BENGKULU, BEO.CO.ID – Gafar Uyub Depati Intan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia Prov.Bengkulu, mengecam keras Peraturan Gubernur Bengkulu No. 31 tahu 2021, agar segera di cabut, karena bertentangan dengan Kemerdekaan Pers. Dan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. UU No.40 yahun 1999 tentang Pers, yang dilengkapi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers pun dibentuk setelah UU No.40 tahun 1999 lahir dan masuk ke dalam lembaran Negara, tegas Bang Ayub.
Menurut Bang Ayub, maka gerakkan Forum Media Masa Bengkulu (FMMB), yang menggugat Pergub Bengkulu sangat tepat, KWRI sebagai salah satu organisasi Wartawan Indonesia, mendukung sepenuhnya FMMB. Dan meminta Gubernur Bengkulu, mencabut Pergub tersebut.
Pergub itu, dinilai rekan-rekan Pers (Wartawa) media Cetak, Online, Televisi dan Siaran merugikan masyarkat Pers. Dan berpotensi terjadinya perpecahan ditengah masyarakat Pers yang terbit dan Wartawannya yang bertugas di Prov. Bengkulu, jelas Bang Ayub.
Dan sangat banyak oknum Wartawan yang latar belakangnya bukan Wartawan. Mengejar UKW agar diakui sebagai wartawan, pada hal sesungguhnya secara teknis Ia tidak mampu sebagai wartawan.
Lebih ironis lagi, jika yang terlibat dalam praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme), oknum pejabat penting didaerah tidak berani di ungkapkan secara transparan. Hanya menunjukkan tanda sudah UKW, kepada pejabat agar di akui sebagai Wartawan.
Padal lanjut Bang Ayub, pengakuan seseorang sebagai Wartawan, bukan karena Kartu Pers, Surat Tugas dan bersertipkat, ‘’sudah UKW atau belum?’’ Jurnalist sejati ditentukan oleh karya-karya Jurnalist yang dibaca dan diakui masyarakat pembaca di Indonesia.
Secara teknis, bukan karna sudah UKW, atau memiliki Kartu Pers Organisasi Wartawan Indonesia, pengakuan yang lebih kuat karena memiliki karya Jurnalistik yang dibaca publik. Ungkap Bang Ayub disela kesibukkannya mengurus dua terbitan Media Online, BEO.Co.Id dan Gegeronline.co.id, Rabu (23 Maret 2022) dikantornya di Kota Curup. Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari Gubernur Bengkulu, tetang Pergub yang dikeluarkannnya itu?. (+_)
Editor     : Amir Syarif/ Sbong Kime.