Laporan: Syapwandi Depati Intan
“ INFO UNTUK KAPOLDA JAMBI “

Masyarakat Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi sudah resah ulah kelompok (Geng) Pencuri Kayu Manis (Cassiavera) – Kulit Manis, dalam bahasa Kerinci., besar-besaran dan rutin melakukan kejahatan pencurian, namun anehnya kian sulit terungkap?.
Masyarakat Kerinci yang sangat resah di 6 kecamatan Kerinci Hulu (Mudik) meliputi Kecamatan Siulak Mukai, Siulak, Gunung Kerinci, Kayu Aro Barat, Kayu Aro, dan Gunung Tujuh, daerah terbesar penghasil “Kulit Manis.”
Sementara 8 kecamatan di Kerinci Hilir yang juga rawan kehilangan Kayu Manis yang dikupas maling pada malam hari, meliputi daerah Tamiai Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Gunung Raya (daerah Lempur), Lolo Kecil dan Lolo Besar dan sekitarnya.

Dan diwilayah Kecamatan Bukit Kerman, diduga keras pelaku, penadahnya masyarakat setempat para pembeli (pemilik) Gudang yang menampung Kayu Manis basah.
Dan disejumlah kecamatan di Kabupaten Kerinci yang menghasilkan Kayu Manis, seperti Kecamatan Hiang, sampai ke daerah Pungut, Pungut Hilir dan Pungut Mudik sampai ke Kecamatan Siulak, Pasir Jaya, Sungai Kuning dan sekitarnya.
Dan kondisi terparah di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, dan Sungai Batu Gantih, Tanjung Genting, Tanjung Genting Mudik (kawasan perladangan Enah Ujo (Renah Luas) dan Sungai Gelampeh Kecamatan Gunung Kerinci,
Dan dua desa Sungai Batu Gantih Hilir dan Sungai Batu Gantih, sudah puluhan warga desanya kehilangan Kayu Manis, namun tak ada yang diusut secara Hukum.

Begitu ketahuan pelakunya, sibuk didamaikan oleh para oknum perangkat desa, oknum tokoh Adat, tokoh Agama dengan menerapkan denda, sehingga pelakunya makin ganas (kian ganas) melakukan pencurian Kayu Manis, dampaknya menghancurkan ekonomi masyarakat desa yang telah bertahun-tahun menunggu Kayu Manisnya untuk bisa dikupas (layak) dikuliti (ditebang) minimal umur 6 tahun. Bayangkan lamanya korban waktu, dana pemeliharaannya, habis dalam waktu satu malam oleh gerombolan maling (geng) kejahatan?.
Masyarakat dua desa serumpun ini, pelakunya diduga keras masyarakat setempat dan penampung (penadah Nya) juga masyarakat setempat.
Hal ini sudah terbukti pencurian Kayu Manis milik Sulpahmi, 49 tahun oleh pelakunya “Zainal 51 tahun dan Pito Sekia, 21 tahun” pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekira pukul 10. 00 (WIB).
Sulpahmi, diminta klarifikasinya oleh Wartawan BEO.co.id, membenarkan terjadi perdamaian, pelaku Zainal Cs, membayar ganti rugi dan denda kepada korban (Sulpahmi).
Dan sejak peristiwa 2024 korban pencurian kian meningkat tajam sampai memasuki tahun baru 2025, setelah peristiwa itu didamaikan dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat adat. Pencurian kian meningkat, bagi pelakunya, tanpa takut. Karena tidak ada sangsi hukumnya?.
Hasil Investigasi Wartawan Beo Co id, dari keterangan Korban pemilik Kulit Manis didesa Sungai Batu Gantih kembali terjadi pada Hari Kamis, 30 Januari 2025 Malam Jumaat” Sulpahmi, kembali jadi korban kehilangan, 63 Batang, Roli, 30 Batang, Pitros 25 Batang.

Lokasi Ladang Tersebut di perladangan Bukit Sungai Telang (Seberang Lubuk Paku Tiang).
Setelah diikuti (ditelusuri) jejak pencurian tersebut Melewati Jalan ke Pumatang Panjang (Daerah perladangan Pematang Panjang) diduga dibawa arah ke Desa Sungai Batu Gantih, (Dusun Baru),
Karena disana juga ada pembali (penampung) Kayu Manis. Inisial “S, I, dan lki-S?”
Dari informasi dihimpun Jurnalist BEO.co.id, mulai dari pencurian Kulit manis sampai pencurian Motor (kendaraan roda dua) percuma menggunakan Perdes, dan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak berpihak pada penegakan Hukum, jika sudah ada hapuskan saja, jelas sejumlah sumber, dan serahkan 100% pada aparat Kepolisian Negara RI, guna diproses secara hukum tanpa tebang pilih.
Contoh kasusnya sudah jelas antara, “Sulpahmi dengan Zainal dan Pito”
Akibatnya Maling,(Perampok) terjadi dimana mana, Hukum harus ditegakan, tidak ada praktik damai dengan pelaku kejahatan dan jangan sampai Hukum, “Tajam kebawah Tumpul Keatas”
Korban pencurian Kayu Manis lainnya, “Pak Samsul Kamal, Warga Desa Sungai Batu Gantih Hilir membenarkan, pada tanggal 12 Januari 2025, kehilangan Kayu Manis sebanyak 50 batang lokasi diseberang Lubuk Paku Tiang (Gunung Semat) Desa Sungai Batu Gantih Hilir.
Kehilangan terjadi pada malam Juma’at yaitu 2 Januari 2025 hari Kamis malam Jumaatm menurut keterangan korban Kulit Manis tersebut Sebanyak 50 Batang ukuran setinggi 2 Meter yang dikuliti pelaku dari tanah / 1 Batang kulit Tersebut berisi 20 kg kering, sudah dikikis.
Berikut nama – nama korban pencurian terbaru pada Malam tahun baru Desa Sungai Batu Gantih
PARA KORBANNYA:
- Parmadi, 100 Batang lebih.
- Supik Iden (Mak Sas) 100 Batang.
- Rayulai Dusun Baru, 100 Batang.
- Usman, 75 Batang.
- Sius, 50 Batang.
- Saripudin, 70 Batang.
- Yuris 40 Batang. Buyung 100 Batang.
- Cik ADI, Dusun Baru 1000,batang.
- Hasri, 2000 Batang.
- Dan Pak Neno, (Jam ). KejadiannyaTahun lalu lebih kurang jumlah yang dicuri 2 TON.
Masyarakat Sangat berharap Pemerintah Desa Jangan ada lagi para pelaku dikasih ampun (damai) bagi Pencurian yang tertangkap.
Harus diserahkan langsung pada Polisi (aparat berwenang) mengusutnya sampai tuntas.
Masyarakat berharap Bupati/Pj Bupati, Kapolres turun tangan melalui aparatnya mengusut tuntas kasus-kasus damai yang meresahkan masyarakat korban selama ini. Menjadi langkah awal pengungkapannya, karena pelaku bergroup (geng) yang meresahkan.
Disinyalir otak pelakunya, “Zainal dan Pito” terbukti pada peristiwa bulan Oktober 2024 Zainal dan Anak nya Pito yang kedapatan mencuri Kulit Manis Sulpahmi”cukup dengan “bayar Denda 10 Juta rupiah” dengan Surat perjanjian diatas materai.

Dua hari setelah peristiwa damai antara Sulpahmi dengan Zainal Cs, kemudian terulang lagi Pelaku melakukan pencurian terulang lagi dikejar oleh pemuda Sungai Batu Gantih, masih dalam bulan Oktober 2024, dilokasi seberang tepian Lubuk Getah, Sungai Batu Gantih Mudik, (Dusun Baru).
Kulit Manis yang di curi pelaku saat itu, milik warga Siulak yang dicuri pelaku, “Zainal Cs dan rombongan” diperkirakan 11 orang.
Menurut keterangan dari sumber Kompeten masyarakat Sungai Batu Gantih yang kami lindungi, namanya, “Zainal dan Pito” disinyalir otak pelaku pada pencurian Kayu Manis milik warga asal Siulak.
Waktu diburu (digerebek) pemuda, Nampak “wajah Znl dan Pt Cs” selebihnya melarikan diri. Geng (Kelompok) Znl Cs itu, antara lain inisial, “B, S, K, A, Bu, Ed, PS, E, A, U, Y, M,”
Dari keterangan dan data kependudukan menjelaskan, oknum “Znl” berasal dari Desa Simpang Tutup, menikah di Sungai Batu Gantih Hilir, memiliki dua anak, sejak terungkapnya, (melakukan) pencurian terhadap Kayu Manis, milik Sulpahmi, pada bulan Oktober 2024 tahun lalu, yang berakhir didamaikan, “pencurian Kayu Manis di Desa Sungai Batu Gantih, meningkat tajam sampai Januari 2025.
Harapan masyarakat luas, segera didalami oleh aparat penegak Hukum, tingginya angka pencurian Kayu Manis di Desa Sungai Batu Gantih, mau dimulai dari mana terserah?. Dan ada bukti surat pernyataan dan perdamaian. (*** / sy).
Penulis / Editor : Gafar Uyub Depati Intan/ Redaktur Ekonomi, Hukum dan Politik.