spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Deretan Kasus Dugaan Pungli di Lebong, Jika Terbukti “Semoga Ada Tersangka”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Lebong Kompol Muliyadi MR

LEBONG, BEO.CO.ID Dugaan Pungli atau pungut liar belakangan ini cukup ramai menjadi trending sekaligus menjadi perbincangan hangat oleh pembaca, pasalnya, sejumlah penggiat jurnalistik menyajikan informasi sederetan kasus pungli telah berproses ke meja aparat penegak hukum (APH).

Serunya lagi, dugaan itu menarik perhatian salah satu aktivis Lebong Direktur Yayasan NAL, Devi Gunawan memberi tanggapan diportal media Sentral News.com telah tayang 14 Desember 2024, diusul kembali oleh Wabup Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi M.Pd berkesempatan ikut mengeluarkan statement tanggapanya dilaman website resmi Pedomanbengkulu.com telah terbit 15 Desember 2024 belum lama ini.

Deretan Kasus Dugaan Pungli di Lebong

Berdasar informasi serta pemberitaan yang berhasil terhimpun oleh awak media ini, dugaan pungli telah yang menjadi konsumsi publik diantaranya, peristiwa dugaan pungli di RSUD Lebong melibatkan oknum Dokter spesialis forensik yang berinisial RM berhubungan pembayaran visum. Sampai saat ini belum dapatkan titik terang hasil penyidikannya di Polres Lebong, sebelumnya telah dimuat oleh Gobengkulu.com.

Tidak terhenti disitu, kasus dugaan Pungli di Pasar Tradisional Modern (PTM) Lebongikut menjadi sasaran pihak kepolisian atas laporan kuasa hukum Perkumpulan Pedagang Lebong (PPL) M. Rulian Frabio, SH. MH secara resmi melaporkan Bendahara Panguyuban kepihak yang berwajib ikut menambah daftar panjang kasus dugaan pungli di Lebong.

BACA JUGA :  Sekilas Balik Meta Liliana Dampingi Bupati Terpilih, Kunjungi Desa di "Jantung" TNKS

Tidak kalah menarik untuk disimak, dugaan pungli proses pembuatan sertifikat tanah yang melibatkan oknum Lurah Tes, Kecamatan Lebong Selatan yang saat ini masih berjalan di Kepolisian Resort Kabupaten Lebong

Baru – baru ini, cukup hangat dipemberitaan, dugaan pungli melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Suka Sari pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau sebelumnya sebut Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) kembali mencuat dipermukaan, pertama kali diberitakan oleh media online rakjat.com.

Atas sejumlah peristiwa dugaan Pungli yang terjadi di Kabupaten Lebong belum melahirkan tersangka, semoga kasus – kasus dugaan Pungli yang terjadi baru – baru ini marak dipemberitaan dapat melahirkan tersangka, jika itu, memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Biarkan proses penyidikan Polres Lebong bekerja dengan baik, tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Dikutip dari laman Pedomanbengkulu.com secara tegas Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Muliyadi MR menyampaikan sudah memerintahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti dan mengusut perkara dugaan Pungli.

“Informasi tersebut sudah termonitor dengan kita, sudah kita arahkan Pokja Penindakan Saber Pungli untuk menindaklanjuti permasalahan di Desa Sukasari,” sampai Kompol Mulyadi, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, dugaan pungli di Desa Suka Sari yang sebelumnya ditanggapi oleh Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi guna mendorong aparat penegakan hukum (APH) melalui Tim Saber Kabupaten Lebong mengusut dugaan Pungli di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Umumkan Bupati & Wakil Bupati Lebong Terpilih

“Kita minta Tim Saber Pungli bisa membuka tabir indikasi Pungli sertifikat tanah di Desa Sukasari, supaya ditelusuri agar terang benderang,” ungkap Wabup Fahrurrozi, Minggu (15/12/2024) lalu masih dilansir dari Pedomanbengkulu.com.

Jauh ia memaparkan, Prona, program yang bertujuan menjamin serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan ikut mendorong meningkatan nilai ekonomi bagi masyarakatnya. Dan juga ia berharap siapa pun yang memanfaatkan program pemerintah cara yang tidak benar atau praktek Pungli harus diberantas, bahkan diperlukan efek jera dengan tujuan akhir tidak mengulangi perbuatan yang sama atau rupa.

Dikatakan Wabup, Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara massal, terutama di desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap siapa pun yang memanfaatkan program pemerintah dengan praktek pungli dapet diberantas. Hal itu diperlukan sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

“Jika memang terbukti, silakan diproses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org