
Oleh : Hardianto Eko Wibowo, S.H Direktur LBH REJANG LEBONG
Rp 3,6 M Uang dikucurkan, Hasilnya Tak jelas???
Pengantar – Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Kabupaten Rejang Lebong, yang mengelola Perusahaan Daerah “RENAH SKALAWI” (PD-Renah Skalawi), seharusnya mampu minimal menambah penghasilan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, dan tidak sekedar batas sebuah nama, yang menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rejang Lebong, yang nilainya miliaran rupiah, sama “sekali tidak memberikan azas manfaat” maka Bupati Rejang Lebong, harus bertanggungjawab terhadap pengucuran dana miliaran itu PD RENAH SKALAWI ?.

Berikut simak petikan tulisan Direktur LBH Rejang Lebong, dan harus jadi info yang positif untuk dilihat dan dikaji ulang dikemanakan uang APBD yang dikucurkan ke PD RENAH SKALAWI sebesar sebesar Rp. 3.468.239.000, (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Siapa yang harus bertanggungjawab baik secara hukum, maupun administratib, ini sudah berjalan lebih kurang 10 tahun ?
Dalam hal ini Bupati Rejang Lebong, periode 2025 – 2030 harus tahu persoalan sebelumnya yang patut diduga keras merugikan Pemdakab Rejang Lebong dan masyarakatnya, karena uang APBD Rejang Lebong, adalah uang rakyat yang bersumber dari pembayaran pajak, Pemda Rejang Lebong tidak punya uang, hanya diberi wewenang mengelola APBD untuk membangun Rejang Lebong, di semua sektor pembangunan yang diperlukan masyarakatnya.