spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KONFERENSI PERS KPK : RP 7 M UANG DUGAAN PUNGUTAN PAKSA ASN PEMPROP BENGKULU, “MENANGKAN ROHIDIN DI PILKADA”

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rohidin Mersyah Jadi Tersangka di Tahan KPK

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kasus korupsi di Bengkulu (Adrial Akbar/detikcom)

JAKARTA, BEO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam keterangan Persnya (24/ 11/ 2024) malam, resmi memberikan keterangan, pada sejumlah Wartawan di Gedung Merah Putih, KPK Kuningan Jakarta Selatan, tentang penetapan tiga tersangka, Gubernur Bengkulu, (Non active) ROHIDIN MERSYAH, (Cagub Petahana), bersama ISNAN FAJRI dan EVRIANSYAH alias “ACA” ajudan Gubernur.

Operasi senyap ini sudah lama dilakukan dan dipantau KPK-RI, diperkirakan dari bulan Mei 2024, atas dasar adanya laporan dari masyarakat Bengkulu, dugaan adanya penerimaan uang untuk Rohidin hasil memungut (mengutif) dari ASN di Pemdaprop Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan Aca selaku ajudan.

Kronologi Rohidin Mersyah Cs Ditangkap 5 Hari Jelang Pemungutan Suara dari Sabtu dan hari Minggu, 23 dan 24 November 2024, 23:57 WIB dan cukup alat bukti maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kata, “Wakil Ketua KPK Alexander Marwata” di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.
ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan mulai (24/ 11/ 2024), tulis sejumlah media, dikutif kembali.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya, 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK,” Kuningan Jakarta.

Selain Rohidin, Isnan Fajri dan Aca (ajudan), para pihak yang diamankan dalam OTT yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu, Syarifudin yang dicokok di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.

Berikutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi, ditangkap di rumahnya 30 menit kemudian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Sudirman, ditangkap di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, kata Alex Marwata, di saat bersamaan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Parera dicokok di rumahnya.

Operasi berlanjut dengan menangkap, Isnan Fajri di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Tejo Suroso dicokok di rumahnya pukul 19.30 WIB, kemduian Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati.

KPK menunjukkan uang yang disita dari operasi tangkap tangan di Bengkulu/Rmol

Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK turut mengamankan uang sekitar Rp7 miliar di sejumlah tempat dalam OTT yang digelar lima hari jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, di mana Rohidin merupakan calon dari  petahana.

Uang diduga hasil memeras dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan diggunakan untuk pemenangan Pilkada.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex Marwata,” pungkasnya.

Dari keterangan dihimpun Tim Jurnalist BEO.co.id di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kota Bengkulu, ratusan pendukung panatik Rohidin kecewa, kenapa penangkapan lima hari menjelang pencablosan, juga keberatan disampaikan kuasa hukum Aizan Dahlan, sebagaimana dikabarkan sejumlah media.

Namun, setelah KPK-RI, memberikan keterangan Pers resmi, kenapa KPK menangkap Rohidin Mersyah Cs?.

Alasannya jelas dan terang, karena keterlibatannya melakukan pungutan (menguntip) uang pada ASN dilingkup Pemprop Bengkulu, nilainya yang pantastis mencapai Rp. 7 milyar, sebagaimana dijelaskan pihak KPK RI, dalam keterangan Persnya.

Dan sumber lainnya dari Kontraktor, dan patut diduga dari praktik “KKN” selama ini, dengan menggunakan para oknum kaki tangannya baik dilingkungan Pemda Propinsi Bengkulu dan oknum pihak ketiga, kontraktor dan para tokoh masyarakat dan oknum tokoh partai Politik tertentu.

Sejak, 24 Nopember 2024, Rohidin Cs telah diperintahkan aparat penyidik KPK untuk ditahan. Dan siapa yang akan menyusul, kita tunggu proses lebih lanjut dari KPK-RI, karena masih ada 4 pejabat lagi, yang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, kita tunggu hasil akhirnya.

Dengan terkuak dugaan kasus pungutan (penguntipan) uang dari ASN Pemdaprop Bengkulu/ jajarannya sebuah pembelajaran besar bagi pejabat dan kita semua, cukup ini jadi yang pertama dan terakhir kalinya di Propinci Bengkulu.

Dan kita himbau pada masyarakat luas, keluarga, sahabat, mari kita jaga pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini,

Gunakan hak pilih itu, secara murni dengan hati nurani, tanpa intervensi dari pihak manapun, “Langsung Umum Bebas dan Rahasia, (Luber), dan Jujur dan Adil (Jurdil).

Dan menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa yang kokoh, kita boleh berbeda pilihan, tapi tidak bermusuhan satu sama lainnya, apa lagi antar tim kedua belah pihak.

Mari kita bersabar dan menahan diri, jangan sampai terprovokasi oknum dari pihak tertentu yang bisa merusak kesatuan dan persatuan yang telah terjalin selama ini.

Pilihlah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu yang terbaik, ROMER (ROHIDIN MERSYAH), No. 2 dan HELMI MIAN No. 1, dengan harapan mampu melahirkan Pemerintahan yang bersih, hasil pembangunannya nanti, mampu memberikan azasmanfaat, sebagai tujuan akhir pembangunan. Bukan menarapkan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)?.

Dan bukan hanya teori dan membangun pencitraan lewat media tertentu dan medsos serta lainnya. “Menyatakan pembangunan Bengkulu, berasil faktanya masyarakat kesulitan untuk memenuhi makan tiga kali bergizi, pendidikan lancar, dengan bukti SDM meningkat, jumlah anak putus sekolah kian menurun setiap tahunnya, bukan meningkat. Dan masyarakat Bengkulu yang sehat. Dan tak perlu cerita muluk-muluk.

Dengan kata lain “masyarakat Bengkulu cukup makan tiga kali sehari dan bergzii, kedua berpendidikan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat, siap bersaingan ditingkat Nasional, dan ketiga Sehat-sehat, tidak banyak yang Struk dibawah umur 50 tahun.

Siapapun Gubernur Bengkulu kedepan, yang betul-betul memulai pembangunan dari pemerintahan yang bersih, jujur, kerja keras dan berani mengambil tindakan dalam kebenaran, wajib kita dukung bersama dan bila berlaku Dzolim harus kita lawan. Dan tidak seperti selama ini. (BEO.co.id / *** / Tim).

Penulis/ Editor & Penanggungjawab: Gafar Uyub Depati Intan.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Singkat Jurnalis Gudi Podcast Kemenag Rejang Lebong

Tabut Bengkulu (Dokumentasi Yopoyo)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org