LEBONG, BEO.CO.ID – Setelah pelapor diperiksa, kini giliran mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong berinisial EH menghadap, guna memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Senin (5/5).
Agenda pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan indikasi penyelewengan laporan dana penyertaan modal BUMDes setempat yang dikelola dari tahun 2018 sampai 2023.
Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua BUMDes Tik Kuto.
“Ya, hari ini (kemarin,red) kita sudah periksa Ketua BUMDes Tik Kuto mengenai untuk dimintai keterangan atas penggunaan dana BUMDes,” jelas Kasat dikutip dari radarlebong.bacakoran.co.