KERINCI, BEO.CO.ID – Oknum aparatur sipil negara (asn) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci, Prop. Jambi, dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K), sebagai Guru Olah Raga di SMP Negeri 43 Desa Jalan Kampung Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kerinci, inisial “TN” selain tenaga pengajar, TN juga merangkap sebagai “pemborong disejumlah lokasi kegiatan proyek fisik” di Kabupaten Kerinci, tahun 2024.
Hal ini diungkapkan sumber kompeten dari kalangan pemborong (kontraktor) resmi Kerinci, dan sejumlah Tukang/ pekerja dilapangan serta sumber resmi dari kalangan guru SMP yang juga dari Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kerinci 2023 dan masih active ditahun 2024, dihubungi langsung oleh redaksi BEO.co.id Via sambungan telephone Selullarnya, Minggu, 17 Nopember 2024. Yang namanya kami rahasiakan, dasar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Enak sekali jadi ASN dijajaran Pemdakab Kerinci kendati di PPPK, Dinas P dan K Kerinci, boleh merangkap sebagai pemborong (kontraktor), karena tidak ada yang berani melarang dan menerapkan ketentuan berlaku tentang larangan PPPK atau ASN memborong?.
Dugaan TN, bermain Proyek, dan mendapat banyak paket proyek terutama dari Dinas Pendidikan tempat dia sendiri mengabdi sebagai guru olah raga di salah satu SMP Satu Atap (SATAP) di Kerinci.
Selain di Dinas Dikbud Kerinci, Ia (TN), juga mengambil kegiatan fisik di PUPR Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari Dana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024, yang total nilai bisa mencapai diatas satu milyar rupiah lebih.
Dari hasil pantauan Wartawati Beo.co.id dan Tim dilapangan ada beberapa lokasi Proyek diduga keras dikerjakan TN antara lain di SMP 30 Kerinci ada 5 Paket.
Pengaspalan Jalan Desa Dusun Tinggi, Desa Siulak Kecil, Desa Pelak Nanas, Bronjong dan Tembok Penahan Desa Simpang Tutup ke Desa Sungai Betung di perkirakan Lebih kurang 10 Paket Proyek dari Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kabupaten Kerinci di kerjakan TN, bersama saudaranya.
Dari sumber kami salah satu tukang yang bekerja di SMP 30 Kerinci yang dilindungi namanya, saat di Konfirmasi Beo.co.id (4/10/2024) menyampaikan, Ia buk ini Proyek TN, TNnya tinggal Siulak, Desa Telago Biru, dia mengajar, di SMP Bentok, dan ibunya menjabat Kepala Sekolah di SMP Bentok, jelas sumber kompeten itu pada awak media ini, tanpa ragu.
Setahu kami kegiatan yang kerja disini, bangunan ini dikerjakan “Pak TN” karena yang membayar Gaji seminggu sekali, dan kami balik (pulang) ke Siulak Telago Biru, mengambil gaji sama {Pak TN), selama ini setiap seminggu sekali Pak TN, yang membayar gaji kami dirumahnya Desa Telago Biru, Siulak.
TN, kendati jarang kesini, Ia sekali-kali ada kesini melihat pekerjaan, itu makanya kami yakin ini proyek yang dikerjakan (diborong) Pak TN, dan sesuai pengakuan Pak TN, itu sendiri ujar sumber.
Di Lokasi yang sama dan waktu berbeda hari yang sama, salah satu lagi dari tukang yang bekerja di SMP 30 Kerinci yang juga dilindungi namanya, menyampaikan kepada Wartawati Beo.co.id, Iya buk ini Proyek pak Toni, tegas sumber itu.
Pekerjaan TN di SMP 30 Kerinci, antara lain rehab ruang Kelas, rehabilitasi WC, rehab ruang Ibadah.
Dia kongsi (kerjasama) dengan adiknyo “Cici” dan pekerjaan yang sudah di bagian ini, (sudah selesai) itu juga Pak TN dan sebelahnya lagi juga pak TN, mengerjakannya. Banyak item yang dikerjakannya.
Di tempat yang berbeda,salah satu lagi dari sumber yang dilindungi namanya, juga menyampaikan kepada Wartawati Beo.co.id, Iya buk di SMP 30, ini ada 7 Paket Proyek, dan 5 Paket punya TN buk, iya TN pakai perusahaan, ( CV ) yang berbeda. Gaji para pekerja, kelima pekerjaan itu dibayar TN, jelas sumber.
Dan banyak lagi Proyeknya, berupa pemasangan Bronjong dan Tembok Penahan Desa Simpang Tutup ke Desa Sungai Betung, pengasapalan Jalan Desa Dusun Tinggi, Desa Siulak Kecil dengan Desa Pelak Nanas ungkapnya, ungkap sumber kompeten itu dikutif kembali.
Namun TN membantah ketika diminta konfirmasi/ klarifikasi darinya, sesuai jawabannya Via Whatsappweb (WA) yang disampaikannya ke Wartawati BEO.co.id, 1 Oktober 2024 lalu.
Pak TN, dihubungi dilapangan tidak bertemu, upaya untuk mendapatkan hak jawab, hak bantah lalu dihubungi via WAnya, (1/10/2024) ia menjawab, siapa mengatakan aku punya pekerjaan (mengerjakan) proyek itu, terus apa hubungan dengan aku, alasan mengata ada hubungan aku dengan paket itu. Bantah TN.
TN, berulangkali mengatakan, “siapa yang mengatakan gelar saya, ungkapnya menjawab pertanyaan BEO.co.id, namun TN tidak membantah mengerjakan dan membayar gaji (upah) pekerja setiap minggunya.
Larangan: Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
PNS dilarang sama sekali main proyek, jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat di jerat dengan pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupai dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak (1) miliyar rupiah.
Namun, tidak berlaku bago oknum TN, ia bebas diduga semaunya, orang-orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, baik Kepala Bidang SD dan SMP tahu dengan namanya TN, selaku Guru Olah Raga di SMP 43 Satu Atap di Kayu Aro, Kerinci, namun tidak berani melarangnya. Itu “haknya TN” mencari usaha lain.
Nama TN, sudah dikenal seketika “Pak Murison” masih menjabat Kepala Dikbud Kabupaten Kerinci, dan namanya sudah tidak asing lagi bagi para kepala bidang dan kepala seksi di dikbud Kerinci sampai tahun 2024. Karena penerapan UU dan PP, tidak diberlakukan secara tegas di instansi terkait, para PPPK dan ASN, boleh memborong buktinya TN, kata sumber kompeten lainnya. “ TN “ tak perlu pura-pura bersih diri.
Sepanjang tidak ada larangannya dari aparat berwenang Kepala Dinas (Kadis) dan Bupati/ PJ Bupati, siapa saja antara PPPK dan ASN, boleh saja melakukan kegiatan pemborongan, bisa dengan cara menggunakan nama pihak ketiga?.
Tapi, dramatisasi dibaliknya lobbynya “TN” diketahui dari pembayaran gaji pekerja setiap minggunya sebagaimana di akui tiga pekerja dilapangan, yang dilindungi identitasnya.
PLt Kepala Dinas P dan K, Kerinci Supran, SH.MSi, yang juga merangkap direct Inspektur Inspektorat Kerinci dihubungi secra terpisah untuk diminta tanggapannya atas dugaan adanya oknum dari jajarannya selaku guru olah raga dari PPPK, diduga merangkap bermain proyek (pemborong)?.
Upaya untuk mendapatkan tanggapannya, Supran, PLt Dinas Dikbud Kerinci, di hububungi Via sambungan ketelephone Cellullarnya, pkl 11.29 WIB, Selasa, ( 19 Nopember 2024 ), tidak menjawab?.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangannya secara Independen. (BEO.co.id / yn / ***).