Ketua DPRD Simalungun : ASN Dan Pejabat Negara, BUMN, BUMD Dilarang Kampanye

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
SIMALUNGUN, Beo.co.id – Pejabat Negara mulai dari BUMN, BUMD termasuk Kadis Camat, Lurah, Pangulu Nagori (Kades), maupun stafnya, PNS dilingkungan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara dilarang kampanye atau mendukung atau menjadi tim sukses (TS) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang mana untuk meraih suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani Kamis pagi, (22/10) di Siantar pukul 9 : WIB, menanggapi hal tersebut.
“Akhir – akhir ini banyak yang terjadi indikasi-indikasi di Pemkab Simalungun dan jajarannya mulai dari Kepala Dinas sampai lurah dan Pangulu termasuk jajaran pendidikan yang diduga tidak netral dalam mendukung calon Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun,” ujar Sibarani.

Selanjutnya berdasar, Pasal 70 UU No 10 Tahun 2016 (1) dalam kampanye pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, BUMN, BUMD, ASN atau Polri TNI, Kepala Desa atau sebutan lain dan prangkat Desa.

“Itu jelas tertuang dalam pasal 71 UU no 10 Tahun 2016, bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, TNI, Polri, Kepdes dan sebutan lainnya dilarang membuat keputusan yang merugikan pasangan lain di Pilkada Simalungun,” katanya.
Selain itu di Pasal 29 huruf j UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa dilarang ikut serta kampanye pilkada pemilihan Bupati Simalungun, Pasal 51 Huruf jUU No 6 Tahun 2014.
“Dengan bunyinya dilarang Ikut serta Kampanye Pasal 2 Huruf E No 5 Tahun 2014 tentang ASN penyelenggara Kebijakan dan manejemen ASN azas Netralitas, Pasal 3 Huruf bdan C UU No5 thn 2014 tentang ASN sebagagai profesi dan interigritas moral dan tanggung jawab publik,” paparnya.

Masih dikatakan Ketua DPRD, peraruran diatas harus ditaati semua daerah maupun ASN diKab Simalungun, karena jika melanggar aturan pasti ada saksinya dan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia.

“Jika ada yang intervensi atau dikatakan didotrin dan dipaksa untuk kampanye, agar mendukung Calon Bupati Simalungun tertentu, saya menjamin keamanannya termasuk jabatan yang diemban sekarang,” tutur.

Lanjut Sibarani, bukan hanya itu, kalau ada yang mengintimidasi jika tidak mendukung atau ikut mengkampanyekan calon Bupati Simalungun, tertentu tidak mendapatkan bantuan atau bantuan sekolah itu tidak benar.
“Karena bantuan itu datangnya dari pemerintah pusat, bukan dari oknum yang mengintimidasi,” tutupnya secara tegas.

(Syam Hadi Purba Tambak SH)

BACA JUGA :  Diduga "Hajar" DD Rp 337 Juta, Mantan Kades di Simalungun Harus Berurusan Dengan Pihak Berwajib
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org