PEMATANGSIANTAR, BEO.CO.ID – Meski telah di vonis penjara 20 Tahun oleh Pengadilan Negeri Medan atas keterlibatan Hilda Ulina Dame Pangaribuan (36) alias Mimi, Mantan Supervisor Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar atas kepemilikan dan praktik jual beli Narkotika jenis ekstasi, hingga kini THM tersebut masih tetap beroperasi di Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kotamadya Pematang Siantar.
Hilda juga ditetapkan PN Medan sebagai pemasok utama masuknya barang haram tersebut, yang mana sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum dirinya mendapatkan ’perintah langsung’ dari sang pemilik THM inisial Binsar Siregar (status DPO) guna melakukan pembelian ratusan butir pil ekstasi.
Atas kejadian yang sempat viral di publik tersebut, banyak warga sekitar merasa resah akan keberadaan Koin Bar, hingga diketahui salah seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar Polma Oliver Sihombing turut merasa resah serta memberikan pendapatnya, mana kala kediaman Anggota DPRD Fraksi Demokrat tersebut juga diketahui tidak jauh dari lokasi THM tersebut.
“Saya akan mendiskusikan kepada pihak – pihak terkait untuk membahas penutupan THM yang bermasalah di Pematangsiantar ini, termasuk THM Koin Bar itu,” terang Polma.
“Baru-baru ini saya mendapat info bahwasanya ada salah satu pengunjung dari Koin Bar yang mengalami kecelakaan di waktu subuh, bisa jadi akibat pengendara masih terpengaruh ekstasi dan minuman keras beralkohol dari Koin Bar tersebut,” sambungnya.
“Sudah pernah kesitu polisi bang menggerebek koin bar itu, tapi mereka datang sekitar Pkl 23.00 dan gak ada hasil tangkapan. Coba aja datang pada waktu menjelang Subuh, mungkin pihak kepolisian bisa jelas melihat gimana keadaan para pengunjung yang hendak pulang,” ucap seorang warga sekitar yang tidak ingin identitasnya diketahui.
“Tempo hari juga, seorang cewek pengunjung Koin Bar bawa mobil warna putih, dan sepulang dari lokasi sekitar jam 5 subuh mengalami kecelakaan di jalan Parapat tidak jauh dari lokasi THM tersebut dan tampak keadaannya masih mabok bang,” tambahnya.
Mirisnya, diketahui juga saat ini pengelolaan THM Koin Bar ditangani oleh anak dari Binsar Siregar (DPO) inisial Putri, yang mana diduga kini tak hanya merebaknya praktik peredaran ekstasi di dalam nya, namun diduga turut serta merebaknya praktik jual beli sabu dan peredaran minuman keras beralkohol.
“Sekarang ini si Putri yang mengkelola bang, bebas kok masih jualan ekstasi didalam bahkan sabu2 pun beredar, apalagi kalau minuman keras nya bang, ya gak ada hambatan nya didalam (koin bar) itu,” tambahnya.
“Sudah sepantas nya koin bar itu ditutup dan dicabut izin nya bang, karena sudah jelas2 pemilik nya yang menyuruh pemesanan ekstasi, apa masih dibiarkan juga tetap beroperasi?, ada apa Walikota dan Kapolres nya ya?” ucap beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Forkopimda Pemko Pematang siantar.
“Besar harapan warga sekitar, kiranya TNI lah yang turun tangan dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di THM itu bang, agar lingkungan disini nyaman dan terhindar dari pengaruh buruk” harap warga.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak S.IK SH MH ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya terkait dugaan maraknya peredaran ekatasi dan minuman keras di lokasi THM Koin Bar, dirinya menerima laporan lisan tersebut dan menanggapinya.
“Trima kasih infonya akan kami telusuri,” ucap Sah Udur. (Rls / S.Hadi Purba)