KERINCI, BEO.CO.ID – Rumah Gedang, (Rumah Adat) bisa menjadi Cagar Budaya, karena memiliki nilai-nilai perjuangan, berbudaya bagi generasi penerusnya, yang harus di lestarikan. Namun kondisinya kian memperihatinkan terjadi dirumah Gedang di Desa Koto Beringin, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Yakni rumah Gedang keturunan Depati Sungai Langit yang turun temurun dari Generasi pendahulunya Ninik mamak Jagung Tuwo Susun Negeri yang membangun rumah gedang (rumah Adat), dimasanya, tempat duduk bersama, melakukan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat desa/ dusun atau negeri, kata Adrifal Husdi, S.Pd, 40 tahun Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Pembangunan Kerinci, (LSM-PPK), kepada Wartawan Beo.co.id 21 Juli 2022.
Dari keturunan (kebiakkannya), sudah berkembang besar dibumi alam Kerinci, terutama di Kerinci Hulu Wilayah ‘’Tigo Luhah Tanah Sikudung Siulak’’ yang terdiri dari enam kecamatan. Kecamatan Siulak, Siulak Mukai, Gunung Kerinci, Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh. Bahkan diluar daerah Kerinci.
Dari keturunannya telah melahirkan generasi yang memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik dan nama besar seperti DR.H. Adirozal, MSi Depati Sungai Langit. Kini DR H. Adirozal MSi, menjabat Bupati Kabupaten Kerinci, dua periode dengan sisa masa jabatan sekitar 1, 6 tahun (satu tahun enam bulan).
Kendati memiliki nama besar, tapi karya kecil. Selain sebagai bupati, Adirozal juga tokoh masyarakat adat dengan gelar ‘’Depati Sungai Langit’’ orang terpercaya digenerasinya, namun tak mampu berbuat banyak untuk menyelamatkan Rumah Gedang (rumah adat) didesanya sendiri tepatnya rumah Gedang Koto Beringin.
Rumah Gedang (Rumah Adat) selain tempat musyawarah mufakat bagi kepentingan warga, kelompok (keturunannya), juga tempat tinggal sanak family, keturunannya yang terpercaya. Rumah gedang. Selain tempat rapat secara adat untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya menurut adat.
Guna menyelesaikan selisih kato (faham), selang-sengketa antar warganya dan membahas tentang pembangunan kedepannya disebutkan dalam Hukum Adat yang ditulis oleh H. Kadri Depati Intan Tengah Padang, ‘’Negeri/dusun-desa berpagar adat, tepian berpagar Malu, jangan seperti layang-layang menyapu buih, hilir mudik ditepian mandi.
Dan jangan pula bak bujang gatal tangan, apa lagi tak mengenal malu. Hukum adat telah mengajarkan, ‘’bahwa malu adalah Hukum tertinggi’’ dalam masyarakat adat, Kerinci secara umum.
Maksudnya datang tampak muka pergi Nampak punggung, sesuai kata dan perbuatan. Datang kedusun/ negeri, memberi salam/ tahu dan meminta izin, pada masyarakat adat. Pergi Nampak punggung, artinya berpamitan dengan baik. Jangan membawa barang (benda) yang bukan hak dan miliknya.
Dan yang sangat disayangkan rumah Gedang Koto Beringin, Kerinci, kondisinnya sangat memperihatinkan lantai, atap kropos, dinding, dan kerusakkan lainnya, jelas Adrifal.
Konndisi secara keseluruhan kian memburuk ditegaskan Adrifal, atapnya sudah bocor, lantai dan dinding sudah keropos, posisi bangunannya sudah miring (akan roboh, red) katanya sudah seharusnya dibangun (dilestarikan) dengan bangunan baru tanpa mengubah bentuk aslinya.
Dikatakan Adrifal, periode pertama Adirozal menjabat Bupati Kerinci, dengan mengusung Slogan pembangunan Kerinci Lebih Baik. Dalam Visi dan misinya Adirozal ada 5R :
1. Rumah Dinas,
2. Rumah Ibadah,
3. Rumah Layak Huni,
4. Rumah Adat,
5. Rumah lansia (Manusia Lanjut Usia) maka di sebut 5R.
Rumah adat (rumah Gedang) diratusan desa se Kabupaten Kerinci, banyak yang terbengkali sudah harus dibangun kembali, setidaknya direhailitasi, diantaranya di Desa Koto Beringin, sudah nyaris roboh belum dilakukan perbaikkannya.
Di lanjutkan Adrifal sudah seharusnya pemerintah daerah memasukkan anggaran untuk rekonstruksi renovasi menjadi prioritas pembangunan utama rumah adat di Kabupaten Kerinci yang terbengkalai.
Jauh di terangkan Adrifal tokoh adat dan petinggi adat Koto Beringin meminta pertanggungjawaban Bupati Adirozal sebagai pemimpin adat di desa Koto Beringin dengan memegang gelar Sko DEPATI SUNGAI LANGIT.

Ditekankannya, periode kedua kepemimpinan Adirozal akan berakhir 2023, tugas bupati akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Peltu), jadi kata Adrifal sangatlah etis kami sebagai tokoh muda LSM putra Koto Beringin mempertanyakan niat dan itikad di bangun atau tidaknya rumah gedang Koto Beringin, tandasnya.
Jikalau tidak dibangun kata Adrifal, di tahun 2022 ini maka nama DEPATI SUNGAI LANGIT yang dipegang Adirozal, layak dicopot, karena ingkar janji sebagai tokoh Adat, dan menjabat bupati, lagi dan tidak amanah jelasnya.
Apa lagi selama ini Bupati Kerinci DR Adirozal, MSi, yang juga pemegang gelar ‘’DEPATI SUNGAI LANGIT’’ rutin menggaungkan nama komplek rumah dinas Bupati Kerinci, adalah Bukit Depati Sungai Langit. Itu hanya maunya Adirozal, sebagai pemegang SKO (PUSAKO) Depati Sungai Langit, bukan atas kehendak masyarakat Kerinci.
Bukit tempat dibangunnya rumah dinas Bupati Kerinci, di Bukit Koto Kapeh, (Bukit Desa Koto Kapeh), bukan Sungai Langit. Adirozal, disinyalir ingin membangun pencitraan, menggunakan nama gelar Adat ‘’Depati Sungai Langit’’ dan dia sendiri pemakai (pemegang), gelarnya.
Sedangkan rumah Gedangnya sendiri di Kota Beringin, dibiarkan Adirozal terbengkai, baik sebagai depati maupun Bupati Kerinci. Namanya memang besar, tapi Karyanya yang kecil, tandasnya. (***)
Laporan : Muhammad Marhaen
Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan