LEBONG, BEO.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., menyebutkan pihaknya tengah lirik atau mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Proyek Pembangunan / Revitalisasi Pasar Rakyat Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
Pembangunan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan yang cukup fantastis sebesar Rp 2.735.000.000,- anggaran tahun 2023 kali ini menjadi perhatian serius Kejaksaan.
“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Robby saat dikonfirmasi telah melakukan pengecekan kelapangan.
Menurut Robby, pihaknya sebelum menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan secara rinci atas temuan di lapangan.
“Karena ini bentuknya pendalaman, untuk detailnya kita belum bisa kasih tahu,” tambahnya. (rls)