Merasa Diintervensi, Saksi Sidang Kasus Lahan Korpri Layangkan Surat ke Komisi Yudisial & MA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bengkulu, Beo.co.id– Saksi-merasa-diintervensi majelis Hakim dalam memberikan keterangan atas kasus-lahan-korpri, (Kor Pegawai Negeri Republik Indonesia) Kota-Bengkulu, Farijal, ST layangkan-surat-ke Komisi-Yudisial-MA (Mahkamah Agung) RI serta ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Tujuannya mencari rasa keadilan sesungguhnya, tanpa tekanan.

Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) PN Kota Bengkulu, di tuding intervensi saksi fakta. Hal ini disampaikan Farijal. ST, dalam laporannya yang telah di kirim via pos tercatat, terangnya kepada Jurnalist Beo.co.id, Rabu pekan lalu.

Menurut Rijal, begitu Ia akrab disapa, tindakan majelis hakim yang di pimpin oleh Rozi Fausan, membuat dirinya merasa tertekan dan tidak merasa nyaman dalam memberikan keterang di dalam persidangan.

Bahkan merasa diancam akan hukum, dan akan dilaporkan kepada pimpinan di Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu.

Padahal dia (Rijal ST-red) melaporkan dugaan tindak Pidana yang dinilai merugikan pemerintah Kota Bengkulu itu, berdasarkan fakta yang didapatkan dari masyarakat, ungkap lelaki berbadan sintal itu.

Artinya tidak ada kaitan dengan statusnya ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Tapi sebagai Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring.

Yang diminta oleh masyarakat untuk membangun Masdjid dan guna mendapat lahan TPU (Tempat Pemakman Umum) untuk kepentingan warga Muslim khususnya warga RT 13, Bentiring sesuai dengan peruntukan lahan yang berdasarkan peta lokasi dari BPN Kota Bengkulu tahun 1995.

Namun celakanya hakim dan kuasa hukum terdakwa Dwiastuti. Di rektur PT. Tiga Putra dan Malidin. S. Sos. Lurah Bentiring yang kini dalam rumah tahahan negara (rutan) Kota Bengkulu, mengaitkan dirinya, padahal sama sekali tidak ada kepentingan pribadi.

Dalam sidang itu dia (Rijal) dipanggil untuk menjelaskan fakta yang di laporkan. Celakanya hakim menuding ada kepentingan pribadi nya, padahal sudah berulang kali dijelaskan secara jujur.

Bahwa dalam laporan itu menjelaskan tidak ada kepenting pribadi, yang ada, hanya kepentingan umum dan penegakan hukum.

Ironisnya majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa berulang kali mengatakan akan menghukum saya dan akan melaporkan saya ke dinas PU tempat saya mengabdi. Apakah ini bukan intervensi namanya, tutur Rijal bertanya?.

Tindakan ini membuat masyarakat takut melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada aparat penegak hukum.

Sementara beberapa institusi penegak hukum membuka kesempatan masyarakat untuk melaporkan bila ada dugaan pelanggaran hukum ke pada institusi penegak hukum.

Tetapi ketika kasus bergulir di persidangan hakim dan pengacara terdakwa mengancam mempidanakan pelapor. Inikan ironis, bagi masyarakat untuk mencari rasa keadilan yang seadil-adilnya.

Sebagai orang yang merasa terancam akibat tindakan itu. (sayo telah melayangkan surat ke Komisi Yudicial.

Mahkamah Agung RI dan ke pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu. Untuk mencari keadilan dan perlindungan, ujarnya.

Dan saya siap untuk memberikan keterangan bila ketiga lembaga penegak hukum membutuhkan keterang secara langsung jelas Rijal.

Lebih lanjut di katakan Rijal. Naiknya kasus penjualan lahan Korpri itu, kepangadilan karena pihak kejaksaan negeri sudah melakukan penyelidikab yang melibatkan mantan pejabat kota yang terlibat langsung dalam pembebasan lahan seluas 62.9 ha tahun 1995 silam.

Dan beberapa kali tim dari kejaksaan dan tim pembebasan lahan turun kelapangan.

Yakni Kepala Bidang (Kabid) Pemeritahan Kota Bengkulu (saat itu) dijabat, Daruaalam. Camat Muara Bangkahulu. M. Ali. Kades Bentiring Sutardi. SH. Semua itu sudah menjelaskan kronologis lahan korpri.

Begitu juga mantan walikota Bengkulu Drs. Chairul Amri. SH. Kepala Kantor BPN Kota Ibnu wardoyo. Maupun Pungadi sebagai juru ukur di kantor BPN kota pada waktu pembebsan lahan tersebut.

Semuanya mengakui lahan adalah milik Pemkot (Pemerintah Kota Bengkulu), yang di bebaskan menggunakan dana APBD kota tahun 1995. Dan pihak BPKP sudah menemukan kerugian Negara lebih dari Rp 4 miliar.

Celakanya hakim selalu menuding saya punya kepentingan pribadi. “kan aneh itu” jelas nya. (***)

Laporan                                  :  Amir Syarif

Editor                                      :  Gafar Uyub Depati Intan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Headlines

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Posts

https://situs-toto.togel.togetherband.org