SUNGAI PENUH, BEO.CO.ID – Menyoroti ada indikasi penyimpangan pemanfaatan realisasi dana desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kini terus estafet dalam proses pengusutan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Dalam penegakan supremasi hukum, secara resmi pihak Kejari telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh, meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mulai dari 2021 sampai 2024.
Bukan tanpa alasan, langkah tersebut ambil setelah ada desakan aksi dari demontrasi puluhan masa aktivis dan LSM dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mendatang kantor Kejari Sungai Penuh, diduga ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa.
“Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta kepada wartawan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Sungai Penuh atas telah dilayangkannya surat permintaan LHP Pemdes Pelayang Raya dalam realisasi dana desa yang terindikasi menyimpang.
“Benar, sudah menerima surat permintaan LHP dan sering berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Penuh,” pintas Inspektur Wira berhasil dihubungi pihak media, jum’at 20 Juni 2025 kemarin.
LHP tersebut sebagai langkah awal memasuki tahapan penyelidikan (LID) yang menjadi alat dasar berjalan proses penegakkan hukum secara mendalam. Jika ditemukan bukti penyimpangan dari hasil audit tidak menutup kemungkinan kasus berlanjut ke tahap penyidikan (DIK).
Berjalan proses penyelidikan itu, tentu sangat dinantikan oleh masyarakat yang menginginkan serta melihat progres dan perkembangan kasus tersebut. Ditengah perjalanan diharapkan dilakukan secara transparan serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa dengan tujuan akhir dapat terciptanya pemerintah desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (ZN/Rls)