulan lebih diadukan ke pihak Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

Wajar, jika saya sebagai pelapor mempertanyakannya, ada apa dengan kasus yang diduga melibatkan “Deki Almitas” ini, yang juga Ketua Partai Hanura, sebagaimana telah dipubblist Gegeronline.co.id, dikutip kembali?.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ditengah masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, apakah proses hukumnya berlanjut atau dihentikan, tutur Indra.

Jika laporan pengaduan kami diproses, seharusnya penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami, dan jika penanganan kasusnya dihentikan, penyidik juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada kami sebagai pelapor, Jangan ada kesan kasus tersebut di Peti Es kan sambung  Indra.

“Iya, kami juga heran padahal sudah 10 bulan lebih kasus ini dilaporkan ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya, kami dari pelapor akan terus mengawal kasus yang diduga dilakukan “Deki Almitas” hingga tuntas, tegasnya.

Untuk itu kami minta kepada Kapolres Kerinci AKBP Abdul Mujib agar segera memperjelas status Hukum kasus yang telah kami laporkan ke Polres Kerinci serta memberikan informasi Perkembangan hasil Penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada pelapor agar diketahui oleh masyarakat, harap Indra.

BACA JUGA :  PEMBELI KAYU MANIS BASAH MALAM HARI HARUS DIHENTIKAN

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapapannya kepada gegeronline mengatakan, bahwa kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Kerinci sudah 10 bulan lebih dilaporkan oleh LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya, apakah berlanjut atau dihentikan demi Hukum?

Seharusnya pihak penyidik Polres Kerinci harus memperjelas duduk perkara dan status Hukum kasus KONI Kerinci serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor agar tidak ada kesan Penggelapan Kasus.

Ditegaskan Zoni, secara terbuka dilaporkan LSM Petisi Sakti ke Polres Kerinci lebih kurang 10 bulan lalu.

Namun anehnya kok masih Adem Ayem saja, bahkan kasus tersebut terkesan “bak hilang ditelan bumi.” kata Zoni.

Kita berharap ketegasan Kapolres Kerinci untuk turun tangan langsung dalam mengawasi penanganan perkara tersebut yang diduga melibatkan, “Deki Almitas” Ketua KONI yang juga menjabat Ketua Partai Hanura sekaligus calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci terpilih Periode 2024-2029.

Ketegasan Kapolres Kerinci dalam mengawasi penanganan perkara ini sangat diharapkan Publik demi terciptanya pelayanan Polri yang Cepat, tepat, transparasi dan Akuntabel, tegas Zoni.

Kapolres Kerinci AKBP. Muhammad Mujib, S.I.K dikonfirmasi Gegeronline terkait kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kabupaten Kerinci melalui WhatsApp nya, Selasa (16/07/2024) mengatakan, Nanti saya cek dulu pak.

“”Iya, nanti saya cek dulu pak,” ujar Muhammad Mujib, singkat. Dikutip kembali.

Dari catatan BEO.co.id,  kendati pelaporan LSM Petisi Sakti, sudah berjalan 10 bulan ke Polres Kerinci, dan minta kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kerinci diusut tuntas, namun belum ada penjelasan terkini dari Polres Kerinci, “kita tak boleh berprasangka buruk dulu, apa lagi menjastis, mari kita tunggu pelantikan Presiden RI yang baru, disini langkah penegakan hukum mungkin berjalan, sebagaimana dijanjikan, “Pak Prabowo Subianto” dalam janji kampanyenya diberbagai belahan daerah di Indonesia.

(BEO.co.id /*** / +_).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org