LEBONG, BEO.CO.ID – Laporan pengaduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong oleh Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong seperti akan bergulir.
Hal tersebut akan ditindak lanjuti serta dimintai keterangan, terkait laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 hingga 2023, diduga adanya penyimpangan berdasarkan laporan BPAN Lebong setelah tidak berhasil diklarifikasi.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan telah menerima laporan dari BPAN akan segera diproses setelah mendapatkan disposisi Kapolres Lebong untuk ditindak lanjuti.
“Laporannya sudah kita terima dan akan segera dipelajari untuk ditindaklanjuti,” jelas Rabnus.
Dugaan penyimpangan tersebut disebabkan, tidak terbuka pihak BUMDes Tik Kuto terhadap masyarakat, baik realisasi hingga asetnya dibuat terkesan tertutup. Atas laporan itu dari tindak lanjut pihak penyidik Polres Lebong akan segera memanggil Ketua BUMDes Tik Kuto untuk dimintai keterangannya.
“Kita akan dibuat jadwal pemanggilan, untuk jadwal diawalnya kita akan panggil Ketua BUMdes Tik Kuto,” sampainya.
Proses pemanggil itu dilakukan secara bertahap, termasuk anggota pengurus BUMDes hingga mantan Kepala Desa Tik Kuto, untuk dimintai keterangan dalam pengungkapan faktanya atas laporan yang telah disampaikan.
“Kita akan panggil semua pihak untuk dimintai keterangan, tentu memasuki tahap itu harus mengikuti prosedur,” sebut Rabnus diakhir. (*/SB)
Â